Dalam kesempatan webinar “Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027” yang diselenggarakan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada 11 Oktober 2021, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Aditya Perdana memaparkan mengenai karakter kompetensi calon penyelenggara pemilu. Aditya Perdana mengawali pemaparan dengan membahas mengenai Pemilu Serentak 2024 yang rumit dan kompleks. Menurutnya, kerumitan dan kekompleksan Pemilu Serentak 2024 perlu diperhatikan di awal, karena situasi ekonomi, sosial dan politik Indonesia yang belum ideal.
Aditya Perdana menyampaikan bahwa kerumitan Pemilu Serentak 2024 di satu sisi disebabkan oleh regulasi pemilu yang tidak berubah. Hal ini dapat dipahami sebagai kesepakatan politik untuk menggunakan aturan yang lama. Selain itu, kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi COVID-19 juga menjadi tantangan tersendiri. Meskipun perlahan Indonesia sedang bangkit, tetapi tidak ada garansi kapan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan kembali normal. Sementara, dengan tahapan pemilu sudah dimulai dari tahun 2022, hal ini menjadi tantangan bagi Pemilu Serentak 2024. Aditya Perdana juga menambahkan terkait masalah polarisasi politik dan politik identitas yang juga menjadi tantangan yang akan dihadapi penyelenggara pemilu nantinya.
Kompleks dan rumitnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 menurut Aditya juga disebabkan karena pemilu dan pilkada yang akan dilaksanakan pada 2024 berasal dari regulasi UU yang berbeda. Hal ini harus dicermati agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nantinya tidak menimbulkan banyak persoalan. Di sisi lain, permasalahan juga datang dari keterbatasan sumber daya dan juga soal lemahnya dukungan regulasi. Menurut Aditya Perdana, butuh kecermatan luar biasa dan inovasi-inovasi yang perlu dihadirkan agar tetap mengikuti standar internasional.
Selain menyoroti akan rumit dan kompleknya Pemilu Serentak 2024, Aditya Perdana juga mengingatkan akan pentingnya prinsip penyelenggaraan pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka proporsional profesional, akuntabel, efektif, efisien. Kesebelas prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh para komisioner KPU dan Bawaslu RI nanti dengan harapan mampu menjaga integritas pemilu. Di samping prinsip penyelenggaraan pemilu, Aditya juga mengharapkan adanya keterwakilan perempuan sedikitnya 30% dalam penyelenggara pemilu. Puskapol UI sendiri terus mendukung upaya peningkatakan keterwakilan perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI, karena faktanya hingga saat ini pun keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu belum sesuai dengan apa yang diamanatkan UU. Aditya menegaskan bahwa diperlukan skema dan perspektif terkait isu keterwakilan perempuan di dalam tim seleksi dan penyelenggara pemilu terpilih nantinya.
Terkait kriteria anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu nantinya, Aditya Perdana membagi kriteria ke dalam 2 hal, yakni karakter dan kompetensi. Adapun karakter dan kompetensi yang dibutuhkan tersebut adalah sebagai berikut:
- Karakter: Independen, jujur, adil, bertanggung jawab, patuh dan tertib hukum, terbuka, serta berpikir kreatif karena Pemilu 2024 sangat rumit dan kompleks sehingga banyak tantangan di depan.
- Kompetensi: Pengetahuan dan keterampilan kepemiluan yang memadai, kemampuan manajerial yang terampil dan handal, kolaborasi, inovasi, dan penyelesaian masalah dengan cepat.
Sebagai penutup, Aditya berharap seleksi penyelenggara pemilu bukan sekadar menghadirkan komisioner baru, tetapi juga menghadirkan pemilu berintegritas di tahun 2024. Oleh sebab itu, dibutuhkan komisioner yang memiliki karakter dan kompetensi yang diharapkan publik. Bukan semata-mata hanya untuk memenuhi adanya “titipan” kepentingan politik.
Untuk menonton video lengkapnya silakan akses di https://www.youtube.com/watch?v=k3UcceqtLsQ