Salah satu isu penting yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu dalam periode 2017-2022 ini adalah terkait dengan kapasitas dan pengetahuan dari para penyelenggara yang bersifat tetap dan ad-hoc. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya berbagai persoalan dan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2014 dan pilkada setelahnya melibatkan para penyelenggara itu sendiri. Dalam konteks itu, menjelang Pemilu 2019, KPU merancang dan mengimplementasikan seleksi anggota KPU di level provinsi dan kabupaten/kota secara terpusat. Pertimbangan yang diambil dalam melakukan proses seleksi yang terpusat ini tentu untuk menjamin proses dan mekanisme seleksi yang terjadi dapat mudah dikontrol agar unsur intervensi terhadap calon penyelenggara ini dapat mudah direduksi.Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 27 dan 31, seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi (timsel) yang dibentuk oleh KPU RI. Timsel yang terpilih (baik melalui rekrutmen terbuka maupun tertutup) kemudian melaksanakan semua tahapan seleksi, mulai dari sosialisasi rekrutmen, seleksi administrasi, seleksi tertulis, psikotes, serta tes kesehatan dan wawancara. Keseluruhan tahapan seleksi ini dilakukan oleh timsel secara mandiri dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi. Pada tahap akhir dimana peserta seleksi harus mengikuti uji kelayakan (fit and proper test), barulah kemudian timsel menyerahkan nama sebanyak dua kali jumlah kebutuhan untuk dilakukan fit and proper test oleh KPU RI.
Sebagai studi dasar (basline study), penelitian ini ingin melakukan profiling terhadap peserta seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Profiling ini penting untuk mengetahui sejauh mana koherensi antara latar belakang peserta dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. Tidak hanya pada peserta, profiling juga perlu dilakukan terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai timsel. Kualitas timsel penting untuk dipetakan karena tanggung jawabnya yang besar untuk menghasilkan kandidat berkualitas dalam proses seleksi. Ada beberapa aspek yang akan dilihat dalam profling tersebut, mulai dari latar belakang, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain sebagainya.
Secara teknis, kajian ini juga akan mengevaluasi secara komprehensif mengenai tahapan seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, mulai dari perencanaan hingga penetapan. Tujuannya adalah untuk mengetahui tantangan seperti apa yang muncul di masing-masing tahapan dan solusi seperti apa yang dapat ditawarkan. Tidak hanya pada proses yang secara regulasi dan tahapan berlangsung normal, tetapi juga pada kasus-kasus seleksi yang mengalami hambatan serius yang menyebabkan terganggunya tahapan seleksi. Selain pada proses yang menjadi tanggung jawab timsel, kajian ini juga akan melihat persoalan, tantangan, dan solusi pada tahapan fit and proper test yang dilakukan oleh KPU RI. Tahapan ini juga menjadi ruang penting yang cukup terbatas untuk diakses oleh publik, namun sangat penting dalam proses penentuan.
Departemen Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia
Gedung B Lantai 2 Kampus FISIP UI
Depok 14624
