Mahalnya Ongkos Politik: Catatan Diskursus Pilkada Langsung
Keputusan untuk memilih mekanisme pemilihan daerah secara langsung di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui pasal 56 UU No. 32/2004 merupakan semangat reformasi untuk membangun demokrasi lokal yang demokratis. Meski demikian, pelbagai riset tentang praktik pilkada menemukan bahwa ranah kebebasan politik yang diimpikan telah dibajak oleh oligarki kekuasaan yang menyebabkan pilkada