Workshop Menuju Pemilu Demokratis yang Partisipatif, Adil, dan Setara

Oleh

Workshop Menuju Pemilu Demokratis yang Partisipatif, Adil, dan Setara

Pada Januari 2016 akan dimulai pembahasan legislasi UU terkait kepemiluan, yang meliputi 4 (empat) UU yakni tentang pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilihan kepala daerah, dan penyelenggara pemilu. Pemilu merupakan ruang strategis bagi kontestasi politik dan juga partisipasi politik dalam upaya mewujudkan kepentingan rakyat. Pemilu selama ini hanya dirancang sebagai sarana memilih figur semata dalam kerangka suksesi kepemimpinan. Banyak hal yang perlu dimaknai ulang dan dirumuskan agar ruang partisipasi politik masyarakat tetap terbuka untuk menuntutkan kepentingan. Selain itu, perlu juga dilihat agar pemilu tidak dianggap ruang yang terpisah dengan ruang politik keseharian, menyangkut bagaimana sumber daya dialokasikan dan didistribusikan dari negara kepada rakyat. Harus diakui upaya kekuatan oligarki untuk mengkanalisasi dan menutup ruang partisipasi melalui perekayasaan teknis pemilu berpeluang besar terjadi, menjadikan pemilu yang pragmatis dan prosedural semata dengan upaya pengubahan sistem pemilu menjadi sistem tertutup, penyederhanaan partai politik peserta pemilu, serta penentuan syarat keikutsertaan pemilu.

Untuk itu pada workshop ini ada 3 (tiga) hal yang didiskusikan terkait persoalan representasi politik dan pemilu di Indonesia dalam kerangka mempengaruhi pembahasan dan pembuatan regulasi kepemiluan. Berikut ini poin-poin diskursus yang akan kita diskusikan bersama

Diskursus 1
Representasi politik yang dihasilkan melalui pemilu tidak akan mampu menghadirkan representasi kepentingan dan identitas secara sempurna, hanya bisa sebagian saja. Sehingga representasi adalah tentang klaim semata bukan sebuah fakta representasi. Pertanyaannya adalah, partai politik mana yang saat ini merepresentasikan ‘identitas’ kelompok buruh, tani, perempuan dan kelompok marginal seperti kaum miskin kota dan kelompok disabilitas? Belum lagi bicara tentang tidak hadirnya ‘kepentingan’ mereka dalam representasi politik formal. Pilihan partai politik dan politisi untuk menduduki jabatan politik saat ini adalah pilihan yg terbatas. Maka perlu dalam regulasi kepemiluan proses keikutsertaan, kandidasi dan kontestasi yang lebih memberi peluang munculnya keragaman identitas dan kepentingan. Apa saran gerakan dan masyarakat tentang syarat keikutsertaan menjadi kontestan pemilu? Bagaimana tentang ide partai lokal?

Diskursus 2
Representasi politik yang demokratis terjadi jika mereka yang kepentingannya dipengaruhi atau tersentuh oleh sebuah keputusan mempunyai kapasitas untuk (terlibat) memengaruhi pembuatan keputusan tersebut. Bagaimana proses pemilu dijadikan proses pengagregasian kepentingan masyarakat, bukan hanya sekadar memilih pemimpin. Hal ini penting untuk mengantisipasi ketiadaan pilihan parpol, pemimpin, dan wakil rakyat yang representatif tidak lantas mengorbankan kepentingan untuk diagregasikan dan dituntutkan pada proses politik yang ada. Perlu memaknai ulang posisi strategis pemilu sebagai jembatan penghubung proses
perumusan dan perencanaan agenda kepentingan dengan proses eksekusi kepentingan tersebut setelah momen pemilu. Maka pertanyaanya, bagaimana tahapan pemilu dimaknai ulang agar lebih partisipatif dan memfasilitasi agregasi kepentingan rakyat.

Diskursus 3
Klaim representasi politik dapat dihasilkan dari proses elektoral (pemilu) dan non-elektoral. Proses elektoral menghasilkan klaim representasi politik formal pada ranah jabatan eksekutif dan legislatif di parlemen. Dalam proses non-elektoral, klaim representasi politik hadir dalam bentuk gerakan sosial politik, serikat, komunitas, atau organisasi masyarakat sipil. Maka diperlukan membangun hubungan (antagonistik ataupun bersinergi) terkait perwujudan kepentingan yang telah diagregasi dan disepakati. Bagaimana strategi tersebut dilakukan?

Ketiga diskursus di atas harus dipahami sebagai titik berangkat untuk memaknai ulang banyakhal mulai dari politik, partisipasi politik, representasi politik dalam kerangka kepemiluan.

Download PPT

Tahun Rilis

Bacaan Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Pemilu dan Partai Politik di Indonesia

September 16, 2025

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Potret Keterwakilan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu Tahun 2024

August 20, 2025

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Rancangan Undang – Undang Pemilu Versi Masyarakat Sipil: Desain Sistem Pemilu

July 30, 2025

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Diskusi Publik: Menjaga Integritas Pemilu dengan Perbaikan Tata Kelola – Pembelajaran dan Rekomendasi dari Gerakan JagaSuara2024

July 28, 2025

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Miskin Nyaleg, Menang Nyari Proyek: Stereotip Perempuan PRT terjun ke Politik

July 22, 2025

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

What When Wrong? Shifting Attitudes Towards Rohingya refugees in Indonesia and Malaysia

July 16, 2025

oleh

Hurriyah
Baca Selanjutnya