Menghadirkan Kepentingan Perempuan dalam Representasi Politik di Indonesia

Oleh

Menghadirkan Kepentingan Perempuan dalam Representasi Politik di Indonesia

Menghadirkan Kepentingan Perempuan

dalam Representasi Politik di Indonesia*

Dirga Ardiansa

(Pusat Kajian Politik DIP FISIP – Universitas Indonesia)

Tulisan ini mencoba merespons tiga diskursus utama perkembangan studi representasi politik belakangan ini. Pertama, bahwa representasi politik tidak akan menghadirkan representasi kepentingan dan identitas secara sempurna, hanya separuh atau sebagian. Sehingga representasi adalah tentang klaim semata bukan sebuah fakta representasi. Kedua, bahwa representasi politik yang demokratis terjadi jika mereka yang kepentingannya dipengaruhi atau tersentuh oleh sebuah keputusan mempunyai kapasitas untuk (terlibat) memengaruhi pembuatan keputusan tersebut. Ketiga, bahwa representasi politik dapat dihasilkan dari proses elektoral (pemilu) dan non-elektoral. Proses elektoral menghasilkan representasi politik formal pada ranah jabatan eksekutif dan legislatif di parlemen. Dalam proses non-elektoral representasi politik hadir dalam bentuk gerakan politik oleh kelompok, serikat, komunitas, atau organisasi masyarakat sipil. Dalam konteks praktek representasi politik di Indonesia dan kaitannya dengan isu representasi politik perempuan, tulisan ini melihat praktek representasi politik perempuan di Indonesia dalam ketiga diskursus tersebut, serta menawarkan gagasan dan rekomendasi bagi upaya meningkatkan angka representasi perempuan juga bagi upaya menghadirkan kepentingan perempuan.

Pendahuluan

Nuri Soeseno (2013) melakukan studi atas perkembangan literatur teori representasi politik kontemporer, pada bagian akhir bukunya ada beberapa hal menarik terkait konsep dan teori representasi politik. Setidaknya ada 3 hal yang dapat dijadikan titik tolak diskursus representasi politik yang mendasari tulisan ini menganalisis permasalahan lebih jauh dengan mengangkat praktek representasi politik di Indonesia khususnya representasi perempuan.

Pertama, bahwa representasi politik tidak akan menghadirkan representasi kepentingan dan identitas secara sempurna, hanya separuh atau sebagian. Sehingga representasi bisa saja hanya tentang klaim semata bukan sebuah fakta representasi. Dalam representasi politik formal, pemilu dianggap sebagai sarana untuk ‘menghadirkan’ rakyat. Menggunakan asumsi populasi dan sampel dalam memaknai representasi maka pemilu dianggap sebagai suatu bentuk ‘menghadirkan’ populasi (kerangka populasi adalah seluruh rakyat yang telah memenuhi syarat), untuk memberikan pilihan politik memilih diantara mereka sendiri, untuk membentuk sampel (wakil rakyat) yang representatif dan mencerminkan populasinya. Ketika pun populasi yang hadir tidak seratus persen dilihat dari sebaran pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetap bisa dikatakan representatif. Tetapi masalah representasi politik adalah di bagian kerangka sampel, terkait pilihan yang tersedia, yakni partai politik atau calon wakil rakyat yang ada apakah sudah representatif? Artinya proses pemilu adalah proses yang representatif ‘menghadirkan’ populasi (seluruh rakyat yang memenuhi syarat memilih), akan tetapi pemilu tetap bermasalah menghasilkan representasi politik yang sempurna. Hal tersebut terjadi karena ada dua hal yaitu pada mekanisme memilih tidak dapat dipastikan berasosiasinya identitas dan kepentingan pemilih terhadap calon wakil yang dipilihnya; kemudian pada pilihan yang tersedia, baik partai politik dan kandidat wakil rakyat, adalah pilihan terbatas yang tidak representatif. Untuk itu segala upaya mewujudkan berbagai pilihan identitas dan kepentingan yang beragam (partai politik dan calon wakil rakyat) untuk hadir dalam politik elektoral sebaiknya tidak dihalangi, dihambat, atau dibatasi.  Dalam kerangka meminimalkan bias antara proses pemilu dengan hasil pemilu yang akan selalu menghadirkan under-representation secara identitas dan kepentingan, maka salah satunya dibutuhkan affirmative action untuk memberikan akses pada ‘proses memilih pilihan yang lebih representatif’ ataupun pada ‘hasil untuk lebih dekat pada kondisi yang representatif’.

Dalam konteks affirmative action terhadap representasi perempuan, dari berbagai literatur tentang kuota gender dikenal berbagai tipe dan varian yang bisa diklasifikasikan secara umum oleh Mona Lena Krook (2009) menjadi tiga. Yaitu party quota, memberi akses  pencalonan perempuan yang dilakukan partai politik dalam persentase tertentu di dalam daftar kandidatnya; legislative quota, yang agak mirip dengan party quota yakni memberikan akses dalam pencalonan bagi perempuan dalam persentase tertentu hanya saja dimandatkan untuk seluruh partai politik yang berkontestasi melalui regulasi yang mengikat. Sementara  reserved seats, agak berbeda dengan dua yang disebutkan sebelumnya, yaitu suatu bentuk jaminan memperoleh kursi di parlemen dalam jumlah atau persentase tertentu bagi perempuan melalui regulasi pemilu. Dua jenis kuota gender yang pertama lebih mengintervensi proses memilih karena berada dalam ranah proses memilih, dengan menyediakan pilihan yang ‘lebih’ representatif. Sementara jenis yang terakhir lebih mengintervensi pada hasil agar parlemen dipastikan memiliki wakil yang ‘lebih’ representatif.

Jika diawal disebutkan bahwa representasi politik menitikberatkan pada hadirnya kepentingan dan identitas, maka perdebatan yang muncul seputar affirmative action menggunakan gender kuota, belakangan ini berfokus pada menghadirkan representasi identitas perempuan secara kuantitas, yang menurut Ann Philips (1995) akan mendorong keadilan dan kesetaraan serta mendorong hadirnya kepentingan perempuan. Selain itu juga membuat perempuan dapat mengakses sumber daya untuk kebaikan seluruh masyarakat.  Sementara beberapa pandangan lain melihat kemampuan menghadirkan kepentingan perempuan kerap kali menjadi pertanyaan, karena sesungguhnya partai politik melalui elit politiknya kerap kali memiliki motif yang berbeda. Motif itu adalah menggunakannya sebagai strategi pemenangan semata untuk meraih simpati pemilih maupun memanfaatkan popularitas perempuan sebagai target meraih suara, seperti diungkapkan oleh Caul (2001); Meier (2004) Chowdhury (2002) yang dikutip dalam tulisan Mona Lena Krook (2009).

Terlepas dari perdebatan di atas, perempuan di Indonesia sudah terlalu lama secara sengaja dibiarkan untuk tidak hadir dan terlibat dalam politik, sehingga pengalaman laki-laki dalam berpolitik berada jauh di depan dibanding perempuan. Bentuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan diciptakan secara sistematis dalam jangka waktu lama, ini adalah fakta sejarah yang menempatkan posisi perempuan menjadi tertinggal di belakang laki-laki karena termarginalkan dan menjadi tidak memiliki pengalaman politik untuk berkontestasi serta menghadirkan diskursus.  Budaya politik yang terbentuk karena absennya kehadiran perempuan menyulitkan praktik politik bagi perempuan dalam mendapat ruang yang sama dengan laki-laki. Atas kondisi tersebut, tidak bisa begitu saja kemudian dengan membuka ruang kontestasi yang sama bagi laki-laki dan perempuan seolah setara tetapi sesunguhnya tidak, berharap hasilnya dalam sekejap terwujud. Diperlukan upaya-upaya mendorong perempuan mengejar ketertinggalannya,  agar perempuan mampu maju dan berkontestasi dalam pemilu membentuk pengalaman politik khas perempuan dan meraih posisi politik dengan diterapkannya affirmative action bagi perempuan melalui kuota gender.

Sebagai sebuah tahapan, affirmative action pencalonan perempuan minimal 30% di Indonesia adalah suatu langkah yang tepat dalam konteks menghadirkan dan membentuk  sejarah pengalaman politik perempuan yang diraih dari hasil menghadirkan identitas dan kepentingannya dalam antagonisme politik yang ada. Artinya kehadiran perempuan melalui proses pertarungan dan kontestasi elektoral melalui dorongan pencalonan, merupakan hal positif dalam menantang kondisi patriarki dan oligarki di masyarakat maupun di dalam partai politik.

Dari poin pertama diskursus representasi politik di atas, bagian pertama tulisan ini akan mendalami pengalaman affirmative action di Indonesia yang diterapkan sejak pemilu 2004 hingga pemilu 2014. Pembahasan difokuskan pada upaya-upaya dan strategi dalam meningkatkan angka representasi perempuan di parlemen.

Bicara tentang menghadirkan kepentingan maka kita bicara pada diskursus berikutnya dari isu representasi politik, bahwa representasi politik yang demokratis terjadi jika mereka yang kepentingannya dipengaruhi atau tersentuh oleh sebuah keputusan mempunyai kapasitas untuk (terlibat) memengaruhi pembuatan keputusan tersebut. Kapasitas memengaruhi keputusan dimaknai sebagai hadirnya keterlibatan atau partisipasi politik dari kelompok yang tersentuh dengan keputusan yang akan dihasilkan. Artinya proses menghadirkan kepentingan adalah sesuatu yang bersifat longitudinal atau harus berkali-kali diupayakan hadir pada ruang politik yang ada, baik pada fase pemilu dan fase sesudah pemilu ketika wakil rakyat terpilih berada di parlemen.

Bicara tentang menghadirkan kepentingan pada fase pemilu, seperti sempat disebutkan di atas bahwa pemilu adalah sarana menghasilkan representasi politik yang mencakup hadirnya kepentingan dan identitas. Maka sebelum melakukan pilihan politik harus terlebih dahulu merumuskan tentang kepentingan apa yang disepakati dan hendak diwujudkan. Realitanya pada fase ini kepentingan dihadirkan dalam pilihan-pilihan yang terbatas dan yang tertuang dalam platform dan program partai politik, calon wakil rakyat, atau kandidat. Artinya kepentingan dirumuskan berdasarkan pemaknaan elit secara top-down, para elit partai politik dan kandidat yang memberikan pilihan-pilihan kepentingan yang ditawarkan  dalam platform, visi misi, dan program. Ia tidak hadir dari proses agregasi kepentingan yang bottom up berasal dari rakyat dan kepentingan tersebut dirumuskan bersama kemudian dituntutkan kepada partai politik, calon wakil rakyat, atau kandidat.

Membangun keterhubungan antara fase pemilu dengan fase sesudah wakil rakyat terpilih di parlemen untuk menjalankan fungsinya yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan diperlukan sebuah perumusan dokumen kepentingan dan tuntutan sebagai pengikat. Dalam proses agregasi kepentingan pemilih menjadi suatu tuntutan yang terdokumentasi, membutuhkan aktor representasi politik non-elektoral, yang bukan hanya berperan mengagregasi kepentingan pada masa pemilu tetapi juga menghadirkan kembali kepentingan pada masa setelah pemilu, suatu bentuk antisipasi dan pengawasan terhadap aktor representasi politik elektoral (anggota legislatif dan partai politik) yang mangkir dari agenda tuntutan yang telah dirumuskan.  Dari poin kedua diksursus representasi politik, bagian kedua tulisan ini hendak melihat bagaimana kepentingan perempuan dihadirkan dalam proses politik di parlemen melalui pembahasan regulasi dan perundangan. Serta bagaimana momen pemilu menjadi perantara/jembatan mengagregasi kepentingan pada masa sebelum pemilu dan mewujudkan kepentingan pada masa setelah pemilu. Bagian ini akan mengelaborasi strategi bahwa pemilu adalah sarana mengargregasi, merumuskan, dan mendorong diakomodirnya kepentingan politik  (perempuan).

Kemudian aktor representasi politik non-elektoral adalah diskursus ketiga tentang representasi politik, bahwa representasi politik dapat dihasilkan dari proses elektoral (pemilu) dan non-elektoral. Proses elektoral menghasilkan representasi politik formal pada ranah jabatan eksekutif di pemerintahan dan legislatif di parlemen. Sedangkan dalam proses non-elektoral, representasi politik hadir dalam bentuk gerakan politik oleh kelompok, serikat, komunitas, atau organisasi masyarakat sipil.

Tidak bisa dipungkiri bahwa konsep representasi politik digunakan dalam konteks masyarakat politik yang luas agar demokrasi dapat berjalan. Tetapi banyak kritik terhadap representasi politik formal melalui pemilu, termasuk mitos-mitos bahwa representasi politik adalah upaya menghadirkan yang tidak hadir, representasi adalah hubungan langsung antara yang mewakili dan diwakili, para wakil harus dipilih, dan representasi adalah menyangkut akuntabilitas, responsivitas dan kriteria kebaikan lainnya. Semua hal tersebut bisa diperdebatkan dan digugurkan, tulisan ini tidak hendak menggugat berbagai asumsi representasi politik, tetapi melihat bahwa representasi politik adalah suatu bentuk hubungan yang bisa bersifat antagonistik. Yaitu tidak selalu wakil dan terwakil dalam irama dan posisi yang sama, tetapi juga bisa menjadi ‘kita’ dan ‘mereka’ atau pun ‘kawan’ atau ‘lawan’. Artinya hubungan yang terbentuk bersifat dinamis mengacu pada kepentingan yang menjadi pusat diskursus untuk mendefinisikan bentuk hubungan diantara mereka.

Kemungkinan bahwa kepentingan politik yang disepakati kemudian dibajak atau diabaikan oleh wakil, maka klaim representasi politik bisa hadir darimana saja (klaim representasi politik non-elektoral) untuk menghadirkan kembali kepentingan, kemudian memaksa dan menuntut komitmen terhadap kepentingan, yang pada akhirnya membentuk hubungan yang bersifat antagonistik. Di tengah kontestasi kepentingan antarpartai politik di parlemen, dinamika hubungan antara gerakan politik dengan representasi politik formal bisa saja berubah, identifikasi ‘kita’ bisa saja memasukkan partai politik yang satu posisi kepentingan, dalam langkah yang sama dengan gerakan politik non-elektoral  berhadapan dengan ‘mereka’ yang diidentifikasi sebagai kekuatan partai politik lain yang berseberangan. Oleh karena itu melihat hubungan wakil dan terwakil, memiliki dua dimensi relasi, pertama yang bersifat relasi individu antara pemilih dan wakil rakyatnya. Kedua relasi yang bersifat agregatif antara warga masyarakat dengan partai politik. Dari poin ketiga diskursus representasi politik di atas, bagian ketiga tulisan ini akan melihat peran strategis aktor representasi politik non-elektoral dalam mendorong kepentingan politik perempuan.

  1. Potret Under-representation Perempuan di Indonesia

Upaya mendorong keterwakilan perempuan melalui pencalonan minimal 30% pada pemilu 2004 menghasilkan 65 kursi dari total 550 Kursi di  DPR (setara 11% kursi). Pada pemilu 2009, hasil pemilu menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan, dengan mendapatkan 101 kursi dari total 560 kursi di parlemen (setara dengan 18%). Sementara hasil pemilu 2014 justru menunjukkan stagnasi jika tidak bisa dibilang kemunduran karena angka perolehan kursi perempuan berkurang menjadi 97 kursi dari 560 kursi (setara dengan 17%).

Menarik memperbandingkan dua pemilu terakhir karena menghasilkan angka keterpilihan perempuan yang mengalami stagnasi bahkan sedikit mengalami penurunan. Pada Pemilu 2009 angka pencalonan caleg perempuan sebesar 33.6%. Dari angka pencalonan tersebut, hasil pemilu 2009 menunjukkan angka keterpilihan perempuan sebesar 22% suara, dari total suara pemilih yang memilih nama caleg perempuan. Dari perolehan suara tersebut, perempuan berhasil mendapatkan 101 kursi dari total 560 kursi di parlemen atau setara dengan 18%. Pola tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat jarak antara persentase pencalonan (33%), persentase perolehan suara caleg perempuan (22%), dan persentase perolehan kursi (18%) yang menunjukkan pola menurun. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah kursi di parlemen agar bisa mencapai angka 20% atau setara dengan persentase perolehan suara yang diperoleh pada Pemilu 2014. Dari berbagai upaya seperti mewajibkan pencalonan minimal 30% di tingkat daerah pemilihan (dapil), bukan hanya di nasional, dengan sanksi tidak bisa mengikuti pemilu di dapil yang tidak memenuhi pencalonan caleg perempuan minimal 30% merupakan satu intervensi positif yang baik bagi peningkatan keterpilihan perempuan. Kemudian jumlah kontestan partai politik yang semakin sedikit, dari Pemilu 2009 yang berjumlah 38 Partai menjadi hanya 12 partai politik pada tahun 2014. Jumlah partai politik yang semakin sedikit meninggikan optimisme menjelang Pemilu 2014, dengan asumsi peluang terakumulasinya suara perempuan menjadi kursi semakin besar. Tetapi yang terjadi adalah hasil Pemilu 2014 tidak menunjukkan hasil yang menggembirakan bagi keterpilihan perempuan. Kedua hal yang disebutkan di awal belum mampu mendorong angka keterpilihan perempuan menjadi lebih baik dan cenderung stagnan.

Analisis Keterpilihan Perempuan

Bicara tentang angka keterpilihan perempuan di Indonesia, indikator yang sering digunakan adalah pencapaian kursi perempuan di parlemen yaitu 101 kursi setara dengan 18% dari total 560 kursi di parlemen pada Pemilu 2009. Indikator tersebut sesungguhnya tidak bisa menakar kekuatan nyata keterpilihan perempuan karena angka tersebut adalah hasil agregasi kursi bukan perolehan suara yang berhasil diperoleh oleh seluruh caleg perempuan yang berkontestasi. Hasil perolehan suara sah seluruh caleg perempuan pada Pemilu 2009 berjumlah 16.134.959 suara setara 22% dari suara sah yang diberikan kepada caleg. Ini menunjukkan bahwa angka perolehan suara caleg perempuan memiliki persentase yang lebih baik dari perolehan kursinya.

Hasil akhir perolehan suara untuk caleg perempuan turut ditentukan dari jumlah angka pencalonan perempuan, karena semakin banyak caleg perempuan akan meningkatkan peluang angka perolehan suara perempuan. Angka pencalonan perempuan untuk DPR RI pada Pemilu 2009 berjumlah 3.752 dari 11.143 atau setara dengan 33%. Hasil ini cukup menggembirakan  karena pencalonan setara 33% mampu menghasilkan perolehan suara sah caleg perempuan sebesar 22,45%. Sementara perolehan kursi perempuan setara 18% yakni 101 kursi dari total 560 kursi.  Pada Pemilu 2014, pencalonan perempuan untuk DPR RI berjumlah 2.467 dari 6.619 atau setara dengan 37%. Pencalonan 37% tersebut mampu menghasilkan perolehan suara sah caleg perempuan sebesar 23%. Akan tetapi perolehan kursi perempuan justru menurun menjadi 17 % yaitu hanya 97 kursi dari total 560 kursi.

Analisis terhadap hasil akhir persentase representasi perempuan pada Pemilu 2009 dan 2014 bisa ditelaah melalui tiga tahapan yaitu tahap pencalonan sebesar 33% dan 37%, tahap perolehan suara mencapai 22% dan 23%, dan tahap perolehan kursi yaitu 18% dan 17%. Jika mencermati ketiga komponen tersebut, maka kita melihat pola yang semakin menurun di tiap tahapan. Maka penting merumuskan strategi untuk memaksimalkan potensi keterpilihan perempuan, sederhananya meminimalkan jarak angka antara ketiga tahapan di atas. Selain itu bisa dilihat adanya perubahan berupa naiknya persentase pencalonan perempuan dari tahun 2009 ke 2014, menaikkan pula persentase perolehan suara caleg perempuan (terlepas dari faktor profil caleg perempuan), akan tetapi yang menarik justru kenaikan angka pencalonan dan angka perolehan suara, tidak lantas menaikkan pula angka perolehan kursi perempuan. Asumsi awalnya angka perolehan kursi akan meningkat, seiring dengan jumlah kontestan partai politik yang lebih sedikit akan mampu mengakumulasi suara menjadi kursi. Ternyata ada faktor lain, yaitu pengaruh perubahan peta kekuatan partai politik diduga kuat berkontribusi bagi angka keterpilihan caleg perempuan pada Pemilu 2014, selain tentu saja faktor nomor urut caleg. Fakta menarik bahwa dalam dua pemilu terakhir perolehan suara caleg perempuan ada pada kisaran 22%, dapat dikatakan cukup stabil bahkan sedikit meningkat yang sebenarnya ini adalah kekuatan riil yang menjadi modal meningkatkan angka kursi.

Kesenjangan antara angka perolehan suara caleg perempuan (22%), dibandingkan dengan angka perolehan kursi perempuan di parlemen sebesar 18% menunjukkan jarak angka yang cukup besar. Jika dikalkulasi, angka 22% setara dengan 126 kursi, artinya keterpilihan perempuan pada Pemilu 2009, yang hanya mendapat 103 kursi di parlemen, telah mengalami kerugian sebesar 23 kursi. Hal yang sama juga terjadi pada Pemilu 2014, bahkan jarak persentase perolehan suara caleg perempuan dengan perolehan kursinya semakin besar. Kondisi tersebut membuka celah masalah apakah ini pola yang relatif stabil dan sulit untuk diubah lagi, ataukah justru masih terbuka kemungkinan meminimalkan jarak antar tahapan pencalonan, perolehan suara, dan perolehan kursi. Penjelasan pada tiap tahapan di bawah ini akan mencoba mengelaborasi mana di antara dua kemungkinan tersebut yang lebih mungkin terjadi ke depan.

Tahap Pencalonan Perempuan

Data pencalonan perempuan di tingkat nasional untuk DPR RI pada Pemilu 2009  menunjukkan angka pencalonan perempuan sebesar 33%. Hal ini memenuhi harapan tindakan afirmatif untuk pencalonan perempuan minimal 30%. Hanya saja jika dilihat secara geografis, angka 33% diakumulasi dari distribusi sebaran pencalonan yang tidak merata di berbagai wilayah. Data menunjukkan, ada wilayah daerah pemilihan (gabungan kabupaten/kota) yang belum memenuhi kuota 30%, sementara ada wilayah lain yang memiliki potensi sangat tinggi dengan mencalonkan perempuan lebih dari 30%. Secara total wilayah daerah pemilihan yang memiliki pencaonan perempuan dibawah 29% hanya sebesar 10 % dari total wilayah Indonesia atau setara dengan 8 daerah pemilihan dari total 77 daerah pemilihan (untuk wilayah yang pencalonannya mencapai 29% diasumsikan sudah mencapai 30%), 8 daerah pemilihan yang pencalonannya masih dibawah 30% antara lain Papua (21.89%), Jawa Timur 10 (23.97%), Papua Barat (24.14%), Sulawesi Selatan 2 (27.78%), Jawa Tengah 1 (28.03%), Maluku Utara (28.05%), Aceh 1 (28.38%), dan Jawa Tengah 3 (28.77%). Artinya terdapat optimisme yang kuat untuk meningkatkan angka pencalonan pada Pemilu 2014. Kurun waktu 5 tahun sejak Pemilu 2009 lalu mestinya menjadi waktu yang cukup untuk menutupi kekurangan di 8 wilayah dapil yang masih kurang.  Jika melihat distribusi angka pencalonan perempuan yang masih kurang dari 29% tampak dalam peta di bawah ini:

peta

Gambar 1: Peta Distribusi Pencalonan Minimal 30%

Wilayah yang masih bermasalah dalam pencalonan perempuan ditunjukkan dengan warna merah, sebaran wilayahnya didominasi pada wilayah ujung timur dan ujung barat wilayah Indonesia. Ujung Timur wilayah Papua yang terdiri dari 2 dapil yaitu Dapil Papua dan Dapil Papua Barat masih bermasalah dengan angka pencalonan perempuan. Masih di wilayah timur Indonesia, pencalonan di wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Selatan juga perlu mandapatkan perhatian. Begitu pula di wilayah ujung barat tepatnya di Aceh, yang terdiri dari 2 Dapil yakni Dapil Aceh 1 dan Dapil Aceh 2, masih bermasalah di Dapil Aceh 1.  Meskipun demikian wilayah Jawa yang merupakan wilayah sentral yang dekat dengan pusat kekuasaan pun masih ada dua wilayah di Jawa Tengah yang bermasalah, dan satu wilayah di Jawa Timur dengan angka pencalonan perempuannya yaitu Jawa Tengah 1 dan Jawa Tengah 3 serta Jawa Timur 10.

Tabel 1: Daerah Pemilihan yang Belum Memenuhi Syarat Pencalonan Minimal 30%

No Daerah Pemilihan  < 30%

Pencalonan Perempuan

%
1 Papua 21.89%
2 Jawa Timur 10 23.97
3 Papua Barat 24.14%
4 Sulawesi Selatan 2 27.78%
5 Jawa Tengah 1 28.03%
6 Maluku Utara 28.05%
7 Aceh 1 28.38%
8 Jawa Tengah 3 28.77 %

Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 2009 lalu tidak mempertegas aturan bahwa partai politik peserta pemilu mencalonkan perempuan minimal 30% diberlakukan pada setiap daerah pemilihan untuk setiap tingkatan legislatif (DPR dan DPRD). Hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi batas minimal pencalonan perempuan dengan tidak membolehkan mengikuti pemilu di daerah pemilihan yang tidak memenuhi angka pencalonan minimal.

Pada Pemilu 2014, angka pencalonan perempuan sebesar 2.467 perempuan dari total 6.619 orang  artinya setara dengan 37%. Angka tersebut diperoleh secara agregatif pada tingkat nasional untuk pencalonan perempuan di DPR RI.  Pemilu 2014 telah memberlakukan aturan bahwa setiap partai politik yang tidak memenuhi pencalonan minimal 30% perempuan  di suatu dapil maka tidak diperbolehkan mengikuti pemilu pada dapil tersebut. Sehingga pada Pemilu 2014 seluruh partai politik di tiap dapil mampu memenuhi aturan pencalonan minimal 30%. Meski demikian menjelang penetapan daftar caleg beberapa partai politik menyatakan kesulitan untuk memenuhi syarat pencalonan perempuan minimal 30%. Hal tersebut sesungguhnya tidak masuk akal mengingat pada tahun 2009 hanya tinggal 8 dapil saja yang belum memenuhi syarat pencalonan, terlebih lagi waktu 5 tahun adalah waktu yang cukup lama dalam mempersiapkan kaderisasi dan rekrutmen caleg perempuan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa partai politik memang tidak memikirkan bagaimana melakukan rekrutmen dan pendidikan politik bagi  kader perempuannya untuk bisa berkontribusi bagi upaya peningkatan angka representasi perempuan, sementara partai politik hanya berupaya sekedar memenuhi syarat administratif saja untuk bisa berkontestasi di dapil sehingga menjadi tidak dipertimbangkan siapa sosok perempuan yang akan dicalonkan.

Hal yang turut memengaruhi peluang terpilihnya perempuan bukan hanya angka pencalonannya tetapi juga nomor urut pencalonan perempuan itu.  Data Pemilu 2009 menunjukkan pencalonan perempuan dalam daftar nomor urut caleg memiliki nilai tengah  (Median) 3 dan nilai yang sering muncul (Modus) 3. Artinya dalam proses penempatan nomer urut, perempuan paling sering/paling banyak berada pada nomer urut 3, sementara laki-laki paling sering ditempatkan pada nomor urut 1. Sementara data Pemilu 2014 menunjukkan pancalonan perempuan dalam daftar nomor urut memiliki nilai tengah (median) 5 dan nilai yang sering muncul (modus) 3. Artinya pada Pemilu 2014, melihat pada nilai median, lebih buruk dalam penempatan nomor urut kecil bagi caleg perempuan.

Meskipun sistem penetapan calon dengan mekanisme suara terbanyak, faktor nomor urut tetap masih berpengaruh dalam persepsi publik. Hal ini dapat dilihat dari data berikut ini.

Tabel 2:

Persentase Caleg Terpilih Berdasarkan Nomor Urut Pemilu 2009 dan Pemilu 2014

Legislatif No urut 1 No urut 2 No urut 3 Catatan
DPR RI

(2009)

 

DPR RI

(2014)

64.9%

 

 

62.2%

19.3%

 

 

16.9%

6.3%

 

 

4.4%

90% terpilih dari urutan 1-3

 

83% terpilih dari urutan 1-3

Sumber: Data KPU yang diolah oleh Puskapol (2009,2014)

Dari informasi tabel tersebut, pada Pemilu 2009 terdapat 90% caleg dari nomor urut 1-3 yang terpilih menjadi anggota legislatif. Dengan rincian 64.9% anggota legislatif terpilih memiliki nomor urut 1, 19% anggota legislatif terpilih berada di nomor urut 2, dan 6 % dari nomor urut 3. Sementara hanya 9 % yang terpilih di luar nomor urut 1, 2, atau 3. Jika melihat pada data Pemilu 2014 terdapat pola yang serupa meski secara agregatif menurun yakni 62.2 % nomor urut 1, sementara nomor urut 2 sebesar 16% dan nomor urut 3 sebesar 4%. Sementara 16% terpilih di luar nomor urut 1,2, atau 3. Artinya bahwa pemilih masih cenderung menentukan pilihan berdasarkan nomor urut teratas.

Tidak banyak pilihan untuk mengubah angka pencalonan perempuan yang saat ini telah mensyaratkan minimal pencalonan 30%, kecuali perubahan bisa dengan menambahkan mandat penempatan 30% caleg perempuan pada nomor urut 1 di total dapil. Akan tetapi partai politik akan tetap determinan perannya dan bisa saja menempatkan pada dapil yang tidak strategis untuk sekedar memenuhi syarat pencalonan 30% di nomor urut 1. Perubahan lainnya adalah menaikkan syarat pencalonan menjadi 50% dengan mekanisme zipper atau daftar selang-seling antara laki dan perempuan. Mekanisme ini tentunya sulit diterima partai politik, yang saat ini mengarah untuk mendorong ke sistem proporsional tertutup dengan pengaturan teknis di dalamnya yang mengatur pencalonan 50% (zipper) bagi perempuan, serta memperkecil besaran dapil.  Akan tetapi posisi kembali ke sistem tertutup akan membuat suatu kemunduran bagi perempuan untuk membentuk sejarah pengalaman politiknya melalui proses kontestasi di pencalonan dan pemenangan, karena posisi partai politik yang dominan akan semakin menguatkan oligarki dengan mencalonkan perempuan dengan basis kekerabatan dengan elit partai serta berdampak pada terhambatnya perempuan potensial dengan basis modal sosial yang mampu menghadirkan bukan hanya identitas tapi juga kepentingan perempuan di parlemen.

Tahap Perolehan Suara Perempuan

Berdasarkan pengolahan terhadap data KPU tentang perolehan suara caleg, total suara sah pemilih pada pemilu legislatif 2009 lalu berjumlah 104.099.785 suara pemilih, terdiri dari 71.865.110 suara yang diberikan kepada caleg (baik laki-laki maupun perempuan), sementara 32.234.675 suara diberikan untuk partai politik. Dari total suara yang diberikan pada caleg (71.865.110), sebesar 16.134.959 diberikan kepada caleg perempuan, angka ini setara dengan 22%.

Data menunjukkan bahwa caleg perempuan dipilih oleh 22% pemilih (setara 16.134.959 pemilih) baik pemilih laki-laki maupun perempuan. Sementara caleg laki-laki dipilih oleh 77.54% pemilih (setara 55.730.151 pemilih) baik pemilih laki-laki maupun perempuan. Jika melihat fakta bahwa angka tersebut dihasilkan dari caleg perempuan yang hanya berjumlah 3.752 orang dibandingkan dengan caleg laki-laki yang berjumlah 7.391 orang, maka sangat wajar jika hasilnya caleg laki-laki mengakumulasi suara lebih besar karena angka pencalonan mereka pun tinggi. Pada Pemilu 2014, angka pencalonan perempuan untuk DPR RI berjumlah 2.467 dari 6.619 atau setara dengan 37%. Angka pencalonan setara 37% tersebut mampu menghasilkan perolehan suara sah caleg perempuan sebesar 23%.  Menarik untuk melihat lebih dalam kondisi perolehan suara caleg perempuan berdasarkan partai politiknya pada pemilu 2014, lihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 3:

Persentase Suara Partai Politik dan Persentasi Suara Caleg Perempuan 2014

Partai Suara % Suara Partai   Partai % Suara Perempuan
1 PDIP 23.681.471 18.95 1  PPP (9) 26.85
2 GOLKAR 18.432.312 14.75 2 PDIP (1) 25.8
3 Gerindra 14.760.371 11.81 3 Demokrat (4) 24.23
4 Demokrat 12.728.913 10.19 4 PKB (5) 23.62
5 PKB 11.298.957 9.04 5 Gerindra  (3) 23.06
6 PAN 9.481.621 7.59 6 Hanura (10) 22.55
7 PKS 8.480.204 6.79 7 Golkar (2) 22.16
8 NASDEM 8.402.812 6.72 8 Nasdem (8) 22.15
9 PPP 8.157.488 6.53 9 PAN (6) 20.68
10 Hanura 6.579.498 5.26 10 PKS (7) 18.23

Sumber: KPU RI diolah kembali oleh Puskapol UI (2014)

Data di atas menunjukkan bahwa posisi/peringkat perolehan suara partai politik pada Pemilu 2014 berbeda dengan peringkat persentase suara perempuan berdasarkan partai politik. Persentase perolehan suara perempuan tertinggi justru berasal dari caleg perempuan PPP sebesar 22% sementara peringkat persentase suara PPP ada di posisi kesembilan. Jika dibandingkan dengan Golkar misalnya maka posisinya bertolak belakang. Golkar menempati posisi ke-7 pada peringkat persentase suara caleg perempuan, sementara partai tersebut merupakan peraih suara tertinggi kedua untuk suara partai politik. Jika melihat lebih jauh, Golkar dan Gerindra yang ada di peringkat kedua dan ketiga sebagai peraih suara terbanyak, berada pada peringkat ketujuh dan kelima untuk persentase perolehan suara caleg perempuannya.

Bisa jadi jika ketiga partai teratas yang memperoleh suara terbanyak juga menghasilkan peringkat yang sama untuk persentase suara caleg perempuannya akan berkontribusi menaikkan angka representasi perempuan lebih dari capaian akhir Pemilu 2014. Ketiga partai politik dengan suara teratas, terutaman Golkar dan Gerindra masih cenderung menempatkan perempuan pada posisi pendulang suara tetapi tidak untuk terpilih.    .

Tahap Perolehan Kursi Perempuan

            Berdasarkan data perolehan kursi perempuan pada pemilu 2009 dan 2014, terdapat perubahan perolehan kursi perempuan yang dialami setiap partai politik, sehingga urutan ranking perolehan total kursi partai politik juga mengalami perubahan. Data bisa dilihat di bawah ini.

Tabel 4:

Perolehan Kursi Partai dan Kursi Perempuan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014

No. Partai Politik Pemilu 2009 Pemilu 2014
Total Kursi Kursi Perempuan Total Kursi Kursi Perempuan Catatan Perubahan Kursi Perempuan
1 PDIP (3) 94 17 (19,1%) 109 21(19,27%) Naik 4 kursi
2 Golkar (2) 106 18 (17.9%) 91 16(17,58%) Turun 2 kursi
3 Gerindra (8) 26 4 (19.2) 73 11 (15,07%) Naik 7 kursi
4 Demokrat (1) 149 35 (23.5%) 61 13 (21,31%) Turun 22 kursi
5 PAN (5) 46 7 (15.2%) 49 9 (18,37%) Naik 2 kursi
6 PKB (7) 28 7 (25%) 47 10 (21,28%) Naik 3 kursi
7 PKS (4) 57 3 (5,3%) 40 1 (2,50%) Turun 2 kursi
8 PPP (6) 38 5 (13,2%) 39 10 (25,64%) Naik 5 kursi
9 Nasdem 35 4 (11,43%)
10 Hanura (9) 17 4 (23.5%) 16 2(12,50%) Turun 2 kursi.
560 101 560 97

Sumber: KPU RI diolah kembali oleh Puskapol UI (2014)

            Tidak bisa dipungkiri deskripsi data di atas menunjukkan beberapa hal yang memengaruhi perolehan kursi perempuan dan mementahkan sejumlah asumsi awal sebelum pemilu 2014 terjadi. Salah satu asumsi awal adalah bahwa penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu menjadi 12 akan mendorong akumulasi kursi bagi perempuan. Kenyataanya hal tersebut tidak lantas mengakumulasi suara menjadi kursi dengan lebih maksimal, dengan data perolehan suara caleg perempuan yang relatif sama di angka 22%-23% hanya mampu menghasilkan kursi sebesar 17%-18%. Artinya penyederhanaan partai punya konsekuensi lain, yaitu membuat persaingan antarpartai menjadi lebih merata sehingga distribusi perolehan suara antarpartai menjadi menyebar dengan jarak perolehan suara yang relatif pendek. Berbeda dengan ketika peserta pemilu lebih banyak dengan aturan parliamentary threshold memungkinkan akumulasi suara menjadi kursi yang lebih menggerombol pada beberapa partai yang memiliki basis tradisional. Data menunjukkan korelasi yang positif antara perolehan kursi partai yang semakin tinggi akan meningkatkan pula kursi perempuan.

Harus dipahami pula bahwa jumlah kontestan partai politik meski berpengaruh bukanlah faktor yang bersifat determinan memengaruhi distribusi sebaran suara diantara partai politik karena terdapat faktor lain yaitu konteks politik yang turut memengaruhi sehingga perolehan suara dan kursi partai pemenang menjadi lebih ekstrem dibanding yang lain. Distribusi suara dan kursi yang lebih merata di antara partai politik jika dikaitkan dengan posisi nomor urut yang masih dominan menentukan keterpilihan, menjadi kuat dugaan perolehan suara perempuan kedua atau ketiga terbanyak tidak mampu mengakumulasi kursi tambahan sehngga diraih oleh partai lain yang kemungkinan terbesarnya adalah laki-laki. Selain itu fakta bahwa nilai tengah (median) nomor urut caleg perempuan yang semakin besar dari tahun 2009 bernilai 3 menjadi 5 pada tahun 2014, menyumbang argumen bahwa partai politik masih menempatkan pencalonan pada syarat administratif semata.

Dari dua seri data di atas bisa diinterpretasikan bahwa bahwa distribusi suara dan kursi yang merata pada Pemilu 2014 ataupun ketika partai Demokrat signifikan berbeda dengan perolehan kursi partai lainnya di tahun 2009, hanya sedikit memengaruhi perolehan kursi perempuan dan tidak bisa dikatakan signifikan. Data di atas menunjukkan ketika partai Demokrat kehilangan 22 kursi perempuan, ternyata mampu ditutupi oleh partai lain. Tulisan ini mengambil posisi bahwa terdapat suatu pola yang relatif stabil, bahwa pencalonan 30%-37%, akan menghasilkan perolehan suara perempuan pada kisaran angka 22-23% serta mengakumulasi kursi antara 16-18%. Artinya kondisi affirmative action pencalonan perempuan memerlukan terobosan baru, terutama jika ingin melampaui angka 20% atau justru berada pada zona nyaman untuk menikmati angka representasi perempuan di bawah 20%.

Tantangan Peningkatan Angka Keterpilihan Perempuan

Mengacu pada sejumlah persoalan yang dipaparkan di atas maka sejatinya tantangan peningkatan keterpilihan  perempuan di parlemen adalah sangat kompleks dan dipengaruhi berbagai aspek. Di satu sisi perekayasaan sistem pemilu dan mekanise penyederhanaan partai politik tidak selalu berbuah manis bagi peningkatan keterpilihan perempuan. Data dua pemilu terakhir menunjukkan partai politik peserta pemilu justru semakin abai terhadap peningkatan tersebut dan menjadikannya ‘hanya’ sebagai syarat administratif belaka. Berikut sejumlah tantangan peningkatan angka keterpilian perempuan yang patut dicermati:

  1. Penyederhanaan jumlah kontestan berpengaruh pada distribusi suara yang semakin renggang atau pendek antara partai politik (termasuk perubahan peta kekuatan partai politik dari urutan atau ranking perolehan kursi), dan hal itu berdampak kecil bagi angka keterpilihan perempuan atau tidak bisa dikatakan signifikan. Memerlukan upaya terobosan lain untuk memastikan angka representasi perempuan bisa melampaui 20%.
  2. Partai politik terbukti menempatkan caleg perempuan cenderung pada nomor urut 3, hanya sebatas memenuhi syarat yang sangat minimalis di setiap 3 calon ada 1 perempuan. Data tetap menunjukkan peran nomor urut masih determinan bagi keterpilihan caleg meski dengan sistem daftar terbuka. Belum lagi tren angka nilai tengah (median) yang semakin membesar dalam nomor urut pencalonan perempuan. Sehingga dalam sistem proporsional terbuka, perempuan dimanfaatkan hanya untuk mendulang suara tapi tidak diharapkan untuk terpilih.
  3. Pencalonan perempuan minimal 30% bagi partai politik hanya untuk memenuhi syarat administratif yang harus dipenuhi agar bisa ikut berkontestasi. Sehingga tidak ada mekanisme pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen yang serius dari partai politik untuk mendorong kuantitas dan kualitas representasi perempuan.
  4. Partai politik selalu beralasan sulitnya menemukan perempuan potensial untuk dicalonkan memenuhi kuota pencalonan 30%. Sehingga basis pencalonan perempuan seringkali didasarkan pada prinsip kekerabatan dengan elit partai politik.
  5. Afirmative action pencalonan perempuan hanya memberikan akses mendorong pencalonan perempuan, sementara pada proses kontestasi untuk mendapatkan kursi masih terdapat ketimpangan dalam strategi berpolitik, mengakses informasi, berelasi dengan calon konstituen sehingga pengalaman perempuan harus terus diakumulasi menjadi suatu proses pembelajaran dan pendidikan politik perempuan. Meski banyak hambatan dan tantangan perempuan telah membuktikan mampu mengatasinya. Kondisi angka keterpilihan menunjukkan bahwa hanya dalam kurun waktu pengalaman 10 tahun sejak diterapkan affirmative action angka 22% perolehan suara caleg perempuan, angka 17-18% angka keterwakilan perempuan, dari pencalonan yang hanya sebesar 33% adalah potensi besar dan tidak bisa dikatakan ketidakberhasilan.
  6. Dalam dua pemilu terakhir basis keterpilihan perempuan masih didominasi oleh faktor kekerabatan. Sementara basis keterpilihan para aktivis gerakan perempuan masih tergolong kecil pada angka sedikit di bawah 10%.
  7. Proses pertarungan dan kontestasi elektoral dalam sistem proporsional terbuka, merupakan hal positif dalam menantang kondisi patriarki dan oligarki di masyarakat maupun di dalam partai politik itu sendiri untuk membentuk pengalaman empirik perempuan dalam berpolitik.
  8. Sistem daftar terbuka dalam pemilu 2009 dan 2014 mampu membuat caleg baik laki dan perempuan dipilih oleh 70 % pemilih, berbanding 30 % yang memilih partai politik (bukan nama caleg). Artinya sistem daftar terbuka telah menghadirkan secara alamiah aspek pendidikan politik yang baik bagi pemilih maupun caleg dalam prosesnya, hal ini membuka potensi pencalonan perempuan yang berasal dari gerakan dan organisasi masyarakat sipil dapat berpeluang lebih besar untuk dicalonkan dan dipilih dengan suara terbanyak. Hanya saja masalah terbesarnya adalah pencalonan perempuan di partai politik masih sangat dominan dilandasi faktor kekerabatan.
  9. Diperlukan mekanisme dan aturan pra pencalonan yang lebih demokratis dalam partai politik terutama terkait aturan affirmative pencalonan perempuan, untuk memastikan rekrutmen bukan sekedar syarat administrasi belaka tetapi substansi affirmative pencalonan betul-betul membuat perempuan mampu menghadirkan identitas dan kepentingannya.

Strategi Peningkatan Angka Keterpilihan Perempuan

Untuk meningkatkan peluang keterpilihan perempuan pada pemilu 2019 diperlukan sejumlah langkah penting.

Pertama, Sistem proporsional terbuka perlu dipertahankan. Selain bertujuan melawan oligarki di partai politik, hal tersebut juga mendorong penguatan fungsi dan kelembagaan partai politik untuk lebih terbuka dan demokratis, serta menantang partai politik untuk memperhatikan aspek pendidikan politik dan mekanisme rekrutmen yang baik. Melalui sistem ini partai politik sesunguhnya tengah dipaksa untuk memiliki ideologi, platform, dan program bukan hanya sekedar ‘menjual’ figur caleg untuk memunculkan perbedaan antara partai politk satu dengan yang lain, akan tetapi alih-alih mereka memikirkannya sebagai solusi, mereka justru menganggap sistem ini telah mengorbankan figur-figur ‘penting’ atau elit partai dengan dalih maraknya politik uang. Sementara data penelitian beberapa lembaga penelitian termasuk Puskapol UI politik uang meski terjadi, sangat kecil kontribusi mempengaruhi preferensi pilihan politik seseorang. Kunci perubahan ada pada partai politik sendiri yang memerlukan penguatan kelembagaan partai politik, karena tidak bisa dipungkiri partai politik menyadari strategis sekaligus dilema akan hal tersebut. Karena dengan kondisi saat ini oligarki dan kekerabatan dalam partai terus mengalami tekanan, partai yang mampu membenahi kelembagaan dengan menghadirkan 3 hal yakni (1) ideologi dan platform sebagai basis program serta visi dan misi bagi semua anggota. (2) mekanisme rekrutmen dan pengelolaan keanggotaan atau kader yang professional serta memiliki penjenjangan karir politik yang jelas. (3) mekanisme pemilihan dan penetapan calon yang demokratis dan berbasis pada kompetensi. Karena kembali pada opsi sistem proporsional tertutup sesungguhnya hanya akan menghadirkan penguatan oligarki dan kekuasaan elit di partai politik sehingga semakin abai terhadap inti masalah yang harus diperbaiki yakni menghadirkan platform dan ideologi sebagai basis mengelola partisipasi politik, melakukan pendidikan politik, dan membenahi sistem rekrutmen.

Kedua, Menghadirkan makna sesungguhnya affirmatif action pencalonan perempuan dengan mendorong pengaturan pencalonan perempuan melalui kaderisasi dan kelembagaan internal partai yang lebih baik dengan penerapan kuota partai untuk perempuan. Pertama, dengan penerapan minimal 30% pada kepengurusan partai di tingkat pusat dan daerah.  Aturan tersebut membuka akses perempuan untuk terlibat dalam berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil partai dalam kaderisasi dan rekrutmen anggota serta dalam pencalonan anggota legislatif. Kedua, Pencalonan anggota legislatif perempuan oleh partai politik juga diperlukan mekanisme perimbangan basis rekrutmen. Dari total angka pencalonan perempuan, perlu dipilah basis rekrutmennya, yang berasal dari 30% perempuan yang menjadi pengurus partai, 30% dari kader partai dan organisasi sayap di bawah partai, dan 30% lagi rekrutmen terbuka dari masyarakat yang mengutamakan perempuan berbasis akar rumput.

Ketiga, jika memang pendanaan oleh negara dilakukan, maka harus dialokasikan untuk pendidikan politik dan rekrutmen politik yang dilakukan oleh partai politik seperti pada poin kedua di atas, dan mendorong partai politik harus terbuka dan tidak berlaku diskriminatif sebagai konsekuensi penggunaan anggaran negara. Untuk itu perlu mengidentifikasi perempuan-perempuan potensial dalam merepresentasikan kepentingan politik perempuan dalam upaya mendorong partai mencalonkan caleg perempuan yang memiliki kualitas dan potensi di wilayah basis kekuatannya. Untuk itu perlu dukungan database caleg perempuan potensial yang perlu didorong oleh gerakan perempuan, akademisi, dan CSO kepada partai politik untuk mencalonkan dengan mempertimbangkan wilayah penempatan yang strategis pula.

Keempat, data identifikasi wilayah (kabupaten/kota; dapil) yang tinggi suara untuk caleg perempuan berdasar hasil pemilu 2009 dan 2014, akan berguna bagi strategi penempatan caleg perempuan pada wilayah potensial tersebut. Sementara itu pada wilayah yang masih tidak ramah terhadap caleg perempuan atau tingkat keterpilihan perempuannya rendah, tentu diperlukan strategi penguatan pada wilayah tersebut bukan hanya oleh partai politik melalui fungsi pendidikan politiknya tetapi juga oleh gerakan perempuan dan organisasi masyarakat sipil.

Kelima, Beberapa partai politik berargumen satu-satunya jalan menguatkan kelembagaan partai politik adalah beralih pada sistem pemilu porporsional tertutup, ini merupakan suatu bentuk kegagalan berpikir (logical fallacy). Karena penguatan kelembagaan partai bisa dilakukan dengan tetap menjalankan sistem terbuka, seperti melakukan tiga hal dalam poin pertama di atas. Dengan mendorong menerapkan sistem tertutup, motif partai sudah sangat jelas ingin melanggengkan oligarki, elitisme, dan kekerabatan semata atas nama penguatan kelembagaan. Sistem tertutup akan mematikan potensi partisipasi politik, pendidikan politik warga, dan menutup ruang keragaman dalam hal representasi politik. Bagi perempuan sistem tertutup akan mematikan potensi pengalaman historis perempuan melakukan kontestasi politik sejak dari rumah hingga mencalonkan diri dan berhasil terpilih, dengan sistem terbuka ini sesungguhnya partai terus didesak untuk serius dalam rekrutmen dan pendidikan politik bukan hanya sekedar pemenuhan syarat administrasi belaka yang dampaknya mereka hadapi sekarang. Sementara dengan sistem tertutup bisa saja meski belum tentu juga, angka keterpilihan perempuan menjadi meningkat, akan tetapi masalahnya ia tidak dibangun dari proses menghadirkan pengalaman politik khas perempuan dalam upaya mengagregasi kepentingan perempuan secara terus menerus.

III. Tantangan Menghadirkan Kepentingan dalam Representasi Politik di Indonesia

Menurut Ann Philips (1995) menghadirkan representasi identitas perempuan secara kuantitas akan mendorong keadilan dan kesetaraan serta mendorong hadirnya kepentingan perempuan, juga membuat perempuan dapat mengakses sumber daya untuk kebaikan seluruh masyarakat. Susan C. Stokes (2013) berpendapat politik merupakan proses alokasi dan distribusi sumber daya kepada rakyat yang bertujuan untuk mencapai kebaikan bersama. Stokes menjelaskan tentang konsep Politik Distributif  berkaitan dengan proses strategi  pengalokasian (budgeting dan legislasi) dan distribusi (penyampaian/eksekusi program atau kebijakan) dari sumber daya negara, yang melibatkan berbagai pihak.

Representasi politik yang demokratis terjadi jika mereka yang kepentingannya dipengaruhi atau tersentuh oleh sebuah keputusan mempunyai kapasitas untuk (terlibat) memengaruhi pembuatan keputusan tersebut. Kapasitas memengaruhi keputusan dimaknai sebagai hadirnya keterlibatan atau partisipasi politik dari kelompok yang tersentuh dengan keputusan yang akan dihasilkan. Artinya proses menghadirkan kepentingan adalah sesuatu yang bersifat longitudinal artinya harus berkali-kali diupayakan hadir pada ruang politik.

Menurut Susan Stokes, politik distributif sebagai suatu strategi alokasi dan distribusi sumber daya memiliki dua tujuan. Pada satu sisi, bagi partai politik/kandidat/pejabat politik, ia bertujuan untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Di sisi lain, bagi warga, ia merupakan sarana untuk memperoleh akses dan kendali terhadap sumber daya. Sehingga hubungan antara partai politik/kandidat/pejabat politik dengan pemilih/warga adalah relasi politik yang penting dalam politik distributif dan sangat menentukan. Disebabkan masing-masing pihak memiliki tujuan yang berbeda dalam konteks politik distributif, maka menjadi tidak bisa dihindari pertemuan keduanya dijembatani melalui sebuah transaksi politik berbasis pada kepentingan. Sementara pemilu adalah konteks yang bisa mempertemukan dua subjek politik untuk menyepakati kepentingan tersebut. Untuk selanjutnya sebutan kandidat mengacu kepada calon legislatif, calon presiden, atau calon kepala daerah.

Pemilu tidak bisa dihindari menjadi arena transaksi politik yang melibatkan warga selaku pemilih dengan partai politik/kandidat/pejabat politik.  Dari perspektif partai politik/kandidat/pejabat politik, mereka berusaha untuk meraih dukungan dengan cara memberikan sumber daya yang bersifat jangka pendek seperti uang dan barang untuk meraih suara warga, sementara warga membutuhkan akses terhadap sumber daya yang lebih bersifat jangka panjang seperti akses kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, infrastruktur dan lain sebagainya yang bersifat program jangka panjang dan berkelanjutan. Transaksi yang selama ini terjadi merupakan bentuk politik uang yang bersifat jangka pendek, relasi personal/individual antara kandidat dengan pemilih, yang merugikan bagi warga secara kolektif.

Pemilih  menukarkan suaranya untuk sesuatu yang bersifat sesaat, tetapi merugikan kepentingannya dalam jangka panjang. Pemilih dianggap terdiri dari sekumpulan individu-individu yang tidak memiliki kepentingan kolektif bersama sehingga para kandidat memperlakukan mereka hanya sebagai individu yang punya kepentingan pribadi bukan sebagai kesatuan warga yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kebutuhan, masalah, dan kepentingan bersama untuk diselesaikan. Dampak dari proses transaksi yang bersifat individual adalah pemenuhan sumber daya kepada seorang atau sekelompok individu, tidak akan memiliki dampak positif bagi orang lain, malah justru rentan terjadi diskriminasi dan merugikan orang atau pihak lain.  Dalam proses memetakan kebutuhan kolektif, warga menjadi semakin sulit karena warga digiring untuk berpikir secara individualis sesuai doktrin pendidikan pemilih selama ini yaitu menjadi pemilih cerdas secara individual.

Selama ini kandidat selalu berusaha menawarkan visi, misi, dan program-programnya melalui janji kampanye, yang harus dipastikan adalah apakah kandidat telah mengumpulkan data tentang kebutuhan, masalah, dan tuntutan masyarakat?  Pencarian data dan penyerapan aspirasi harus dilakukan dengan mencari tahu apa yang menjadi aspirasi warga terkait permasalahan mereka, kebutuhan mereka, dan tuntutan mereka secara kolektif sebagai warga yang tinggal di suatu wilayah tertentu. Oleh karena penting bagi kandidat atau partai politik mencari tahu dengan melakukan observasi atau survey, atau justru memfasilitasi warga melakukan survei warga secara mandiri untuk memetakan aspirasi dan kebutuhan mereka secara jangka panjang dan berkelanjutan dalam bentuk program. Sehingga yang dibutuhkan warga untuk menjadi pertimbangan memilih kandidat adalah siapa yang mau berkomitmen dan mau mendengar aspirasi dan mengerti kebutuhan masyarakat. Berdialog dengan warga dengan membuka akses informasi bagi seluruh warga untuk mewujudkan program tuntutan warga dari hasil survei warga, bukan sekadar kandidat yang memiliki janji kampanye paling bagus tapi jauh dari kebutuhan warga.

Dalam suatu proses transaksi politik antara partai politik/kandidat/pejabat dengan pemilih/warga biasanya tidak dilakukan secara langsung, tetapi membutuhkan peran pihak ketiga yang disebut oleh Stokes (2013) sebagai perantara. Sebutan perantara cenderung dimaknai negatif seiring pemaknaan terhadap transaksi politik yang juga dianggap buruk. Dari segi rekrutmennya, perantara bisa dibagi dalam dua kategori. Pertama, perantara yang berasal dari rekrutmen dari atas yaitu birokrasi, struktur partai politik, konsultan politik. Kedua, perantara yang berasal dari rekrutmen dari bawah yaitu berasal dari masyarakat seperti kelompok pendamping warga dan LSM (Puskapol, 2014). Tulisan ini menempatkan perantara sebagai bagian dari aktor representasi politik non-elektoral.

Peran perantara (aktor representasi politik non-elektoral) dalam politik distributif sangat penting, terutama untuk mewujudkan suatu kesepakatan yang pro terhadap kepentingan warga. Akan tetapi selama ini peran vital ini seringkali disalahgunakan untuk mendukung kesepakatan politik yang bersifat jangka pendek, dan hanya sekedar menguntungkan kandidat untuk sekadar terpilih. Kelompok pendamping warga dan organisasi masyarakat sipil pun seringkali terjebak dalam ranah kontestasi kandidat dengan menjadi elit politik masyarakat. Peran mereka lebih sebagai mobilisator dukungan warga dampingan kepada kandidat tertentu, setelah sebelumnya terjadi kesepakatan politik antara kandidat dan elit pendamping warga yang tidak melibatkan warga.

Perantara memiliki tiga peran penting yaitu sebagai penghubung, distributor, dan mobilisator. Peran sebagai penghubung dimaknai sebagai pembuka akses dan membantu menjalin komunikasi antara pemilih/warga dengan kandidat/pejabat politik/partai politik. Lebih dalam perantara harus bisa menyuarakan kepentingan pemilih/warga dan melakukan tuntutan kepada kandidat/pejabat politik/partai politik. Peran sebagai ditributor dimaknai sebagai peran memberikan sesuatu, dalam hal ini akses terhadap informasi. Perannya pada kandidat adalah memberikan suatu informasi aspirasi dan tuntutan warga. Sementara kepada warga, perantara memberikan suatu informasi tentang kebijakan dan program bagi masyarakat. Peran sebagai mobilisator merupakan peran mengorganisasi, menggerakkan dan mengumpulkan warga. (Puskapol, 2014)

Cara pandang terhadap pemilu merupakan titik penting bagi partisipasi dan keterlibatan warga secara jangka panjang.  Dalam politik distributif, pemilu harus dipandang sebagai sebuah siklus berulang yang terdiri dari 3 tahap yaitu (1) Tahap Pra Pemilu, (2) Tahap Pemilu, dan (3) Tahap Pasca Pemilu. Pada tahap pra pemilu meliputi proses pemetaaan masalah warga, penyerapan aspirasi dan perencanaan alokasi, dan mengenal informasi tentang ideologi, platform, dan program dari partai politik/kandidat. Lalu tahap pemilu pada masa kampanye meliputi proses pengorganisasian untuk mewujudkan kesepakatan politik berisi poin-poin tuntutan alokasi dan distribusi sumber daya dari warga kepada seluruh partai politik/kandidat. Sedang tahap pasca pemilu yang meliputi proses partisipasi/keterlibatan warga bersama aktor representasi non-elektoral dalam pengawasan dan menghadirkan kembali kepentingan guna memastikan poin-poin alokasi sumber daya dalam proses alokasi dan distribusi diwujudkan oleh legislatif dan eksekutif.

  1. Gerakan Perempuan sebagai Representasi Politik Non-Elektoral dalam Menghadirkan Kepentingan Perempuan

Membicarakan perumusan kepentingan perempuan, ia hadir melalui pengalaman dan fakta empirik berupa diskriminasi, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan yang dialami perempuan dalam kehidupan sehari-harinya. Berbagai permasalahan tersebut kemudian didorong menjadi wacana atau isu yang akan menjadi diskursus publik yang bisa disuarakan oleh gerakan perempuan. Gerakan perempuan perlu merumuskan kepentingan menghadapi momen pemilu untuk bisa diakomodasi oleh partai politik menjadi agenda politik ketika berada di parlemen. Gerakan perempuan perlu menghadirkan kembali tuntutan kepentingan yang telah dirumuskan tersebut (pada momen pemilu) pada ruang-ruang politik pasca pemilu agar partai politik tidak mangkir dari agenda politik yang telah dituntutkan kepadanya. Ruang-ruang politik yang ada mencakup pada pembahasan legislasi di parlemen, menyikapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, hingga pada proses menciptakan diskursus publik melalui aksi untuk mendorong suatu wacana pembahasan regulasi maupun pengesahan regulasi.

Gerakan perempuan sebagai aktor representasi politik non-elektoral bersama partai politik dan anggota DPR perempuan di parlemen membutuhkan sinergi dalam menghadirkan dan mewujudkan kepentingan di tataran legislasi dan penganggaran. Tujuannya tentu saja untuk mendesakkan agenda pembahasan regulasi dan anggaran yang dapat menghasilkan aturan yang memberi daya, memiliki keberpihakan, serta menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan.

Prolegnas 5 tahun adalah sasaran bagi kepentingan perempuan, agenda tiap tahun adalah momen intervensi yang harus diupayakan. Dengan pembahasan sekitar 40 RUU per tahun yang dapat berasal dari luncuran pembahasan RUU tahun sebelumnya maupun pembahsan RUU baru adalah ruang kolaborasi yang harus menghadirkan gerakan perempuan dan partai politik dalam menghadirkan kepentingan perempuan. Dalam usulan agenda prolegnas harus mengacu kepada perumusan agenda perempuan yang diagregasikan sebelumnya pada masa pemilu sehingga ada keterhubungan antara aspirasi pada saat pemilu dengan eksekusi di masa pasca pemilu. Tentu saja ruang penyikapan dan usulan baru tetap terbuka seiring fakta yang terjadi pada politik keseharian perempuan yang mungkin saja masalah baru muncul.

Kolaborasi gerakan perempuan dan keberadaan anggota legislatif perempuan di parlemen sejak tahun 1999 hingga 2014 telah mampu mendorong sejumlah agenda politik dalam wujud hadirnya UU yang berpihak pada kepentingan perempuan. Undang-undang tersebut antara lain adalah UU tentang KDRT, Perdagangan Manusia, Kewarganegaraan, Kesehatan, Pemilu, dan sebagainya. Meski demikian masih terdapat pula beberapa UU/peraturan yang masih berdampak negatif bagi perempuan seperti UU Pornografi yang rentan disalahgunakan untuk menyudutkan posisi perempuan. Hingga saat ini ada pula sejumlah RUU yang bicara tentang kepentingan perempuan dan masih menjalani proses dan perdebatan yang cukup panjang yaitu terkait dengan perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT), pelecehan seksual,  dan juga sebuah rancangan undang-undang yang bisa menjadi payung bagi pengarusutamaan gender di Indonesia yaitu RUU tentang keadilan dan kesetaraan gender (KKG).

Upaya pembahasan RUU PPRT mengalami diskursus yang menghadirkan pembelahan yang cukup tajam, bukan hanya di kalangan anggota parlemen termasuk anggota parlemen perempuan, tetapi juga di kalangan gerakan perempuan di luar parlemen. Isu tentang perlindungan pekerja rumah tangga tidak hanya bicara semata tentang isu perempuan tetapi juga menyangkut kelas, salah satu perdebatan tentang upah yang diberlakukan untuk pekerja rumah tangga mengikuti standar upah minimum menuai perpecahan di gerakan perempuan untuk berada dalam satu posisi yang sama terhadap isu ini.

Dari berbagai masalah yang bisa ditemui dalam politik keseharian begitu banyak yang menyudutkan perempuan. Mulai dari pemberlakuan jam malam bagi perempuan di sejumlah daerah, pemberlakuan tes keperawanan bagi siswa dan calon pegawai, pemberlakuan jam pulang kantor lebih cepat agar PNS perempuan bisa menyiapkan tugas domestiknya, kekerasan seksual yang dialami buruh migran perempuan di berbagai negara, dan masih banyak lagi masalah khas perempuan yang sangat membutuhkan penyelesaian masalah dari cara berpikir dan pendekatan yang berpihak pada kepentingan perempuan. Ruang pertarungan bagi kepentingan perempuan tidak hanya semata bisa dilihat pada tingkat nasional tetapi juga pada tingkat daerah. Berdasarkan laporan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), hingga saat ini perempuan pedesaan masih dihadapkan pada berbagai persoalan seperti kemiskinan, kerawanan pangan, kekerasan berbasis gender dan kekerasan berbasis budaya, rendahnya akses terhadap layanan publik (terutama kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil).

International Labour Organization (ILO) menemukan masih ada kesenjangan upah antar gender di Indonesia dengan selisih hingga 19% pada tahun 2012. Data menunjukkan perempuan memperoleh upah rata-rata 81% dari upah laki-laki, meskipun memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang sama. Di Indonesia, perempuan mewakili sekitar 38% layanan sipil, tetapi lebih dari sepertiganya melakukan pekerjaan “tradisional”, seperti mengajar dan mengasuh yang cenderung memperoleh upah kurang dari pekerjaan yang didominasi laki-laki.

Komnas Perempuan mencatat saat ini terdapat sekitar 342 kebijakan yang diskriminatif meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2012 sebesar 282 kebijakan, dan sebelumnya pada tahun 2011 sebanyak 207 kebijakan. Mengacu pada 342 kebijakan yang diskriminatif, menurut data Komnas Perempuan, 265 di antaranya langsung menyasar kepada perempuan atas dasar agama dan moralitas. Elaborasi dari 265 kebijakan yang diskrimintatif terhadap perempuan secara substansi terdiri dari 76 kebijakan yang mengatur cara berpakaian, 124 kebijakan tentang prostitusi dan pronografi, dan 27 kebijakan tentang pemisahan akses ruang publik antara laki-laki dan perempuan atas dasar moralitas, serta terdapat pula 35 kebijakan terkait pembatasan jam keluar malam yang pengaturannya mengurangi hak perempuan dalam bergerak, pilihan pekerjaan dan perlindungan serta kepastian hukum.  Komnas Perempuan juga mencatat data daerah yang banyak mengeluarkan kebijakan diskriminatif adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi selatan, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Melihat berbagai permasalahan yang terjadi di atas, sangat dibutuhkan rancangan undang-undang yang bisa menjadi payung bagi pengarusutamaan gender di Indonesia yaitu RUU tentang keadilan dan kesetaraan gender (KKG). UU tersebut menjadi penting agar sejumlah peraturan daerah dapat mengacu pada undang-undang tersebut dan tidak bertentangan.  Sementara perihal pengarusutamaan gender, selama ini hanya diatur dalam Inpres di era Presiden Abdurahman Wahid yang keluar pada tahun 2000 (Inpres No.9/tahun 2000) untuk mengatur pengarusutamaan gender di kementerian/birokrasi. Kewenangan tersebut diberikan kepada KPPPA, yang diimplementasikan dalam bentuk berbagai sosialisasi dan pelatihan untuk berbagai kementerian. Satu capaian yang baik dari Inpres tersebut adalah pada penerapan anggaran responsif gender (ARG) pada penganggaran di birokrasi yang mengatur secara terpilah penerima manfaat dalam penganggaran sehingga memastikan penerima manfaat secara spesifik bagi perempuan. Meski demikian gerakan perempuan menyadari betul pentingnya pegarusutamaan gender dilakukan di berbagai ranah bukan hanya di birokrasi, terlebih lagi hal tersebut seharusnya berada pada tingkat undang-undang bukan hanya inpres. Tantangan mewujudkan hadirnya UU KKG tentu saja pada proses pembahasan di parlemen dengan kekuatan penentu ada di partai politik.

Kemungkinan bahwa kepentingan politik perempuan yang dituntutkan kemudian dibajak atau diabaikan oleh wakil, maka klaim representasi politik bisa hadir darimana saja (klaim representasi politik non-elektoral) untuk menghadirkan kembali kepentingan, kemudian memaksa dan menuntut komitmen terhadap kepentingan, yang pada akhirnya membentuk hubungan yang bersifat antagonistik. Di tengah kontestasi kepentingan antarpartai politik di parleman, dinamika hubungan antara gerakan politik dengan representasi politik formal bisa saja berubah. Identifikasi ‘kita’ bisa saja memasukkan partai politik yang satu posisi kepentingan, dalam langkah yang sama dengan gerakan politik non-elektoral  berhadapan dengan ‘mereka’ yang diidentifikasi sebagai kekuatan yang berseberangan yang terdiri dari partai politik lain dan kepentingan lainnya. Diskursus wacana harus dilakukan oleh gerakan perempuan untuk mendorong pada pembelahan kekuatan politik yang pro dan kontra terhadap RUU KKG, pemetaan atas posisi partai politik akan membuka ruang dukungan masyarakat terhadap partai politik yang pro terhadap kepentingan perempuan. Sehingga menjelang pemilu, evaluasi terhadap kinerja partai politik dan posisinya terhadap isu-isu strategis perempuan bisa dievaluasi dalam kurun 5 tahun pembahasan regulasi di parlemen. Bagi partai politik ruang dukungan dalam menghadapi momentum pemilu selalu strategis.

Maka dari itu penting pemilu harus dipandang sebagai sebuah siklus berulang yang terdiri dari 3 tahap yaitu Pra Pemilu; Pemilu; dan Pasca Pemilu. Tahap pra pemilu yang meliputi proses pemetaaan masalah dan kebutuhan perempuan, penyerapan aspirasi dan perencanaan alokasi, dan mengenal informasi tentang ideologi, platform, dan program dari partai politik/kandidat dan keberpihakannya terhadap kepentingan politik perempuan. Lalu tahap pemilu pada masa kampanye meliputi proses pengorganisasian untuk mewujudkan kesepakatan politik berisi poin-poin tuntutan alokasi dan distribusi sumber daya dari kelompok dan gerakan perempuan kepada seluruh partai politik/kandidat. Serta tahap pasca pemilu yang meliputi proses partisipasi/keterlibatan perempuan bersama aktor representasi non-elektoral dalam pengawasan dan menghadirkan kembali kepentingan perempuan guna memastikan poin-poin alokasi sumber daya dalam proses alokasi dan distribusi diwujudkan oleh legislatif dan eksekutif.

Tantangan Representasi Politik di Indonesia untuk Menghadirkan Kepentingan

Ada sejumlah tantangan dalam representasi politik di Indonesia untuk menghadirkan kepentingan. Pertama, hubungan yang dominan terjalin adalah hubungan antara pemilih dan calon wakilnya, lebih kepada hubungan yang personal dan pragmatis bukan didasari pada kepentingan politik yang sama. Partai politik secara kelembagaan menjadi ‘absen’ dalam kontestasi pemilu, yang hadir justru kontestasi antarcaleg baik antar partai maupun sesama partai. Partai politik perlu hadir dengan platform dan ideologi untuk membentuk dan menghadirkan identitas kolektif pemilih berbasis pada relasi agregatif antara warga (kumpulan individu) dengan partai politik, karena platform dan ideologi akan jadi basis kontrol dan pembentuk kesadaran bersama.

Kedua, Pendidikan pemilih yang selama ini dominan dilakukan mengarahkan para pemilih menjadi individu-individu yang terpisah satu sama lain, bukan sebagai warga yang memiliki kebutuhan kolektif dan kepentingan bersama. Pendidikan pemilih kerap hanya memfasilitasi bagaimana teknik mencari informasi tentang profil caleg, rekam jejak, visi dan misi yang ditawarkan sehingga orientasinya mampu menjadi pemilih cerdas, memilih yang terbaik di antara pilihan yang ada. Itu saja sangatlah tidak cukup, bahkan cenderung akan memunculkan kekecewaan jika terpaku dengan keyakinan bahwa kepentingan kita bisa dititipkan kepada seseorang, sementara kenyataannya partai politik yang semestinya bertanggung jawab mengregasi kepentingan dan mewujudkannya.  Memaksa partai politik agar menjadi sasaran tembak tuntutan kepentingan menjadi perlu untuk dilakukan. Selain itu pendidikan politik harus hadir untuk mendorong partisipasi warga bukan hanya untuk sekedar memilih atau menggunakan hak pilihnya, tetapi mendorong partisipasi politik berupa keterlibatan untuk menghasilkan dan merumuskan kepentingan bersama pada masa pemilu serta mengawasinya, bahkan turut terlibat menuntut kembali kepentingannya pada masa pasca pemilu jika partai politik mangkir dalam pembahasan regulasi dan anggaran.

Hal ketiga, aktor representasi politik non-elektoral seperti organisasi masyarakat sipil, gerakan, dan serikat melakukan fungsi agregasi kepentingan seringkali bersifat elitis dan tidak mendorong partisipasi politik warga agar memiliki akses untuk terlibat dalam memengaruhi keputusan. Selain itu aktor representasi non-elektoral juga kadang terjebak mentransaksikan kepentingannya kepada salah satu kekuatan politik, sehingga tidak melihat kepentingan yang diusung harus dapat hadir dan diwujudkan terlepas dari siapapun yang kemudian memenangkan posisi politik.

Keempat, momentum pemilu masih dianggap sebagai suatu rutinitas politik. Cara pandang terhadap pemilu merupakan titik penting bagi partisipasi dan keterlibatan warga secara jangka panjang. Dalam politik distributif pemilu harus dipandang sebagai sebuah siklus berulang yang terdiri dari 3 tahap yaitu pra pemilu, pemilu, dan pasca pemilu (telah dijelaskan dalam pembahasan di bagian sebelumnya).

Kelima, representasi politik adalah suatu bentuk hubungan yang bisa bersifat antagonistik, tidak selalu wakil dan terwakil dalam kondisi harmoni tetapi bisa bertransformasi menjadi ‘kita’ dan ‘mereka’; ataupun ‘kawan’ atau ‘lawan’. Artinya hubungan yang terbentuk bersifat dinamis mengacu pada kepentingan, yang menjadi pusat diskursus, untuk mendefinisikan bentuk hubungan di antara mereka. Kemungkinan bahwa kepentingan politik yang disepakati kemudian dibajak atau diabaikan oleh wakil, maka klaim representasi politik bisa hadir darimana saja (klaim representasi politik non-elektoral) untuk menghadirkan kembali kepentingan untuk kemudian memaksa dan menuntut komitmen terhadap kepentingan, yang pada akhirnya membentuk hubungan yang bersifat antagonistik. Peran dari aktor representasi politik non-eletoral menjadi teramat penting dalam proses agregasi dan menghadirkan kepentingan, termasuk mendorong antagonisme posisi politik kekuatan di parlemen terhadap suatu wacana atau isu.

  1. Rekomendasi
  1. Perlu perabaikan dan penguatan terhadap sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak. Harus disadari representasi politik saat ini memiliki dua dimensi relasi yaitu (1) yang berbasis pada relasi individu (seorang pemilih dengan hak suaranya) dengan calon atau wakil rakyatnya, serta (2) yang berbasis pada relasi agregatif antara warga (kumpulan individu) dengan partai politik. Saat ini partai politik fokus hanya pada dimensi relasi yang pertama, yakni menjual figur/sosok calon legislatif pada pemilu legislatif untuk berelasi kepada pemilih. Partai politik cenderung abai terhadap dimensi yang kedua untuk menghadirkan ideologi, platform, gagasan, dan program yang akan mereka kontestasikan dan perjuangkan, yang berbeda dari partai lain, sehingga mampu mengagregasi kepentingan warga. Sistem proporsional terbuka sudah memberi fondasi agar 2 dimensi relasi tersebut hadir bersamaan dan saling menguatkan, dan bukan memilih salah satu bentuk relasi saja. Sehingga saat ini partai politik perlu menggarap dimensi kedua dengan membenahi kelembagaan dengan menghadirkan 3 hal yakni (1) Partai politik perlu hadir dengan platform dan ideologi untuk membentuk dan menghadirkan identitas kolektif pemilih berbasis pada relasi agregatif antara warga (kumpulan individu) dengan partai politik, karena platform dan ideologi akan jadi basis kontrol dan pembentuk kesadaran bersama bukan individu yang selama ini jadi pengikat. (2) mekanisme rekrutmen dan pengelolaan keanggotaan agar memiliki penjenjangan karir politik yang jelas. (3) mekanisme pemilihan dan penetapan calon yang demokratis dan berbasis pada kompetensi dan ideologi, terutama perlunya aturan khusus untuk pencalonan afirmatif perempuan di dalam partai politik.
  1. Perlu mendorong kaderisasi, keanggotaan, dan kelembagaan internal partai yang lebih baik dengan penerapan kuota partai untuk perempua. Pertama, penerapan minimal 30% pada kepengurusan partai di tingkat pusat dan daerah. Aturan tersbut membuka akses perempuan untuk terlibat dalam berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil partai dalam kaderisasi dan rekrutmen anggota serta dalam pencalonan anggota legislatif. Kedua, pencalonan anggota legislatif perempuan oleh partai politik juga diperlukan mekanisme perimbangan basis rekrutmen. Dari total angka pencalonan perempuan, perlu dipilah basis rekrutmennya, yang berasal dari 30 % perempuan yang menjadi pengurus partai, 30% dari kader partai dan organisasi di bawah partai, dan 30% lagi rekrutmen terbuka dari masyarakat yang mengutamakan perempua. Jika pendanaan oleh negara dilakukan maka harus dialokaskan untuk pendidikan politik dan rekrutmen politik yang dilakukan oleh partai politik seperti pada poin ketiga di atas, membuat partai politik harus terbuka dan tidak berlaku diskriminatif sebagai konsekuensi penggunaan anggaran negara. Untuk itu perlu mengidentifikasi perempuan-perempuan potensial dalam merepresentasikan kepentingan politik perempuan dalam upaya mendorong partai mencalonkan caleg perempuan yang memiliki kualitas dan potensi di wilayah basis kekuatannya. Untuk itu perlu dukungan database caleg perempuan potensial yang perlu didorong oleh gerakan perempuan, akademisi, dan CSO kepada partai politik untuk mencalonkan dengan mempertimbangkan wilayah penempatan yang strategis pula.
  1. Perlu perubahan paradigma pendidikan pemilih, yang selama ini dominan dilakukan mengarahkan para pemilih menjadi individu-individu yang terpisah satu sama lain, ke arah warga yang memiliki kebutuhan kolektif dan kepentingan bersama. Pendidikan pemilih kerap hanya memfasilitasi bagaimana teknik mencari informasi tentang profil caleg, rekam jejak, visi dan misi yang ditawarkan sehingga orientasinya mampu menjadi pemilih cerdas, memilih yang terbaik diantara pilihan yang ada. Itu saja sangatlah tidak cukup. Pendidikan politik harus hadir untuk mendorong partisipasi warga bukan hanya untuk sekedar memilih atau menggunakan hak pilihnya, tetapi mendorong partisipasi politik berupa keterlibatan untuk menghasilkan dan merumuskan kepentingan bersama pada masa pemilu serta mengawasinya bahkan turut terlibat menuntut kembali kepentingannya pada masa pasca pemilu jika partai politik mangkir dalam pembahasan regulasi dan anggaran.
  1. Gerakan perempuan perlu melakukan klaim representasi politik non-elektoral untuk menghadirkan kembali kepentingan. Urgensi gerakan perempuan untuk memaksa dan menuntut komitmen partai politik terhadap kepentingan perempuan, yang pada akhirnya membentuk hubungan yang bersifat antagonistik. Peran dari aktor representasi politik non-eletoral menjadi teramat penting dalam proses agregasi dan menghadirkan kepentingan, termasuk mendorong antagonisme posisi politik kekuatan di parlemen terhadap suatu wacana atau isu.
  1. KPU perlu mengatur regulasi dalam tahapan kampanye pemilu agar proses kampanye membuka proses deliberasi untuk membenturkan antara platform, visi misi, dan program antarpartai politik dengan agregasi dan perumusan kepentingan yang telah dihasilkan antara warga dengan gerakan representasi politik non-elektoral. Jadikan platform, visi misi, dan program partai politik menjadi dokumen yang hidup selama proses tahapan pemilu dan dapat didialogkan dalam mekanisme debat terbuka dan debat publik, serta terbuka ruang bagi partai melakukan revisi, penambahan, atau pengurangan selama proses kampanye berlangsung untuk mengakomodir tuntutan kepentingan yang muncul dari bawah. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bersama untuk menghadirkan kembali kepentingan pada pembahasan di parlemen.

*Dipresentasikan untuk Simposium Klaster Riset Representasi Pusat Kajian Politik DIP FISIP- Universitas Indonesia

Dirga Ardiansa

(Pusat Kajian Politik DIP FISIP – Universitas Indonesia)

Daftar Pustaka

Irwansyah, Anna Margret, Yolanda Panjaitan, Mia Novitasari. 2013. Paradoks Representasi Politik Perempuan. Depok: Puskapol UI

Krook, Mona Lena. 2009. Quotas for Women in Politics. New York: Oxford University Press

Margret, Anna, Christina Dwi Susanti, Dirga Ardiansa, Fariz Panghegar, dkk. 2014. Pendidikan Pemilih tentang Transaksi Politik dalam Pemilu. Depok: Puskapol.

Osborn, Tracy L. 2012. How Women Represent Women. New York: Oxford University Press.

Philips, Ann. 1995. Politics of Presence. Oxford : Clarendon Press.

Pitkin, Hanna Fenichel. 1967. The Concept of Representation. London: University of California Press.

Shapiro, Ian. Susan C. Stokes, Elisabeth Jean Wood, and Alexander S. Kirshner. 2009. Political Representation. New York : Cambridge University Press.

Stokes, Susan, Thad Dunning , Marcelo Nazareno, and Valeria Brusco. 2013. Brokers, Voters, and, Clientelism: The Puzzle of Distributive Politics. NY: Cambridge University Press.

Suseno, Nuri. 2013. Representasi Politik Perkembangan dari Ajektiva ke Teori. Depok: Puskapol UI.

Tremblay, Manon. 2008. Women and Legislative Representation. New York: Palgrave Macmillan.

Viera, Monica Brito and David Runciman. 2008. Representation. Cambridge: Polity Press

Laporan dan Publikasi Data KPU RI

Laporan dan Publikasi Komnas Perempuan

Laporan dan Publikasi Koalisi Perempuan Indonesia

Laporan dan Publikasi ILO

Laporan dan Publikasi Data Pusat Kajian Politik UI

Tahun Rilis

Bacaan Terkini

Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu dan Dampaknya terhadap Keterwakilan Politik Perempuan

November 25, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Buku Saku Pemilih Berdaya: Edisi Pilkada

November 19, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Siaran Pers Diskusi Publik PUSKAPOL UI & Algoritma Reseach and Consulting

September 5, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Perkembangan Transisi Energi dan Kesiapan Indonesia Menuju COP29

August 6, 2024

oleh

Muhammad Imam
Baca Selanjutnya

Audiensi dan Policy Brief: Gender dan Korupsi di Indonesia

August 1, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Privatisasi Perguruan Tinggi: Dari Kesejahteraan Dosen hingga Kualitas Pendidikan

May 2, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya