Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu pasca reformasi di Indonesia menemukan bahwa pelanggaran-pelanggaran pemilu yang melibatkan unsur penyelenggara masih banyak terjadi, yang diakibatkan salah satunya oleh persoalan rekrutmen penyelenggara pemilu yang belum baik. Salah satu asumsi utama dalam kajian pemilu berintegritas (electoral integrity) adalah adanya keterkaitan erat antara rekrutmen penyelenggara pemilu dengan integritas penyelenggara pemilu itu sendiri.
Studi ini menganalisis dan mengevaluasi mekanisme rekrutmen jajaran pengawas pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu dalam kurun waktu tiga periode yaitu 2010-2018. Secara lebih spesifik, studi ini meneliti tiga hal utama: pertama, bagaimana mekanisme rekrutmen jajaran pengawas pemilu yang diterapkan oleh Bawaslu RI selama periode 2010-2018, kedua, sejauh mana mekanisme rekrutmen tersebut mampu mendorong terwujudnya pemilu yang berintegritas, dan terakhir, merumuskan strategi yang tepat untuk menghasilkan jajaran pengawas pemilu yang berintegritas dan mampu memenuhi asas-asas pemilu yang berintegritas.
Studi ini menggunakan metode kualitatif, dimana data primer didapatkan melalui diskusi terarah (focus group discussion) dan wawancara mendalam (in-depth interview) terhadap narasumber kunci yang meliputi tim seleksi, komisioner bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, akademisi dan peneliti politik, serta staf Bawaslu RI. Sementara data sekunder diperoleh dari berbagai dokumen kelembagaan, undang-undang, pemberitaan media cetak maupun online, serta kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu. Studi ini menemukan bahwa meskipun penguatan kelembagaan Bawaslu RI memiliki pengaruh signifikan terhadap perubahan dan perbaikan mekanisme rekrutmen pengawas pemilu di Indonesia, namun belum berdampak signifikan terhadap keterpilihan jajaran pengawas pemilu yang berintegritas dan mampu memenuhi asas-asas pemilu yang berintegritas. Studi ini juga menemukan bahwa dinamika politik kepentingan yang terjadi dalam proses seleksi Bawaslu menjadi faktor yang paling mempengaruhi proses dan hasil seleksi pengawas pemilu.
Departemen Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia
Gedung B Lantai 2 Kampus FISIP UI
Depok 14624
