Pada 4 Oktober 2021, Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Sri Budi Eko Wardani menghadiri webinar “Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027” yang diadakan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Dalam kesempatan ini Sri Budi Eko Wardani menyampaikan terkait Tata Cara dan Praktik Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI. Sri Budi Eko Wardani membuka diskusi dengan menjelaskan perkembangan model penyelenggaraan pemilu di Indonesia dari era Orde Baru hingga Reformasi. Menurutnya, poin utama yang perlu diperhatikan dalam perkembangan ini ialah penyelenggara pemilu yang harus non partisan, kapabel dalam kepemiluan, sehat, dan berintegritas.
Selain syarat utama tersebut, Sri juga menyampaikan alur proses panitia seleksi yang terbagi menjadi dua proses:
- Proses seleksi oleh tim seleksi yang terbagi ke dalam tiga saringan, di antaranya, pertama tahap seleksi administrasi yang memperhatikan daftar riwayat hidup dan pengalaman calon penyelenggara pemilu. Semakin banyak dan mumpuni pengalaman peserta seleksi, maka semakin ketat juga proses seleksi tahap pertama. Kedua, tahap seleksi tertulis dan psiko test. Dalam tahap ini peserta akan disaring berdasarkan pengetahuan, kedewasaan dan kecerdasan, emosional, serta kepemimpinan. Terakhir, tes kesehatan dan wawancara. Dalam tahap ini akan diperhatikan kondisi kesehatan dan konfirmasi pengetahuan, sikap, serta integritas. Pada tahap wawancara juga harus menunjukkan keterampilan dan integritas yang sebelumnya telah dipromosikan pada dua tahap sebelumnya. Tahap ini merupakan hasil akhir untuk menentukan orang-orang dengan kriteria terbaik dari yang terbaik.
- Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Komisi II DPR RI. Pada tahapan ini Komisi II DPR akan memilih anggota KPU RI dan Bawaslu RI dari calon-calon yang diserahkan oleh timsel. Selanjutnya, nama-nama yang dipilih oleh DPR RI akan dilantik oleh Presiden. Proses tahap seleksi hingga pelantikan ini diharapkan anggota KPU RI dan Bawaslu terpilih haruslah bersih, tidak korupsi, jujur, dan berintegritas.
Sri Budi Eko Wardani juga menyampaikan bahwa dalam proses seleksi penyelenggara pemilu yang cukup panjang ini, tidak dipungkiri adanya tantangan dan hambatan yang muncul dalam setiap tahapan tersebut. Secara umum, beliau menyampaikan beberapa tantangan seperti adanya kesenjangan pengetahuan manajemen pemilu antara peserta seleksi berdasarkan wilayah; minimnya informasi mengenai rekam jejak integritas calon peserta sehingga terdapat potensi terjadinya kasus suap atau korupsi; proses seleksi yang masih sekadar netral gender dan belum sensitif gender dalam perencanaan, aturan main, dan praktik; potensi kepentingan politik karena peran DPR yang lebih besar dalam penentuan penyelenggara pemilu terpilih; serta keterwakilan perempuan yang masih sekadar dipertimbangkan sebagai kewajiban.
Secara lebih spesifik, Sri Budi Eko Wardani menyampaikan tantangan proses seleksi di ranah timsel maupun di ranah DPR. Tantangan proses seleksi di ranah timsel di antaranya adanya potensi kepentingan “politik” baik dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam penentuan hasil akhir. Selain itu, menurutnya dalam ranah ini juga terdapat tantangan bagaimana memastikan bahwan aturan dan proses seleksi tidak diskriminatif dan memiliki perspektif keadilan gender.
Sedangkan di ranah DPR, menurut Sri Budi Eko Wardani tantangan proses seleksi penyelenggara pemilu terkait dengan isu transparansi penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan. Oleh karena itu, beliau mengusulkan adanya komunikasi DPR kepada masyarakat terkait pengambilan keputusan dalam menentukan penyelenggara pemilu terpilih. Selain itu, dalam proses seleksi ini terdapat kemungkinan adanya pertemuan anggota DPR dengan peserta sebelum diadakan Uji Kelayakan dan Kepatutan. Hal ini berpotensi terjadinya transaksi dalam penetapan hasil seleksi dan pasca terpilih. Tentunya hal-hal seperti ini tidak bisa diawasi oleh publik karena bersifat tertutup.
Untuk menonton video lengkapnya silakan akses di https://www.youtube.com/watch?v=63y_h28k9gQ