Data ini memetakan 134 regulasi terkait kesetaraan gender di Indonesia, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.
Sebanyak 128 regulasi mendukung kesetaraan gender, sementara 6 regulasi berpotensi menghambatnya. Salah satu contohnya adalah aturan yang mengharuskan daftar calon dikembalikan jika kuota 30% keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.
Regulasi paling banyak ditemukan di tingkat daerah, yaitu 53 regulasi, yang umumnya berbentuk Peraturan Gubernur. Selain itu, terdapat 31 regulasi yang berkaitan dengan partai politik, terutama melalui AD/ART.
Kategori yang paling dominan adalah **Affirmative Action**. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan menjadi salah satu instrumen utama untuk mendorong kesetaraan gender. Kebijakan tersebut muncul berulang di berbagai tingkatan, mulai dari undang undang pemilu hingga aturan internal partai politik.
Untuk pengalaman membaca dan melihat data yang lebih optimal, disarankan menggunakan layar desktop.
| Kategori | Ruang lingkup | Regulasi | Keterangan |
|---|
Geser ke samping untuk melihat kolom lainnya
