Policy BriefPublikasi

Memperbaiki Sistem Pemilu Proporsional: Rekayasa Dapil, Penguatan Afirmasi, dan Perlindungan Partisipasi Perempuan

By 21 Juli 2026No Comments

Policy brief ini mengulas alternatif reformasi sistem pemilu di Indonesia melalui perbaikan sistem proporsional daftar terbuka berdasarkan simulasi hasil Pemilu DPR 2024. Simulasi membandingkan sistem proporsional terbuka (open-list) dan tertutup (closed-list) pada tiga skenario besaran daerah pemilihan (dapil), yaitu 3–6, 3–8, dan 3–10 kursi per dapil, dengan mempertimbangkan penambahan daerah pemilihan luar negeri dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hasil kajian menunjukkan bahwa skenario dapil 3–6 memberikan peluang keterpilihan perempuan paling tinggi dalam sistem open-list, menghasilkan distribusi keterwakilan perempuan yang lebih merata, serta menegaskan bahwa penempatan kandidat pada nomor urut atas masih menjadi faktor penting dalam menentukan peluang keterpilihan.

Policy brief ini merekomendasikan penyederhanaan besaran dapil menjadi 3–6 kursi, penguatan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen dan kandidasi partai politik, serta penguatan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan berbasis gender dalam politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.

Tim Penyusun Policy Brief

Peneliti

  • Delia Wildianti (PUSKAPOL UI)
  • Muhammad Iqbal Kholidin (Perludem)

Asisten Peneliti

  • Revo Linggar Vandito (PUSKAPOL UI)
  • Velma Anindya Hapsari (PUSKAPOL UI)
  • Gregory Darren Loandouw (PUSKAPOL UI)

Download Policy Brief: Improving the Proportional Election System to Increase Women’s Representation.