Pasal 85 Ayat 3 PKPU No 10 Tahun 2023
Sanksi administratif berupa pengecualian untuk mengembalikan daftar Bakal Calon yang tidak memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan sepanjang partai politik bersedia mencoret dapil yang tidak memenuhi persyaratan kuota gender tersebut.
