Dataset ini memuat 33 regulasi dan kebijakan yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, mencakup level nasional hingga daerah.
Dari sisi tingkatan pemerintahan, mayoritas regulasi — 27 dari 33 (82%) — berada di level daerah (Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur), sementara hanya 4 regulasi berskala nasional dan 2 berasal dari lembaga penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU). Pola ini menunjukkan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sejauh ini lebih banyak digerakkan melalui inisiatif pemerintah provinsi, bukan kerangka hukum nasional yang seragam.
Dari sisi jenis regulasi, sebagian besar (27 regulasi) berbentuk Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur, sedangkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri jumlahnya jauh lebih sedikit (masing-masing 2). Dua Undang-Undang nasional yang menjadi payung hukum utama adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Secara substansi, sebagian besar regulasi daerah berfokus pada pembentukan layanan terpadu — seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A), rumah aman/shelter, dan satuan tugas anti-kekerasan — dibandingkan pada pencegahan struktural atau perubahan kebijakan hulu.
| Ruang lingkup | Level regulasi | Regulasi | Keterangan |
|---|
Geser ke samping untuk melihat kolom lainnya
