Report

Evaluasi Proses Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (2018-2019)

By 5 Agustus 2026Agustus 31st, 2026No Comments

Evaluasi terhadap pemilihan umum pasca-Reformasi di Indonesia menunjukkan bahwa pelanggaran pemilu yang melibatkan petugas penyelenggara pemilu masih marak terjadi. Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap situasi ini adalah proses rekrutmen petugas penyelenggara pemilu yang bermasalah. Dalam kajian mengenai integritas pemilu, rekrutmen petugas berkaitan erat dengan integritas petugas itu sendiri.

Studi ini menganalisis dan mengevaluasi proses serta mekanisme seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPU RI pada kurun waktu 2018 hingga 2019. Studi ini berfokus pada tiga aspek: evaluasi terhadap proses dan mekanisme seleksi; sejauh mana mekanisme tersebut mendorong terpilihnya pejabat yang berintegritas; serta identifikasi rancangan dan mekanisme seleksi yang tepat untuk menghasilkan jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki integritas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas pemilu.

Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan memanfaatkan data primer yang diperoleh melalui diskusi kelompok terarah (FGD) dan wawancara mendalam dengan anggota tim seleksi, komisioner KPU di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, aktivis pemilu, serta sekretariat KPU RI. Data sekunder diperoleh dari dokumen kelembagaan, peraturan perundang-undangan, laporan media cetak dan daring, serta tinjauan pustaka terhadap penelitian terdahulu.

Studi ini mengidentifikasi dua faktor utama yang memengaruhi proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota pada periode 2018–2019. Pertama, masalah regulasi terkait proses seleksi; perbedaan penafsiran antara tim seleksi dan KPU RI menimbulkan potensi kerumitan selama proses tersebut berlangsung. Kedua, masalah teknis dan manajerial menciptakan dinamika serta tantangan bagi tim seleksi, para calon, dan staf sekretariat KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, sistem seleksi bertahap—yang mencakup mekanisme eliminasi—menambah kompleksitas proses tersebut. Perbedaan penafsiran terhadap regulasi pada akhirnya mengakibatkan praktik seleksi yang tidak konsisten di sejumlah daerah.

Laporan Penelitian Akhir: Unduh