Representasi Perempuan

Affirmative action

By 19 Agustus 2026No Comments

Tindakan afirmatif (affirmative action) di Indonesia merupakan instrumen krusial untuk menjamin keterwakilan perempuan di ranah politik, yang berlandaskan jaminan konstitusional UUD 1945. Pemetaan data WPPL Observatory mencatat 56 kebijakan yang membentang dari ranah hukum nasional hingga aturan internal lembaga.

Partai politik menjadi fokus utama pembenahan karena berperan sebagai pintu gerbang (gatekeeper) rekrutmen politik, disusul oleh lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu). Meskipun regulasi dasar dan aturan internal telah banyak terbentuk, tantangan terbesarnya kini bergeser pada konsistensi implementasi agar keterwakilan perempuan tidak sekadar memenuhi kuota formal, melainkan berdampak nyata dan substantif.

Untuk pengalaman membaca dan melihat data yang lebih optimal, disarankan menggunakan layar desktop.

Ruang lingkup Level regulasi Regulasi Keterangan Lampiran

Geser ke samping untuk melihat kolom lainnya