Strategi Alternatif Politik Elektoral : Respon terhadap Wacana Politik Alternatif Gerakan Kiri

Oleh

Strategi Alternatif Politik Elektoral : Respon terhadap Wacana Politik Alternatif Gerakan Kiri

Strategi Alternatif Politik Elektoral : Respon terhadap Wacana Politik Alternatif Gerakan Kiri*

Dirga Ardiansa

Peneliti Puskapol UI dan Dosen Politik FISIP Universitas Indonesia

 *Artikel telah dimuat di Indoprogress, dimuat kembali untuk arsip Puskapol UI

Bicara tentang perlawanan terhadap kekuatan oligarki, penulis melihat potensi ini hanya mungkin hadir dari gerakan kalangan kiri progresif. Diskursus utama yang coba dihadirkan adalah soal bagaimana kalangan kiri progresif memecahkan  kebuntuan mobilisasi dan konsolidasi massa rakyat dalam melawan kekuatan oligarki. Tesis yang kemudian mengemuka adalah mendorong wacana politik alternatif dengan tawaran konkrit membentuk partai politik progresif untuk mewakili diri sendiri dan bertarung melalui ruang politik elektoral (pemilu) melawan kekuatan oligarki. Upaya untuk menurunkan  pembahasan dan perdebatan dari abstraksi teori dan konsep kepada soal cara, strategi, dan rencana jangka panjang adalah maksud dari diskursus tentang politik alternatif  untuk memetakan potensi dan mengatasi hambatan yang ada, tapi alih-alih semakin menemukan formula yang tepat  dan masuk pada perdebatan metodologi dan aksiologi gerakan, malahan perdebatan seringkali menjadi semakin abstrak. Saya tertarik untuk membahas tantangan bagaimana mobilisasi dan konsolidasi massa rakyat terwujud dalam suatu strategi yang lebih teknis, termasuk melihat bagaimana cara partai politik alternatif bisa hadir sebagai kekuatan untuk melawan dan memukul oligarki  melalui politik elektoral di Indonesia.

Banyak perdebatan dan kritik yang muncul, tetapi tidak banyak yang hadir dengan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan seperti ‘apa yang harus dilakukan’ , ‘apa pilihan kita’, ‘bagaimana strategi dan cara mewujudkannya’, ‘mulai darimana’ itu sesuatu yang harus intelektual kiri pikirkan untuk memberikan arah bagi massa rakyat. Sehingga massa rakyat tidak terasing dari pemikiran, teori, dan konsep yang menjadi semakin abstrak demi memproduksi pengetahuan baru. Akan tetapi perdebatan pemikiran, teori, dan konsep punya opsi lain untuk dibawa mengarah pada level praksis dan konkret untuk membangun tindakan massa rakyat dalam pilihan, rencana, dan tahapan yang terukur. Arah Perdebatan yang saya sebutkan terakhir, hampir hilang dan nyaris tiada. Meskipun  saya belum bisa dikatakan bagian dari gerakan kiri progresif, dan akan  berangkat dari pendekatan, teori dan konsep yang mungkin terkesan jauh dari kiri, tapi saya memiliki keyakinan bahwa saya berangkat dari paradigma kritis yang sama dengan kawan-kawan gerakan kiri. Artikel ini lebih banyak akan mengutip teori dan konsep yang memiliki kesan ‘mainstream’ dan mungkin jauh dari jargon-jargon kiri.  Tapi bicara tentang politik kepemiluan (kalangan kiri lebih nyaman menyebutnya politik elektoral) teori dan konsep kiri memiliki keterbatasan dan membutuhkan pendekatan lain.

Saya akan memulai tulisan ini dengan mendorong untuk memahami terlebih dahulu kondisi kontemporer hutan politik elektoral Indonesia, yang kerap kali intelektual gerakan kiri menghindar atau merasa malu untuk mendalami politik elektoral yang dianggap sangat elitis sehingga tertinggal dan terpinggirkan dari diskursus menyangkut teori, konsep, data, praktek, advokasi, dan regulasi politik elektoral.  Lantas bagaimana mungkin hanya bermodalkan optimisme yakin mampu meruntuhkan oligarki partai politik di kandangnya dalam sebuah permainan yang aturan mainnya mereka buat. Logika kerja representasi politik melalui proses pemilu, memang membuat partai politik menjadi kekuatan dominan oligarki, sehingga tidak satupun partai politik yang ada saat ini tidak menjadi bagian darinya.  Kritik dan upaya advokasi gerakan masyarakat sipil terhadap revisi UU Pemilu yang mencoba membunuh oligarki dari luar melalui pendekatan kelembagaan secara legal formal, juga sama naïf dan polosnya, karena berharap perubahan seperangkat aturan perundangan yang diintervensikan mampu mengubah wajah representasi politik di Indonesia. Sama saja dengan berharap pada kekuatan oligarki itu sendiri (partai politiki), untuk setuju memukul dirinya sendiri, tanpa memastikan entitas atau subjek politik yang manakah yang bertugas untuk berkontestasi dan menjadi kekuatan untuk bertarung dengan oligarki. Maka secara intensional perlu upaya menghadirkan kekuatan politik alternatif dan menciptakan antagonisme di parlemen tidak cukup dari luar saja. Oleh Karena itu semangat gerakan kiri untuk membentuk partai politik alternatif yang memiliki misi dan intensi untuk melawan kekuatan oligarki adalah upaya menjadi subjek politik yang sejalan dengan kekuatan masyarakat sipil yang selama ini melakukan kerja-kerja advokasi regulasi dan pendidikan politik untuk melawan oligarki. Ini sebuah mimpi, artinya bisa mewujud menjadi kenyataan atau hanya sekadar angan-angan.

Penulis masih berkeyakinan baik gerakan kiri maupun CSO, kesadaran dominannya masih menganggap posisi perlawanan dibentuk dengan tetap menjadi aktor non-elektoral yang  berada di luar sebagai gerakan, yang berhadapan dengan aktor elektoral sebagai wujud antagonismenya. Tetapi dengan wacana politik alternatif hal tersebut coba untuk direvisi, diperluas, dan diperkuat ruang pertarungan politiknya tidak hanya sebagai aktor non-elektoral tetapi juga sebagai aktor elektoral, di luar dan di dalam parlemen, juga secara sengaja berupaya menghadirkan sosok dan entitas di ruang parlemen dalam mempengaruhi proses merebut alokasi dan distribusi sumber daya melalui legislasi dan penganggaran.

Titik berangkat membentuk partai politik alternatif gerakan kiri  memiliki perbedaan mendasar dari berbagai partai politik yang saat ini ada sejak era reformasi dan yang akan muncul kemudian, yakni diniatkan untuk melawan kekuatan oligarki  dan melakukan klaim representasi politik mewakili kekuatan massa rakyat secara  formal melalui pemilu.  Tulisan ini justru mencoba menghadirkan keimanan terhadap partai politik alternatif sebagai kekuatan melawan oligarki,  bukan sebaliknya yang malah menambah beban, hambatan, dan tantangan dalam menghadirkannya. Tanpa berupaya mengabaikan historical situatedness yang terjadi, saya akan beri kesempatan penulis lain untuk menulis jika ingin berangkat dari kegagalan dan evaluasi total atas ketidakberhasilan pembentukan partai, dengan semangat sejenis, di masa lalu. Hal ini penulis sadari sebagai keterbatasan penulis. Saya justru akan mencoba berangkat dari kondisi kontemporer dengan kebaruan gagasan untuk menghadirkan keimanan bahwa politik alternatif adalah jawaban yang tidak utopis. Berikut ini berurutan hal pokok yang akan saya coba elaborasikan (a) Problem  representasi politik di Indonesia sebagai justifikasi dan pintu masuk gerakan kiri progresif  ke dalam ruang politik elektoral ; (b) Memaknai ulang politik, partisipasi politik, dan pemilu sebagai pra kondisi mobilisasi dan konsolidasi rakyat ; (c) Pendekatan politik spasial dari lokal (desa) ke nasional sebagai strategi menciptakan ruang-ruang perebutan sumber daya yg masif.

Problem  representasi politik di Indonesia sebagai justifikasi dan pintu masuk gerakan kiri progresif  ke dalam ruang politik elektoral

Memahami hutan politik elektoral di Indonesia saya akan memulainya dengan mengangkat 3 diskursus utama problem  representasi politik di Indonesia hasil dari proses politik elektoral, sebagai justifikasi dan pintu masuk gerakan kiri progresif  ke dalam ruang politik elektoral.

Pertama, bahwa representasi politik yang dihasilkan melalui pemilu tidak akan menghadirkan representasi kepentingan dan identitas secara sempurna, hanya bisa sebagian saja. Sehingga representasi adalah tentang klaim semata bukan sebuah fakta representasi. Kedua, bahwa representasi politik yang demokratis terjadi jika mereka yang kepentingannya dipengaruhi atau tersentuh oleh sebuah keputusan mempunyai kapasitas untuk (terlibat) memengaruhi pembuatan keputusan tersebut. Ketiga, bahwa klaim representasi politik dapat dihasilkan dari proses elektoral (pemilu) dan non-elektoral. Proses elektoral menghasilkan klaim representasi politik formal pada ranah jabatan eksekutif dan legislatif di parlemen. Dalam proses non-elektoral, klaim representasi politik hadir dalam bentuk gerakan sosial politik, serikat, komunitas, atau organisasi masyarakat sipil.

Ketiga diskursus di atas harus dipahami sebagai titik berangkat untuk memaknai ulang banyak hal mulai dari politik, partisipasi, representasi, dan proses pemilu. Karena kenyamanan gerakan kiri dan masyarakat sipil ‘hanya’ menjadi aktor non-elektoral tidak akan pernah mengubah wajah representasi politik di Indonesia. Saya akan elaborasikan secara singkat penjelasan terkait ketiga diskursus di atas.

Diskursus pertama, bahwa representasi politik tidak akan menghadirkan representasi kepentingan dan identitas secara sempurna, hanya sebagian. Sehingga representasi bisa saja hanya tentang klaim-klaim semata bukan sebuah fakta representasi. Bicara tentang representasi politik, beberapa ilmuwan politik akan berfokus pada konsep identitas dan konsep kepentingan sebagai dua hal utama yang harus dipenuhi dalam representasi politik.  Pertanyaannya adalah, partai mana yang saat ini  merepresentasikan ‘identitas’ kelompok buruh, tani, dan kelompok marginal seperti kaum miskin kota dan kelompok disabilitas? Belum lagi bicara tentang tidak hadirnya ‘kepentingan’ mereka dalam representasi politik formal.

Dalam representasi politik formal, pemilu dianggap sebagai sarana untuk ‘menghadirkan’ rakyat dan memperoleh legitimasi kekuasaan dari proses tersebut. Menggunakan asumsi positivism tentang konsep populasi dan sampel dalam memaknai representasi, maka pemilu dianggap sebagai suatu bentuk ‘menghadirkan rakyat’ (populasi) dimana kerangka populasinya adalah seluruh rakyat yang telah memenuhi syarat, untuk memilih diantara mereka sendiri, dalam rangka  membentuk wakil rakyat (sampel) yang representatif dan mencerminkan populasinya. Sehingga ketika pun populasi yang hadir dalam pemilu tidak seratus persen, namun dilihat dari jumlah, proporsi, dan sebaran pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetap bisa diklaim representatif, meskipun bisa juga hal ini digugat.

Lantas dimanakah  masalah representasi politik? Salah satunya terletak di bagian kerangka sampel, terkait pilihan yang tersedia, yakni pilihan partai politik atau calon wakil rakyat yang ada tidaklah representatif. Artinya proses pemilu adalah proses yang representatif ‘menghadirkan’ populasi (seluruh rakyat yang memenuhi syarat memilih), akan tetapi pemilu akan selalu bermasalah menghasilkan representasi politik yang sempurna. Hasil akhir yang bermasalah selalu layak untuk digugat. Hal tersebut terjadi karena ada dua hal yaitu (1) pada mekanisme memilih tidak dapat dipastikan berasosiasinya identitas dan kepentingan pemilih terhadap calon wakil/partai yang dipilihnya; kemudian (2) pada pilihan yang tersedia, baik partai politik dan kandidat wakil rakyat, adalah pilihan terbatas yang tidak representatif. Untuk itu segala upaya mewujudkan berbagai pilihan ‘identitas’ dan ‘kepentingan’ yang beragam (partai politik dan calon wakil rakyat) untuk hadir dalam politik elektoral tidak bisa dihalangi, dihambat, atau dibatasi melalui bentuk apapun dari regulasi kepemiluan.  Dalam kerangka meminimalkan bias antara proses pemilu dengan hasil pemilu yang akan selalu menghadirkan under-representation secara identitas dan kepentingan, maka salah satunya dibutuhkan affirmative action untuk memberikan akses pada ‘proses memilih pilihan yang lebih representatif’ ataupun pada ‘hasil untuk lebih dekat pada kondisi yang representatif’.

Affirmative action di Indonesia saat ini telah berlaku untuk mendorong pencalonan perempuan sebagai bagian kelompok marginal di Indonesia, ruang lingkup kelompok marginal ini bisa diperluas dengan upaya menghadirkan identitas kelompok marginal lain bersama dengan kelompok perempuan yang telah lebih dahulu mulai. Affirmative action saat ini berbasis pada pencalonan identitas di level individu sebagai bentuk perwakilan yang hadir di setiap partai politik sehingga meski hadir identitasnya tetapi kepentingannya belum tentu. Pendekatan berbasis individu semakin menjauhkan berasosiasinya antara identitas dan kepentingan. Perlu dipertimbangkan agregasi identitas dan kepentingan kelompok marginal dihadirkan dalam suatu wadah partai politik yang memang diniatkan untuk itu.

Dalam kasus paradoks representasi perempuan, perdebatan yang muncul seputar affirmative action menggunakan gender kuota, berfokus pada menghadirkan representasi identitas perempuan secara kuantitas di parlemen, yang menurut Ann Philips (1995) akan mendorong keadilan dan kesetaraan serta mendorong hadirnya kepentingan perempuan. Selain itu juga akan membuat perempuan dapat mengakses sumber daya untuk kebaikan seluruh masyarakat. Sementara beberapa pandangan lain melihat kemampuan menghadirkan kepentingan perempuan kerap kali menjadi pertanyaan, karena sesungguhnya oligarki partai politik kerap kali memiliki motif yang berbeda. Motif itu adalah menggunakannya sebagai strategi pemenangan semata untuk meraih simpati pemilih maupun memanfaatkan popularitas perempuan sebagai target meraih suara, seperti diungkapkan oleh Caul (2001); Meier (2004) Chowdhury (2002) yang dikutip dalam tulisan Mona Lena Krook (2009).

Poin-poin ini menurut saya menjadi celah utama untuk partai politik alternatif yang digagas kelompok kiri progresif masuk dan hadir mewakili identitas dan kepentingan kelompok marginal yang selama ini terserak dan tidak teragregasi dalam suatu wadah. Mengingat gejala dan masalah yang tersaji dalam realitas empirik saat ini seperti perampasan, penggusuran, peminggiran dari kelompok marginal memang tidak bisa dipasrahkan pada niat baik kelompok borjuasi nasional ataupun pada kelas menengah yang justru punya arah definisi kenyamanannya sendiri. Karena wadah-wadah dominan yang ada saat ini (partai politik) tentu saja hanya secara simbolik menghadirkan jargon mewakili kelompok marginal dengan intensi sesunguhnya sebagai ‘catch all party’ yang menyasar siapa saja tanpa basis ideologi, paradigma dan pendekatan yang jelas juga kepentingan yang pasti berbeda. Problem-problem perampasan, penggusuran, peminggiran dan hambatan akses atas sumber daya adalah basis perjuangan yang memberi arah platform partai alternatif. Hadirnya partai alternatif dari gerakan kiri progresif juga harus memperjuangkan perspektif gender dalam pendekatan dan platformnya, karena perempuan adalah ibu dari gerakan afirmatif di Indonesia dan merupakan basis potensial yang harus dihadirkan identitas dan kepentingannya serta telah lebih dulu diatur dalam aturan regulasi afirmatif kepemiluan.

Diskursus kedua dari isu representasi politik, bahwa representasi politik yang demokratis terwujud jika mereka yang kepentingannya dipengaruhi atau tersentuh oleh sebuah keputusan mempunyai kapasitas untuk (terlibat) memengaruhi pembuatan keputusan tersebut. Kapasitas memengaruhi keputusan dimaknai sebagai hadirnya keterlibatan atau partisipasi politik dari kelompok yang tersentuh dengan keputusan yang akan dihasilkan untuk meraih dan mendapatkan sumber daya. Artinya partisipasi politik adalah sesuatu yang bersifat longitudinal atau harus berkali-kali diupayakan hadir pada berbagai ruang politik yang ada dari dalam maupun dari luar, baik pada fase sebelum pemilu, pemilu, dan fase sesudah pemilu ketika partai dan wakil rakyat terpilih berada di parlemen menjalankan fungsinya. Kerentanan agenda politik untuk dibajak sangat besar, terlebih jika hanya mengandalkan diri sebagai kekuatan non-elektoral yang hanya bisa mencantolkan kepentingan, kemudian mengawasi.

Bicara tentang keterlibatan pada fase pemilu, seperti sempat disebutkan di atas bahwa pemilu adalah sarana menghasilkan representasi politik yang mencakup hadirnya kepentingan dan identitas. Maka sebelum pemilu, sebaiknya partai politik alternatif harus terlebih dahulu merumuskan tentang kepentingan apa yang disepakati dan hendak diwujudkan. Realitanya pada fase ini kepentingan lagi-lagi dihadirkan dalam pilihan-pilihan yang terbatas dan yang tertuang dalam platform dan program partai politik, calon wakil rakyat, atau kandidat. Artinya kepentingan dirumuskan berdasarkan pemaknaan elit secara top-down, para elit partai politik dan kandidat yang memberikan pilihan-pilihan kepentingan dan agenda yang ditawarkan  dalam platform, visi misi, dan program. Ia tidak hadir dari proses agregasi kepentingan yang bottom up berasal dari rakyat dan dirumuskan bersama kemudian dituntutkan untuk diusung partai politik dan wakil rakyat. Sebagai contoh saja, apakah Nawacita yang kemudian dirujuk sebagai acuan pembangunan pemerintah telah melalui perumusan terlibat dari bawah, atau sekadar pemaknaan oleh segelintir elit dari atas terhadap kondisi masyarakat?. Harus disadari bahwa program dan visi misi seorang kandidat terpilih pada akhirnya akan jadi agenda yang tertuang dalam RPJM berdasar pada amanat UU (walau bisa juga akhirnya sebagian tidak masuk).

Oleh karena itu, hadirnya partai politik alternatif harus memiliki skema kerja perumusan agenda dan kepentingan secara bottom-up, dan menghindari proses top-down, perumusan agenda dan kepentingan. Memastikan proses yang deliberatif dilakukan untuk mewujudkan kesadaran kolektif warga akan kepentingannya, bukan sekadar memilih orang baik yang tidak substansial (yang bisa menyimpang) tetapi memilih kepentingan mereka apa.  Membangun keterhubungan antara fase sebelum pemilu dengan fase sesudah wakil rakyat terpilih di parlemen untuk menjalankan fungsinya yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan diperlukan sebuah perumusan dokumen kepentingan dan tuntutan sebagai pengikat. Dalam proses agregasi kepentingan pemilih menjadi suatu tuntutan yang terdokumentasi, membutuhkan aktor representasi politik kiri non-elektoral, yang bukan hanya berperan mengagregasi kepentingan pada masa sebelum pemilu tetapi juga menghadirkan kembali kepentingan pada masa setelah pemilu, suatu bentuk antisipasi dan pengawasan terhadap aktor representasi politik elektoral kiri (anggota legislatif dan partai politik kiri) yang mangkir dari agenda tuntutan yang telah dirumuskan bersama.

Gerakan kiri progresif harus sedari awal memiliki strategi ‘dual track’ yang mengkombinasikan kekuatan elektoralnya melalui partai politik alternatif serta kekuatan non-elektoralnya sebagai pengawal kepentingan dan agenda politik serta akal sehat gerakan untuk memastikan dan mengingatkan kepentingan/tujuan.

Diskursus ketiga tentang representasi politik, bahwa representasi politik dapat dihasilkan dari proses elektoral (pemilu) dan non-elektoral. Proses elektoral menghasilkan representasi politik formal pada ranah jabatan eksekutif di pemerintahan dan legislatif di parlemen. Sedangkan dalam proses non-elektoral, representasi politik hadir dalam bentuk gerakan politik oleh kelompok, serikat, komunitas, atau organisasi masyarakat sipil.  Tidak bisa dipungkiri bahwa konsep representasi politik digunakan dalam konteks masyarakat politik yang luas agar demokrasi dapat berjalan. Tetapi banyak kritik terhadap representasi politik formal melalui pemilu, termasuk mitos-mitos bahwa representasi politik adalah upaya menghadirkan yang tidak hadir, representasi adalah hubungan langsung antara yang mewakili dan diwakili, para wakil harus dipilih, dan representasi adalah menyangkut akuntabilitas, responsivitas dan kriteria kebaikan lainnya. Semua hal tersebut bisa diperdebatkan dan digugurkan, tulisan ini tidak hendak menggugat berbagai asumsi representasi politik, tetapi melihat bahwa representasi politik adalah suatu bentuk hubungan yang bisa bersifat antagonistik. Yaitu tidak selalu wakil dan terwakil dalam irama dan posisi yang sama, tetapi juga bisa menjadi ‘kita’ dan ‘mereka’ atau pun ‘kawan’ atau ‘lawan’. Artinya hubungan yang terbentuk bersifat dinamis mengacu pada kepentingan yang menjadi pusat diskursus untuk mendefinisikan bentuk hubungan diantara mereka.

Kemungkinan kepentingan politik yang disepakati kemudian dibajak atau diabaikan oleh wakil atau partai (termasuk oleh partai alternatif jika nanti sudah terbangun), maka klaim representasi politik bisa hadir darimana saja (klaim representasi politik non-elektoral) untuk menghadirkan kembali kepentingan bersama yang telah disepakati, kemudian memaksa dan menuntut komitmen terhadap kepentingan, yang pada akhirnya bisa saja membentuk hubungan yang bersifat antagonistik. Di tengah kontestasi kepentingan antarpartai politik di parlemen, dinamika hubungan antara gerakan politik dengan representasi politik formal bisa saja berubah, identifikasi ‘kita’ bisa saja memasukkan partai politik yang satu posisi kepentingan, dalam langkah yang sama dengan gerakan politik non-elektoral  berhadapan dengan ‘mereka’ yang diidentifikasi sebagai kekuatan oligarki partai politik yang berseberangan. Oleh karena itu melihat hubungan wakil dan terwakil, memiliki dua dimensi relasi, pertama yang bersifat relasi individu antara pemilih dan wakil rakyatnya. Kedua relasi yang bersifat agregatif antara warga masyarakat dengan partai politik. Dari poin ketiga diskursus representasi politik saya ingin ingatkan kembali bahwa cara pandang dual track gerakan kiri, melalui aktor elektoral (partai) dan non-elektoral (gerakan) inilah yang harus diacu oleh partai politik alternatif kiri, bahwa mereka wajib aliansi dengan aktor representasi politik non-elektoral kiri sebagai penjaga paradigma gerakan dan kesadaran massa rakyat atas kepentingan, serta memastikan keputusan politik yang bersifat bottom-up.

Memaknai ulang politik, partisipasi politik, dan pemilu sebagai pra kondisi mobilisasi dan konsolidasi rakyat

Bagian ini sudah pernah saya tulis di Indoprogress dalam artikel berjudul Politik Distributif, izinkan saya sampaikan ulang sedikit bagian yang pernah saya tulis. Saya sependapat dengan Susan C. Stokes (2013), yang tidak terjebak memaknai politik dalam sebuah narasi besar yang abstrak sehingga  politik menjadi seolah hal sulit untuk dipahami dan tidak relevan bagi warga kebanyakan, maka secara sederhana politik ia maknai sebagai proses alokasi dan distribusi sumber daya kepada warga. Sehingga secara sederhana pula bisa dinilai, bahwa partisipasi politik adalah aktivitas terlibatnya warga dalam meraih, mengendalikan, dan mempertahankan sumber daya dengan melibatkan diri pada proses alokasi dan distribusi sumber daya.

Penjelasan terkait apa itu alokasi, apa pula itu distribusi, bahkan apa yang dimaksud sebagai sumber daya? Dimulai dari sumber daya,  yang dimaknai sebagai sesuatu yang dapat memperkuat dan memberi daya pada warga untuk mencapai kemuliaan hidup. Sumber daya dalam politik elektoral wujud dominannya adalah legislasi dan anggaran negara (APBDes, APBD, APBN) yang akan bertransformasi menjadi berbagai bentuk sumber daya lain. Legislasi dan Anggaran negara bisa bertransformasi menjadi suatu kebijakan, program, informasi, bantuan sosial, bahkan peraturan perundangan yang mengatur warga sebagai sesuatu yang memberi daya bagi warga.

Sementara alokasi adalah sesuatu yang terkait dengan proses transformasi dari agregasi kebutuhan dan kepentingan menjadi bentuk pos-pos penganggaran/budgeting dan rancangan produk perundangan/legislasi (salah satu contoh sederhananya transformasi dari visi misi program menjadi RPJM kemudian masuk dalam legislasi dan penganggaran). Sedangkan distribusi adalah proses perubahan legislasi dan anggaran menjadi bentuk-bentuk sumber daya seperti kebijakan, program, informasi publik, bantuan, bahkan peraturan perundangan yang telah disahkan dihantarkan pada  warga.

Memang definisi sumber daya di atas sangat sempit dan terbatas pada ruang elektoral semata, tetapi poin ini yang justru saya ingin soroti tanpa bermaksud menyederhanakan dan mengabaikan definisi sumber daya yang lebih luas serta perebutan-perebutan dan upaya mempertahankan sumber daya yang aktual sedang terjadi seperti di Kampung Pulo atau Urut Sewu, karena partai politik alternatif ruang pertarungannya tetap akan menyinggung perebutan sumber daya dalam proses legislasi dan penganggaran di parlemen.

Pemilu memiliki peran sangat penting dalam proses alokasi dan distribusi sumber daya seperti dimaksud di atas. Tetapi selama ini pemilu tidak dipandang se-strategis itu, ia hanya dipandang sekadar proses memilih pemimpin atau wakil (suksesi kepemimpinan politik semata) sehingga pengawalan ditujukan pada pemimpin tetapi tidak pada kepentingan yang telah dirumuskan.

Harus pula disadari bahwa kondisi nir-ideologi saat ini membuat pada satu sisi, partai politik/kandidat/pejabat politik, memandang pemilu bertujuan untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Tapi di sisi lain, bagi warga, pemilu merupakan sarana untuk memperoleh akses dan kendali terhadap sumber daya secara jangka panjang seperti akses kesehatan, pendidikan, upah yang layak, lapangan pekerjaan, tempat tinggal dll. Sehingga hubungan antara partai politik/kandidat/pejabat politik dengan pemilih/warga dalam pemilu adalah relasi politik yang penting dan sangat menentukan karena warga memiliki momen dimana posisi dikatakan menjadi ‘relatif’ setara.  Tetapi selama ini relasi yang ‘relatif’ setara dibuat untuk jangka pendek saja berdasar pada transaksi politik uang.

Disebabkan masing-masing pihak memiliki tujuan yang berbeda dalam konteks politik distributif, maka menjadi penting pertemuan keduanya dijembatani melalui sebuah transaksi politik berbasis pada kepentingan jangka panjang (melibatkan partai politik alternatif, aktor-aktor non-elektoral, dan warga itu sendiri untuk mewujudkan kesdaran akan kepentingan bersama) hingga sesudah pemilu, dimana proses alokasi dan distribusi justru baru dimulai dan menuntut keterlibatan warga. Pemilu adalah konteks yang bisa mempertemukan setidaknya tiga subjek politik untuk menyepakati kepentingan tersebut (arah sumber daya dialokasi dan didistribusikan). Strategi dan mekanisme ini sebagai sarana untuk melatih sense-ideologi baik bagi gerakan dan warga secara luas untuk berkomitmen pada agenda politik dan kepentingan bukan justru komitmen kesetiaan terhadap elit politik.

Tentu saja saya memahami betul membayangkan gerakan kiri progresif bicara tentang pemilu dengan segala teknis dan tahapannya adalah hal yang tidak bergengsi dan sedikti malu-malu.  Tapi gerakan kiri harus juga mengakui bahwa momentum pemilu adalah bahan bakar yang murah bagi proses mobilisasi dan konsolidasi, sementara gerakan kiri memiliki karakter memanfaatkan momentum justru setelah pemilu dalam melakukan mobilisasi perlawanan secara reaksioner terhadapan kebijakan, dengan bahan bakar mobilisasi dan konsolidasi yang mahal sehingga kekuatannya loyo. Maka membangun keterhubungan antara fase sebelum pemilu (agregasi kepentingan dalam menuntut sumber daya) dan sesudah pemilu (melibatkan diri merebut sumber daya dalam proses alokasi dan distribusi) perlu dibangun agar kesadaran akan kepentingan bersama tetap bisa menjadi bahan bakar perlawanan terhadap kepentingan oligarki dan pengawasan agenda politik bersama yang sudah dirumuskan.

Bagaimana proses memetakan kebutuhan kolektif? Hal ini menjadi semakin sulit karena selama ini warga digiring untuk berpikir secara individualis sesuai doktrin pendidikan pemilih yang dominan yaitu menjadi pemilih cerdas secara individual dengan sekadar memilih orang baik. Pemilih kerap menukarkan suaranya untuk sesuatu yang bersifat sesaat, tetapi merugikan kepentingannya dalam jangka panjang. Pemilih dianggap terdiri dari sekumpulan individu-individu yang tidak memiliki kepentingan kolektif bersama sehingga para kandidat dan partai politik memperlakukan mereka hanya sebagai individu yang punya kepentingan pribadi bukan sebagai kesatuan warga yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kebutuhan, masalah, dan kepentingan bersama untuk diselesaikan. Dampak dari proses transaksi yang bersifat individual adalah pemenuhan sumber daya kepada seorang atau sekelompok individu, tidak akan memiliki dampak positif bagi orang lain, malah justru rentan terjadi diskriminasi dan merugikan orang atau pihak lain.  Selama ini kandidat selalu berusaha menawarkan visi, misi, dan program-programnya melalui janji kampanye, yang harus dipastikan adalah apakah kandidat telah mengumpulkan data tentang kebutuhan, masalah, dan tuntutan masyarakat secara deliberatif dan bottom-up?  Pencarian data dan penyerapan aspirasi harus dilakukan dengan mencari tahu apa yang menjadi aspirasi warga terkait permasalahan mereka, kebutuhan mereka, dan tuntutan mereka secara kolektif sebagai warga yang tinggal di suatu wilayah tertentu. Oleh karena penting untuk mencari tahu dengan melakukan observasi atau justru memfasilitasi warga melakukan survei warga secara mandiri untuk memetakan aspirasi dan kebutuhan mereka secara jangka panjang dan berkelanjutan dalam bentuk program. Hal ini bisa mencontoh agregasi dari kawan-kawan buruh dalam mengidentifikasi kebutuhan (KHL) dan standar pengupahan (Upah Minimum) sehingga memunculkan kesadaran akan tuntutan bersama. Sehingga yang dibutuhkan warga untuk menjadi pertimbangan memilih kandidat adalah siapa yang mau berkomitmen dan mau mendengar aspirasi dan mewujudkan kebutuhan masyarakat. Berdialog dengan warga dengan membuka akses informasi bagi seluruh warga untuk mewujudkan program tuntutan warga dari hasil survei warga, bukan sekadar kandidat yang memiliki janji kampanye paling bagus tapi jauh dari kebutuhan warga.

Dalam suatu proses transaksi politik antara partai politik/kandidat/pejabat dengan pemilih/warga biasanya tidak dilakukan secara langsung, tetapi membutuhkan peran pihak ketiga yang disebut oleh Stokes (2013) sebagai perantara atau aktor non-elektoral. Sebutan perantara cenderung dimaknai negatif seiring pemaknaan terhadap transaksi politik yang juga dianggap buruk. Tulisan ini menempatkan perantara sebagai bagian dari aktor representasi politik non-elektoral. Peran perantara (aktor representasi politik non-elektoral) dalam politik distributif sangat penting, terutama untuk mewujudkan suatu kesepakatan yang pro terhadap kepentingan warga. Akan tetapi selama ini peran vital ini seringkali disalahgunakan untuk mendukung kesepakatan politik yang bersifat jangka pendek, dan hanya sekedar menguntungkan kandidat untuk sekadar terpilih dan setelahnya menjadi agen sosialisasi bagi yang terpilih tanpa daya kritis yang tersisa. Kelompok pendamping warga dan organisasi masyarakat sipil pun seringkali terjebak dalam ranah kontestasi kandidat dengan menjadi elit politik masyarakat. Peran mereka lebih sebagai mobilisator dukungan warga dampingan kepada kandidat tertentu, setelah sebelumnya terjadi kesepakatan politik antara kandidat dan elit pendamping warga yang tidak melibatkan warga (Puskapol, 2014).

Perantara memiliki tiga peran penting yaitu sebagai penghubung, distributor, dan mobilisator (Puskapol, 2014). Peran sebagai penghubung dimaknai sebagai pembuka akses dan membantu menjalin komunikasi antara pemilih/warga dengan kandidat/pejabat politik/partai politik. Lebih dalam perantara harus bisa menyuarakan kepentingan pemilih/warga dan melakukan tuntutan kepada kandidat/pejabat politik/partai politik. Peran sebagai ditributor dimaknai sebagai peran memberikan sesuatu, dalam hal ini akses terhadap informasi. Perannya pada kandidat adalah memberikan suatu informasi aspirasi dan tuntutan warga. Sementara kepada warga, perantara memberikan suatu informasi tentang kebijakan dan program bagi masyarakat. Peran sebagai mobilisator merupakan peran mengorganisasi, menggerakkan dan mengumpulkan warga.

Cara pandang terhadap pemilu merupakan titik penting bagi partisipasi dan keterlibatan warga secara jangka panjang.  Pemilu harus dipandang sebagai sebuah siklus berulang yang terdiri dari 3 tahap yaitu (1) Tahap Pra Pemilu, (2) Tahap Pemilihan, dan (3) Tahap Pasca Pemilu. Pada tahap pra pemilu meliputi proses pemetaaan masalah, penyerapan aspirasi dan perencanaan alokasi dan distribusi sumber daya, dan mengenal informasi tentang ideologi, platform, dan program. Lalu tahap pemilu pada masa kampanye meliputi proses pengorganisasian untuk mewujudkan kesepakatan politik berisi poin-poin tuntutan alokasi dan distribusi sumber daya dari warga kepada partai politik/kandidat. Sedang tahap pasca pemilu yang meliputi proses partisipasi/keterlibatan warga bersama aktor representasi non-elektoral dalam pengawasan dan menghadirkan kembali kepentingan pada tahap sebelumnya guna memastikan poin-poin alokasi sumber daya dalam proses alokasi dan distribusi diwujudkan oleh legislatif dan eksekutif.

Pendekatan politik spasial dari lokal (desa) ke nasional sebagai strategi menciptakan ruang-ruang perebutan sumber daya yg masif

Setelah melihat masalah, peluang, dan ruang pemaknaan yang sudah dijabarkan di atas, selanjutnya adalah bagaimana strategi tersebut dimulai? konteks lokal secara spesifik memberikan peluang untuk memulai dari desa dengan memanfaatkan UU No. 6 / 2014 tentang Desa yang telah mengatur dan mendorong partisipasi politik warga.  Di situ difasilitasi bahwa pembuatan RPJMDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahunan (RKPDes), Peraturan Desa (perdes), dan yang terpenting adalah APBDes bisa diintervensi melalui pelibatan warga dalam bentuk yang diatur dalam UU Desa adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) sebagai prasyarat yang mendahului seluruh proses penting alokasi dan distribusi sumber daya yang ada di desa. Proses tersebut jauh berbeda dengan proses musrenbang, sehingga tidak bisa disamakan. Proses yang terjadi di desa seperti  RPJMDes, RKPDes, Perdes, dan APBDes adalah tempat proses politik distributif terjadi dimana alokasi dan distribusi pada tingkat spasial politik yang paling mikro terjadi. Artinya kemunculan politik alternatif dimulai dari upaya mengorganisir, memobilisasi, dan mengkonsolidasikan warga untuk ‘terbiasa’ terlibat pada perebutan sumber daya pada ruang-ruang formal dan rutin tersebut sebagai suatu aktivitas yang berkesinambungan selain pada perebutan sumber daya pada ruang-ruang yang bersifat insidental dan kasuistis tentunya. Dikaitkan dengan representasi politik dan politik elektoral tentunya hal ini juga dikaitkan dengan proses pemilihan kepala desa dan juga badan perwakilan desa yang akan sangat berperan dalam proses alokasi dan distribusi sumber daya.

Kelompok-kelompok dan gerakan non-elektoral akan bertugas mengagregasi kebutuhan dan kepentingan warga desa melalui proses penyerapan yang kemudian dideliberasikan bersama dan dirumuskan dalam suatu dokumen, dokumen tersebut kemudian didistribusikan kepada seluruh warga dalam upaya mendorong kesadaran kolektif tuntutan untuk diperjuangkan masuk dalam RPJMDes, RKPDes, Perdes, dan APBDes, maka proses tersebut dijembatani melalui momentum politik elektoral yakni pilkades.   Proses ini merupakan pengejewantahan parktek pendidikan politik untuk mendorong kesadaran dan partisipasi politik dalam upaya mensinergikan alokasi dan distribusi sumber daya dengan proses elektoral yang terjadi di setiap level dan dimulai dari desa. Tentu saja dorongan utamanya secara bottom-up proses ini di duplikasi ke tingkat kabupaten/kota (RPJMD, Perda, APBD), kemudian ke Propinsi, dan akhirnya ke tingkat Nasional (RPJMN adaptasi dari visi misi presiden terpilih, UU, APBN).

Pesan yang ingin disampaikan adalah pemaknaan, model kerja, dan strategi ini yang harus lebih dulu dipahami dalam membangun partai politik alternatif agar strategi ‘dual track’ bisa berjalan dan saling menopang di setiap ruang pertarungan dan tiap tingkatan pertarungan. Sejalan dengan hal tersebut maka partai politik alternative haruslah memulai pembentukannya menggunakan pendekatan spasial politik yakni membentuk partai politik lokal. Identifikasikan dan agergasikan  kekuatan secara bertahap berdasar wilayah dengan memfokuskan pada satu propinsi tapi memiliki perwakilan dan menguasai seluruh kabupaten. Pertarungan di level kabupaten dibiasakan mulai dari desa untuk melatih sense-ideologi dalam pegorganisasian dan perebutan sumber daya di berbagai ruang. Kenapa dari partai lokal? Karena partai politik alternative akan lahir prematur jika dipaksakan langsung pada tingkat nasional, sangat rentan untuk tidak punya daya juang yang panjang dan terkapar dalam waktu singkat. Saat ini lebih mungkin membangun kekuatan secara bertahap dan semakin meluas untuk kemudian naik dalam tingkat pertarungan yang lebih tinggi.

Saat ini gerakan masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi isu-isu kepemiluan mulai membahas berbagai usulan perubahan UU Pemilu, beberapa yang relevan yang perlu digarisbawahi antara lain menyangkut (1) Syarat-syarat keikutsertaan partai dalam pemilu dan pendirian partai lokal, (2) intervensi proses dan tahapan pemilu. Saat ini diperlukan sinergi kekuatan antara gerakan kiri progresif dan gerakan masyarakat sipil serta seluruh komponen yang lebih luas memastikan syarat keikutsertaan pemilu dengan membuka kesempatan partai lokal di tingkat propinsi. Artinya verifikasi di tingkat propinsi dengan memenuhi syarat di tiap kabupaten/kota di propinsi tersebut, membolehkan partai lokal bertarung pada propinsi tersebut dan seluruh kabupaten/kotanya. Pertarungan di level nasional sangat memungkinkan jika 50% propinsi telah memiliki representasi politik.

Sehingga advokasi terhadap pembentukan partai lokal adalah sasaran awal untuk membuka kesempatan berdirinya partai lokal sebagai pintu masuk kemunculan partai alternative. Ini tentu saja sebagai strategi jangka panjang yang membutuhkan napas panjang. Untuk poin nomer (2) menyangkut intervensi proses dan tahapan pemilu akan saya jabarkan dalam kesempatan lain, karena menyangkut hal yang sangat teknis.

Sebagai penutup sudah saatnya Indoprogress menggagas pertemuan dan diskusi secara langsung untuk membicarakan paradigma, pendekatan, strategi, dan langkah strategis mendorong politik alternative melalui kemunculan partai politik alternative. Ditunggu undangannya…….

*catatan : Sebagian artikel ini diambil dari makalah yang saya presentasikan pada simposium representasi politik yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Politik  FISIP UI.

Daftar Pustaka

Irwansyah, Anna Margret, Yolanda Panjaitan, Mia Novitasari. 2013. Paradoks Representasi Politik Perempuan. Depok: Puskapol UI

Krook, Mona Lena. 2009. Quotas for Women in Politics. New York: Oxford University Press

Margret, Anna, Christina Dwi Susanti, Dirga Ardiansa, Fariz Panghegar, dkk. 2014. Pendidikan Pemilih tentang Transaksi Politik dalam Pemilu. Depok: Puskapol.

Osborn, Tracy L. 2012. How Women Represent Women. New York: Oxford University Press.

Philips, Ann. 1995. Politics of Presence. Oxford : Clarendon Press.

Pitkin, Hanna Fenichel. 1967. The Concept of Representation. London: University of California Press.

Shapiro, Ian. Susan C. Stokes, Elisabeth Jean Wood, and Alexander S. Kirshner. 2009. Political Representation. New York : Cambridge University Press.

Stokes, Susan, Thad Dunning , Marcelo Nazareno, and Valeria Brusco. 2013. Brokers, Voters, and, Clientelism: The Puzzle of Distributive Politics. NY: Cambridge University Press.

Suseno, Nuri. 2013. Representasi Politik Perkembangan dari Ajektiva ke Teori. Depok: Puskapol UI.

Tremblay, Manon. 2008. Women and Legislative Representation. New York: Palgrave Macmillan.

Viera, Monica Brito and David Runciman. 2008. Representation. Cambridge: Polity Press

Tahun Rilis

Bacaan Terkini

Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu dan Dampaknya terhadap Keterwakilan Politik Perempuan

November 25, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Buku Saku Pemilih Berdaya: Edisi Pilkada

November 19, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Siaran Pers Diskusi Publik PUSKAPOL UI & Algoritma Reseach and Consulting

September 5, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Perkembangan Transisi Energi dan Kesiapan Indonesia Menuju COP29

August 6, 2024

oleh

Muhammad Imam
Baca Selanjutnya

Audiensi dan Policy Brief: Gender dan Korupsi di Indonesia

August 1, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Privatisasi Perguruan Tinggi: Dari Kesejahteraan Dosen hingga Kualitas Pendidikan

May 2, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya