Dataset ini memuat 45 regulasi dan kebijakan yang mengatur pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) di Indonesia — yaitu strategi mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender ke dalam seluruh proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Dari sisi tingkatan pemerintahan, regulasi paling banyak ditemukan di level daerah (26 dari 45, atau 58%), disusul eksekutif/kementerian (11 regulasi), nasional (7 regulasi), dan hanya 1 dari partai politik. Pola ini menunjukkan pengarusutamaan gender di Indonesia lebih banyak diimplementasikan lewat kebijakan teknis kementerian dan pemerintah daerah, dibanding lewat kerangka hukum tingkat undang-undang.
Dari sisi jenis regulasi, mayoritas berbentuk Peraturan Daerah (27 regulasi) dan Peraturan Menteri (15 regulasi) — mencerminkan sifat pengarusutamaan gender sebagai kebijakan teknis-administratif yang diterjemahkan tiap kementerian/daerah ke programnya masing-masing, bukan diatur tunggal lewat satu payung hukum. Payung hukum tertinggi yang menjadi rujukan utama adalah UU No. 7 Tahun 1984 (Ratifikasi CEDAW/Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), yang mewajibkan negara memberlakukan kebijakan afirmatif bagi perempuan.
Secara substansi, sebagian besar regulasi kementerian berfokus pada pembentukan kelembagaan (Pokja PUG, Focal Point, Tim Teknis) dan pedoman teknis (analisis gender dalam RKA/DPA, penyusunan data gender), sementara regulasi daerah banyak berupa penataan organisasi perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan.
Untuk pengalaman membaca dan melihat data yang lebih optimal, disarankan menggunakan layar desktop.
| Ruang lingkup | Level regulasi | Regulasi | Keterangan |
|---|
Geser ke samping untuk melihat kolom lainnya
