Acara

Aksi Kamisan ke-918: Mengkritisi Revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Melawan Otoritarianisme Baru

By 31 Juli 2026No Comments
Sumber foto: Panitia Aksi Kamisan

Kamis, 30 Juli 2026 — PUSKAPOL UI hadir pada Aksi Kamisan ke-918 bersama korban, keluarga korban, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil lainnya, di depan Istana Negara. Aksi Kamisan merupakan aksi simbolik yang dimulai pada tahun 2007 sebagai respons terhadap abainya negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu. Setiap Kamis, orang-orang berdiri secara konsisten lengkap memakai pakaian serba hitam, membawa payung, dan memegang poster. Semua itu dilakukan sebagai simbol untuk merawat ingatan dan menolak impunitas yang dilanggengkan oleh negara.

Aksi dimulai sekitar pukul 3 sore dengan diawali oleh aksi diam. Peserta aksi membawa payung hitam bertuliskan tragedi pelanggaran HAM di masa lalu dan poster sambil menghadap ke Istana Negara. Spanduk juga dibentangkan di batas jalan untuk memberikan pesan pada pengemudi yang berlalu-lalang untuk tidak melupakan tragedi pelanggaran HAM di masa lalu. 

Semakin sore, semakin banyak orang berdatangan untuk mengikuti Aksi Kamisan. Setelah aksi diam, aksi dilanjutkan dengan penyampaian refleksi dan kuliah jalanan dari peserta aksi. Refleksi disampaikan oleh perwakilan dari Titimangsa, Suara Ibu Indonesia, dan beberapa mahasiswa. Poin-poin refleksi yang disampaikan pun beragam, seperti seni sebagai perlawanan, pemerintahan yang korup, inkompetensi negara dalam melindungi hak keluarga, hingga penyalahgunaan dana pendidikan untuk MBG. Namun, inti dari refleksi tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu menyoroti negara yang abai terhadap hak masyarakatnya.

Sumber foto: Panitia Aksi Kamisan

PUSKAPOL UI juga turut memberikan refleksi melalui kuliah jalanan yang dipaparkan oleh Hurriyah, yang juga merupakan sekaligus pengampu mata kuliah “HAM dan Perubahan Politik” di Program Sarjana Ilmu Politik UU. Dalam paparannya, Hurriyah mengkritisi draf revisi UU No. 39 Tahun 1999 yang dikhawatirkan dapat memperlemah pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia tengah dilanda oleh gelombang otoritarianisme baru. Menurut Hurriyah, otoritarianisme baru di Indonesia bekerja melalui pelemahan lembaga-lembaga demokrasi dan kekuatan oposisi, penyempitan ruang sipil, fungsi pengawasan DPR yang tidak berjalan, hingga impunitas yang dinormalisasi. Alhasil, negara melalui aparaturnya terus melanggar HAM tanpa mendapatkan konsekuensi apapun.

Paparan Hurriyah juga mempertegas pentingnya membaca konteks politik HAM di Indonesia yang masih bersifat selektif. Artinya, ada aspek kemanusiaan dan hak-hak warga negara yang direkognisi, tetapi ada juga yang tidak. Hurriyah memberikan masyarakat adat sebagai contoh. Ketika ada perayaan mengenai kebudayaan Indonesia, masyarakat adat diberikan ruang—tetapi mereka dibungkam ketika  memperjuangkan hak mereka atas tanah dan ruang hidup yang terancam akibat praktik industri ekstraktif dan eksploitasi sumber daya alam yang direstui negara. Hal ini pun memperlihatkan bahwa HAM lekat dengan arena kekuasaan—negara hanya memenuhi HAM warga negaranya ketika merasa diuntungkan dan bungkam ketika HAM itu dianggap sebagai “ancaman” negara. Padahal, sudah seharusnya negara mengemban tugas untuk melindungi, memenuhi, dan menghargai HAM.

Aksi Kamisan memberikan makna bahwa perjuangan untuk pemenuhan HAM bukanlah perjuangan yang selesai dalam semalam. Di tengah ancaman pelemahan kelembagaan HAM dan menguatnya gejala otoritarianisme baru, Aksi Kamisan menegaskan bahwa ruang sipil dan hak untuk mengingat harus terus dijaga. Selama negara belum sungguh-sungguh hadir untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak asasi seluruh warganya, payung hitam akan terus berdiri setiap Kamis sebagai pengingat bahwa keadilan bagi korban dan keluarga pelanggaran HAM adalah kewajiban yang tidak boleh dilupakan oleh negara.

Hidup Korban, Jangan Diam, Lawan!