Menghadirkan Kepentingan Perempuan: Peta Jalan Representasi Politik Perempuan di Indonesia

Oleh

Menghadirkan Kepentingan Perempuan: Peta Jalan Representasi Politik Perempuan di Indonesia

A. Permasalahan

Representasi politik perempuan  di Indonesia telah menjadi sebuah  keniscayaan. Perjuangan gerakan perempuan  untuk mengoreksi ketimpangan  keterwakilan perempuan  dalam institusi dan proses pengambilan keputusan mendapatkan  momen penting ketika disahkannya Undang undang Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2003 (UU Pemilu No.12/2003)  yang di dalamnya memuat  pasal mengenai tindakan afirmatif. Pasal 65 UU No.12/2003 yang mengatur  agar partai politik mempertimbangkan keterwakilan perempuan  sekurang-kurangnya 30% dalam pencalonan anggota  legislatif  merupakan  pintu masuk  bagi  upaya  koreksi  itu. Maka pada Pemilu  2004,  partai-partai  peserta  pemilu  yang jumlahnya  48  partai,  sebagian  besar  bisa menominasikan perempuan  sebanyak 30% atau lebih.  Hasilnya,  DPR yang terbentuk  dari hasil Pemilu 2004 menempatkan  sebanyak 12 persen  perempuan  sebagai anggota DPR  RI periode 2004-2009.  Mulailah era kehadiran perempuan  dalam pentas  politik pengambilan keputusan dengan segala tantangan dan peluangnya.

Hasil Pemilu  2009 membawa  peningkatan  jumlah  perempuan  yang menjadi  anggota legislatif, baik di DPR RI maupun DPRD provinsi  dan DPRD kabupaten/kota. Kenaikan itu adalah: 18% di DPR RI, 16% di seluruh DPRD provinsi,  dan 12% di seluruh DPRD kabupaten/kota.Hasil itu  merupakan pencapaian  tertinggi  jumlah  perempuan   yang berhasil  duduk  di  parlemen selama ini.  Hasil  tersebut   juga menyiratkan bahwa  implementasi kebijakan afirmatif telah berjalan dan  cukup efektif dalam mendorong peningkatan keterwakilan politik perempuan. Sekalipun demikian yang terjadi adalah kesenjangan antara pencalonan perempuan  dan keterpilihan perempuan pada pemilu. Seperti ditunjukkan di bawah ini.

Tabel 1. Kesenjangan antara Pencalonan Perempuan  dan Perolehan Kursi Perempuan

Pemilu Pencalonan perempuan untuk DPR RI Perolehan suara perempuan (%) Perolehan kursi perempuan di DPR
2009 3.752 caleg dari 11.143 (33,6%) 22,45 % 101 kursi dari 560(18%)
2014 2.467 caleg dari 6619 (37%) 23% 97 kursi dari 560 kursi

(17%)

Di sisi lain,  capaian kuantitas yang sudah terjadi sejak pemilu 2009 – memang masih belum mencapai target ideal sekurang-kurangnya 30 persen  – masih menyisakan sejumlah masalah. Pengalaman tiga pemilu terakhir menunjukkan faktor non-regulasi juga berpengaruh signifikan  terhadap  keterpilihan perempuan.  Misalnya kondisi  di  daerah  pemilihan, seperti budaya patriarki, faktor latar belakang etnis, geografis, dan faktor dinamika politik lokal, semuanya saling mempengaruhi keterpilihan perempuan.  Sikap resistensi masyarakat terhadap perempuan  yang memasuki arena  politik (menjadi caleg) juga masih dominan berkontribusi pada  penerimaan terhadap  caleg perempuan.  Faktor mekanisme internal partai juga perlu diperhitungkan dalam hasil pemilu terkait keterpilihan caleg perempuan.  Cukup signifikannya jumlah caleg terpilih yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan elite politik/pemerintahan juga dapat  dilihat sebagai konsekuensi proses  pencalonan di partai politik yang cenderung tertutup  dan elitis.

Partai politik adalah hulu dan muara dari upaya peningkatan representasi politik perempuan.  Namun  partai politik masih menjadi penghambat  dan belum bisa menjadi agen yang responsif pada tuntutan  dan advokasi tentang  representasi politik perempuan.  Bahkan terdapat   kecenderungan   partai  telah  cukup  sukses membajak   agenda   perempuan   dan menjadikan  perempuan  di partai  sebagai  agen yang melanggengkan patriarki  dan politic  as usual yang berkembang di partai politik. Situasi ini memperlihatkan kegagalan dalam mereformasi sistem kepartaian di Indonesia hingga hari ini.

Membahas  politik  representasi perempuan  maknanya  bukan  hanya  persoalan fakta (angka, jumlah) yang bersifat deskriptif dan dihasilkan melalui proses elektoral berupa hadirnya perempuan  dalam ranah jabatan di parlemen maupun di eksekutif. Tetapi makna representasi yang  substantif  adalah  ketika  representasi  juga menghadirkan  kepentingan  dan  identitas gender. Persoalan kepentingan perempuan (women interest dan gender interest) selalu menjadi perdebatan  klasik  dalam  memaknai  politik  representasi  perempuan   yang  diukur  secara substantif.  Sejumlah pertanyaan muncul: Apakah women issues pasti  merupakan sesuatu yang disuarakan secara sama oleh semua perempuan?  Apakah women interest paralel atau sejalan dengan gender interest? Apakah women interest bisa digeneralisasi sama  dimana pun? Semua itu merupakan persoalan yang perdebatannya masih terus berlanjut.

Gambaran masih biasnya kebijakan terhadap  kesetaraan  gender juga terjadi di tingkat lokal. Selama tiga tahun terakhir, data  Komnas Perempuan  mencatat  meningkatnya jumlah peraturan    daerah   yang  secara   substantif   mendiskriminasi   perempuan    dan   berpotensi melanggar  hak asasi  perempuan  sebagai  warga negara.  Komnas  Perempuan  mencatat  pada 2014 terdapat  342 kebijakan diskriminatif, meningkat dari 282 pada 2012, dan 207 pada 2011. Menurut penelusuran Komnas Perempuan, sebanyak 265 dari 342 kebijakan afirmatif yang ada secara  langsung menyasar kepada  perempuan   atas  nama  agama  dan  moralitas.  Dari  265 kebijakan tersebut,  ada 76 kebijakan yang mengatur  cara berpakaian berdasarkan  penafsiran tunggal ajaran agama penduduk mayoritas di mana hal tersebut  membatas  hak kemerdekaan berekspresi dan hak kemerdekaan  beragama. Selain itu ada 124 kebijakan tentang  prostitusi dan pornografi, 27 kebijakan tentang  pemisahan ruang publik  laki-laki dan perempuan  atas alasan moralitas di mana 19 di antaranya menggunakan istilah khalwat atau mesum. Ada pula 35  kebijakan  terkait  pembatasan   jam  keluar malam  bagi  perempuan  yang pengaturannya mengurangi  hak perempuan dalam  bergerak,  pilihan  pekerjaan,  dan  perlindungan  serta kepastian hukum. Dalam siaran persnya,  Komnas Perempuan  mengungkapkan  daerah  yang banyak mengeluarkan kebijakan diskriminatif  adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi selatan, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Berbagai data tersebut juga memperlihatkan keterbatasan dan masih kurang efektifnya kerja gerakan perempuan yang berjuang di arena politik formal.  Walaupun mereka  semua sepakat  bahwa peminggiran perempuan sebagai aktor di arena politik dan kehidupan politik terjadi  di  Indonesia  untuk  waktu  yang lama, namun mereka  berbeda  dalam  strategi  dan ideologi  bagaimana harus  merespons  peminggiran  perempuan dan strategi  untuk  berelasi dengan  negara  dan  kekuatan  politik  formal. Kelemahan dari advokasi  gerakan perempuan karena mereka sebagai bagian dari gerakan sosial yang lebih besar belum berhasil bersinergi dengan organisasi pro demokrasi yang lain. Selain itu dengan ideologi yang beragam di dalam gerakan perempuan, minimnya sumber daya, ditambah lingkungan di luar mereka yang tidak terlalu  peduli,  menjadikan  gerakan perempuan   mengalami  kesulitan  untuk   merespons tantangan,  perluasan capaian, dan  pembesaran  dampak atas  wilayah kerja yang selama ini belum tergarap.

Melihat pengalaman tiga kali pemilu (2004, 2009, 2014) memang belum berhasil mengubah, memberdayakan dan membebaskan  perempuan.  Perempuan  dalam partisipasinya di  arena  politik  di  Indonesia  belum menjadi  subyek  yang otonom  tapi  tetap  merupakan kelompok yang mengalami marjinalisasi berlapis secara kultur, etnis, dan gender serta politik. Pembahasan politik representasi perempuan  di Indonesia dalam konteks pasca reformasi juga harus dilengkapi dengan fenomena desentralisasi yang telah mengubah peta kekuasaan dalam bentuk distribusi sumber daya dan pengelolaan pemerintahan dari pusat ke daerah. Desentralisasi juga berkontribusi besar  dalam revitalisasi lembaga adat,  sentiman etnis, dan penggunaan  interpretasi  agama dalam  praktek politik yang berjalan. Tentu saja revitalisasi adat, sentimen etnis dan revitalisasi fundamentalisme agama pertama-tama akan membentur kepentingan kelompok perempuan.  Gambaran ini bisa menjelaskan fenomena minimnya representasi perempuan  di wilayah seperti  Aceh, Bali, Sumatera Barat, NTT, dan Papua yang secara konsisten memperlihatkan keterwakilan perempuan  yang minim dalam tiga kali pemilu. Perempuan  yang paling awal mendapatkan  represi yang mengatasnamakan  etnis, adat  dan agama seperti yang ditunjukkan lewat banyaknya peraturan daerah dan kebijakan yang kembali meminggirkan perempuan.

Maka sebagai sebuah refleksi terhadap  situasi tersebut, Puskapol yang telah melakukan kajian dan naskah kebijakan mengenai representasi politik perempuan  sejak 2007 hingga kini, berupaya  merancang  sebuah  peta jalan  representasi  politik  perempuan khususnya  pasca Pemilu 2014 dalam menghadirkan kepentingan perempuan  di ranah  kebijakan dan  publik. Sebagaimana   digambarkan   sebelumnya   bahwa   dalam   tiga kali pemilu  era reformasi, pencapaian representasi perempuan  di lembaga perwakilan rata-rata  hanya  18%, sehingga diperlukan terobosan  strategi baru sesuai perkembangan  kondisi masyarakat. Beranjak dari situasi permasalahan tersebut,  Puskapol bermaksud mengadakan seminar yang menghadirkan

pada pemangku kepentingan dalam representasi politik perempuan untuk memberikan tanggapan, review, masukan, dan strategi ke depan dalam upaya menghadirkan kepentingan perempuan dalam proses politik.

Download File PPT

file 1

file 2

file 3

file 4

file 5

file 6

Tahun Rilis

Bacaan Terkini

Mengungkap Ruang Sipil: Kondisi dan Dampaknya terhadap Masyarakat Sipil

June 13, 2025

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu dan Dampaknya terhadap Keterwakilan Politik Perempuan

November 25, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Buku Saku Pemilih Berdaya: Edisi Pilkada

November 19, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Siaran Pers Diskusi Publik PUSKAPOL UI & Algoritma Reseach and Consulting

September 5, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Perkembangan Transisi Energi dan Kesiapan Indonesia Menuju COP29

August 6, 2024

oleh

Muhammad Imam
Baca Selanjutnya

Audiensi dan Policy Brief: Gender dan Korupsi di Indonesia

August 1, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya