Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tim seleksi KPU dan Bawaslu sudah ditetapkan oleh Presiden dengan tepat waktu sesuai dengan amanat Pasal 22 Ayat 6 UU 7 tahun 2017. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa tim seleksi harus ditetapkan oleh Presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU atau Bawaslu. Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024: IPC, KoDe Inisiatif, KISP, Netfid Indonesia, Perludem, Puskapol UI, SPD, PUSaKO FHUA, DEEP Indonesia, ICW, dan Netgrit memiliki beberapa catatan terkait dengan keputusan dan penetapan tim seleksi KPU dan Bawaslu, yaitu:
- Menyayangkan proses penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu “masa sanggah” bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan;
- Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang. Surat Keputusan Presiden No. 120/P tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota tim seleksi tersebut yang mewakili unsur pemerintah (3 orang), unsur akademisi (4 orang), dan unsur masyarakat (4 orang);
- Ketua tim seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan, tetapi yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota tim sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019. Hal ini sangat disayangkan karena ketua tim seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi;
- Jumlah keterwakilan perempuan dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 sebanyak 2 (dua) orang. Jumlah ini meningkat dalam Surat Keputusan Presiden No.120/P tahun 2021 yang menetapkan tiga orang perempuan dan delapan orang laki-laki sebagai anggota tim seleksi. Namun demikian, komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30% atau hanya sebesar 27%;
- Terdapat beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan.
Berdasarkan beberapa catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendorong untuk:
- Pemerintah menjelaskan komposisi keanggotaan tim seleksi berdasarkan amanat Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 yang mengatur agar anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang;
- Ketua tim seleksi KPU dan Bawaslu wajib menjaga netralitas, mengedepankan independensi, menghindari adanya konflik kepentingan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk memberikan catatan serta masukan dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu;
- Tim Seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang mengedepankan perspektif keadilan gender;
- Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki setiap calon anggota KPU dan Bawaslu, dan tidak mengedepankan kepentingan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu;
- Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki keahlian untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu di tengah kompleksitas desain penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas dan anti-korupsi;
- Tim seleksi KPU dan Bawaslu melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan. Tim seleksi KPU dan Bawaslu juga harus memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.