Poin-Poin Masukan KPU Masa Jabatan 2017-2022 terkait Penyelenggaraan Pemilu kepada Timsel KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027

Oleh

Poin-Poin Masukan KPU Masa Jabatan 2017-2022 terkait Penyelenggaraan Pemilu kepada Timsel KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027

Pada 26 Oktober 2021, Timsel Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 mengadakan pertemuan dengan Komisioner KPU Masa Jabatan 2017-2022 untuk meminta masukan terkait penyelenggaraan pemilu. Berikut poin-poin masukan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Masa Jabatan 2017-2022.

  1. KPU membutuhkan komisioner yang berintegritas, karena dalam menjalankan tugasnya komisioner akan menghadapi banyak godaan dan beban kerja yang berat. Oleh sebab itu, komisioner yang terpilih harus merupakan orang yang teruji.
  2. Ada beberapa agenda yang sudah dijalankan KPU Masa Jabatan 2017-2022 yang perlu dipertahankan, seperti beberapa sistem informasi yang juga diwariskan oleh KPU masa jabatan sebelumnya. KPU berharap program yang telah dirintis dan dikembangkan KPU dapat dilanjutkan oleh KPU Masa Jabatan 2022-2027.
  3. Komisioner KPU penting untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik dengan sekretariat. Oleh sebab itu, saling memahami dan menghargai tupoksi merupakan hal yang harus diperhatikan.
  4. Regulasi yang mengatur tentang pemilu tidak mengalami perubahan. Karena tidak ada revisi undang-undang, KPU Masa Jabatan 2022-2027 perlu melakukan langkah-langkah antisipatif yang bisa memitigasi beberapa kendala yang sudah diprediksi. Tantangan berupa beban kerja yang berat seperti di Pemilu 2019 dan tantangan pandemi perlu menjadi perhatian.
  5. KPU sedang menyiapkan roadmap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024. Sirekap ini terbagi menjadi dua, yakni untuk pemilu dan pilkada. Kedua hal tersebut ditangani secara berbeda karena terdapat hal-hal teknis yang juga berbeda di antara keduanya. Selain itu, KPU juga sedang mengembangkan sistem informasi untuk semua tahapan sebagaimana yang telah dirintis oleh KPU periode sebelumnya.
  6. Dari sisi regulasi, KPU telah menyiapkan 19 rancangan PKPU dan 14 rancangan peraturan terkait pilkada, baik itu perbaikan, perubahan, regulasi baru, maupun konsolidasi regulasi. Hal ini dilakukan berkaitan dengan tidak berubahnya UU Pemilu, sementara terdapat tantangan dan kompleksitas kebutuhan yang berkembang, seperti pelaksanaan pemilu di saat pandemi. Sebagai contoh, pada saat Pilkada 2020 terdapat beberapa terobosan yang dilakukan oleh KPU yang berkoordinasi dengan stakeholder lainnya dalam mengatur mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye.
  7. KPU terpilih nantinya perlu memperhatikan residu Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu sebelumnya. Harapannya hal-hal yang terjadi di masa lalu dapat selesai dan pemilu kita ke depannya semakin baik. Selain residu politik, KPU juga perlu mengantisipasi keterbelahan masyarakat akibat disinformasi khususnya menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara. Hal yang juga tak kalah penting untuk diperhatikan ialah terkait beban kerja yang berat pada Pemilu 2024. Sebanyak 718 petugas pemilu wafat pada pelaksanaan Pemilu 2019, hal ini tentunya diharapkan tidak terjadi pada Pemilu 2024.
  8. KPU berharap komisioner terpilih nantinya memiliki keberanian untuk mencoba melakukan hal-hal yang bertujuan untuk mewujudkan pemilu ke depannya yang mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.
  9. Regulasi pemilu ke depannya diharapkan bisa membuat desain pemilu yang manusiawi, manajemen pemilu yang sederhana, dan digitalisasi pemilu (kecuali pemungutan dan penghitungan suara). Untuk mendukung hal tersebut, KPU membutuhkan komisioner yang berintegritas, berpengalaman, serta memiliki visi ke depan tentang penyelenggaraan pemilu yang ajeg dan menyelesaikan permasalahan klasik.
  10. Calon komisioner butuh digali mengenai pola relasi internal maupun eksternal dalam bekerja sebagai tim. Komisioner terpilih nantinya harus paham posisi dan peran setiap orang di KPU, baik itu antar anggota maupun antara anggota dengan sekretariat. Internal lembaga KPU yang solid juga akan mendukung kinerja KPU sendiri. Begitu pun relasi eksternal, baik antar penyelenggara maupun antara penyelenggara dengan stakeholder terkait. Hal ini sering menjadi pertanyaan banyak pihak, termasuk relasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR dalam menentukan jadwal tahapan pemilu.
  11. Komisioner KPU harus memahami bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Di samping itu, komisioner KPU juga penting untuk memahami bahwa mereka adalah pemimpin kepemiluan nasional, bukan sekadar manajer kepemiluan. KPU ke depannya harus diisi oleh para komisioner yang berpikir progresif demi pemilu yang efektif dan efisien walaupun dengan keterbatasan regulasi.

Untuk menonton video lengkapnya silakan akses di https://www.youtube.com/watch?v=9GODQxfV1es

Tahun Rilis

Bacaan Terkini

Siaran Pers Diskusi Publik PUSKAPOL UI & Algoritma Reseach and Consulting

September 5, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Perkembangan Transisi Energi dan Kesiapan Indonesia Menuju COP29

August 6, 2024

oleh

Muhammad Imam
Baca Selanjutnya

Audiensi dan Policy Brief: Gender dan Korupsi di Indonesia

August 1, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Privatisasi Perguruan Tinggi: Dari Kesejahteraan Dosen hingga Kualitas Pendidikan

May 2, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

The Implications for Indonesian Democracy after Prabowo’s 2024 Win

April 30, 2024

oleh

Hurriyah
Baca Selanjutnya

Buku Saku Pemilih Berdaya

January 18, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya