Meskipun Indonesia telah berkomitmen memerangi korupsi dan memiliki lembaga khusus untuk pemberantasan korupsi sejak dua dekade lalu, tetapi korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Laporan Transparency Internasional menyebutkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat ke-115 dari 180 negara dalam hal korupsi (Transparency International, 2024). Korupsi terjadi di hampir semua sektor publik, termasuk di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu. Kasus-kasus korupsi politik, yang sebagian besarnya terjadi dalam jaringan patronase laki-laki, diduga menghambat partisipasi dan kontribusi perempuan di kedua lembaga tersebut.
Naskah kebijakan ini merupakan bagian dari hasil riset PUSKAPOL UI yang secara khusus bertujuan untuk mengungkap persoalan gender dan korupsi serta rekomendasi terkait penguatan ekosistem antikorupsi di lembaga penyelenggara pemilu serta agensi perempuan dalam inisiatif antikorupsi di lembaga penyelenggara pemilu.
Departemen Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia
Gedung B Lantai 2 Kampus FISIP UI
Depok 14624
