Meskipun Indonesia telah berkomitmen memerangi korupsi dan memiliki lembaga khusus untuk pemberantasan korupsi sejak dua dekade lalu, tetapi korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Laporan Transparency Internasional menyebutkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat ke-115 dari 180 negara dalam hal korupsi (Transparency International, 2024). Korupsi terjadi di hampir semua sektor publik, termasuk di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu. Kasus-kasus korupsi politik, yang sebagian besarnya terjadi dalam jaringan patronase laki-laki, diduga menghambat partisipasi dan kontribusi perempuan di kedua lembaga tersebut.
Naskah kebijakan ini merupakan bagian dari hasil riset PUSKAPOL UI yang secara khusus bertujuan untuk mengungkap persoalan gender dan korupsi serta rekomendasi terkait penguatan ekosistem anti-korupsi di lembaga legislatif serta agensi perempuan dalam inisiatif anti-korupsi di lembaga legislatif.
Sejak awal tahun 2024, PUSKAPOL UI melakukan riset mengenai gender dan korupsi, dengan tujuan menyelidiki dan menilai peran gender dalam memerangi korupsi dan mendukung inisiatif anti-korupsi pada sektor publik di Indonesia. Kami melakukan survei kepada 205 anggota KPU dan Bawaslu provinsi secara purposive dengan mempertimbangkan karakteristik demografis partisipan. Kami juga melakukan wawancara mendalam kepada enam kategori informan, yaitu anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kab/Kota, anggota partai politik, anggota KPU RI dan KPU Provinsi, anggota Bawaslu RI, aktivis CSO, dan akademisi untuk menggali pandangan para informan terkait isu gender dan korupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, kami juga menelaah berbagai literatur dan dokumen terkait untuk memperkaya data riset serta membantu peneliti membangun perspektif atas objek yang diteliti.
