MENDORONG ETIKA KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILU: REFLEKSI PERAN DKPP PERIODE 2012-2017

Oleh

MENDORONG ETIKA KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILU: REFLEKSI PERAN DKPP PERIODE 2012-2017

PRESS RELEASE

MENDORONG ETIKA KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILU: REFLEKSI PERAN DKPP PERIODE 2012-2017

Jumat, 19 Mei 2017

Sebanyak 2,441 teradu (pihak yang diadukan) mendapatkan putusan/dan sanksi yang beragam karena terindikasi pelanggaran etika penyelenggara pemilu selama kurun waktu 2012-2017. Dari angka tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan sebanyak 18 persen dari teradu dan 11 persen dari teradu menerima sanksi pemberhentian tetap.  Angka-angka tersebut mengindikasikan bahwa usaha mewujudkan pemilu yang berintegritas masih jauh dari harapan. DKPP sebagai mahkamah etika tengah membuktikan perannya dalam penegakan etika penyelenggara pemilu yang berintegritas. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Aditya Perdana (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP UI) dalam acara Seminar Publik berjudul Mendorong Etika Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Refleksi Peran DKPP Periode 2012-2017, hari ini Jumat 19 Mei 2017 di Kampus FISIP UI Depok.

Sebagai penanggap Dr. Valina Singka Subekti (anggota DKPP RI) menyatakan aspek kemandirian penyelenggara pemilu memang menjadi titik perhatian manakala organisasi dan anggota (individu) penyelenggara pemilu harus membuktikan netralitas dan imparsialitasnya dalam proses pemilu. secara empiris, hal tersebut memang banyak ditemukan pelanggaran di lapangan. Namun demikian, Valina juga menganggap bahwa dalam proses persidangan DKPP terungkap bahwa dalam pelanggaran kemandirian, biasanya modus operandi yang terjadi adalah kolaborasi yang rapi antara peserta pemilu (partai politik dan kandidat) dengan penyelenggara dan pemodal peserta pemilu untuk memenangkan calon tertentu.

Anggota DKPP RI lainnya, Endang Wihdaningtyas, mengungkapkan bahwa para teradu yang mendapatkan sanksi adalah individu, namun mereka bekerja secara kolegial di dalam sebuah organisasi penyelenggara pemilu. Tim peneliti PUSKAPOL FISIP UI yang diwakili oleh Ikhsan Darmawan menyatakan bahwa problem penyelenggara pemilu yang melanggar asas-asas penyelenggara pemilu tersebut adalah banyaknya teradu yang berasal dari anggota KPUD Kabupaten/Kota. Menurut Valina, di level kabupaten/kota inilah seharusnya pembenahan penyelenggaraan pemilu seperti sistem rekrutmen komisioner dan juga pembinaan organisasi penyelenggara di tingkat kabupaten/kota ke bawah harus intensif dilakukan.

Seminar ini merupakan diseminasi hasil penelitian PUSKAPOL FISIP UI yang menemukan beberapa hal yang menarik dalam menganalisa putusan-putusan DKPP periode 2012-2017, diantaranya adalah: (1) pelanggaran terhadap asas kemandirian adalah paling menonjol dan penting diantara asas-asas penyelenggara pemilu lainnya; (2) terdapat tiga wilayah yaitu Papua, Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara yang memiliki sebaran teradu yang paling banyak diantara provinsi lainnya; (3) teradu yang mendapatkan pelanggaran terbanyak berasal dari komisioner KPUD Kabupaten/Kota; (4) aktor pemilu yang paling penting yaitu peserta (kandidat) dan partai politik tidak menjadi objek perkara dalam sidang-sidang pelanggaran penyelenggara pemilu, namun peran mereka sangat signifikan dalam mempengaruhi para penyelenggara untuk melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki penyelenggara. Untuk itu, PUSKAPOL FISIP UI merekomendasikan agar adanya pertimbangan memasukkan peserta pemilu sebagai objek perkara dalam sidang-sidang pelanggaran penyelenggaraan pemilu. Di samping itu, PUSKAPOL FISIP UI juga merekomendasikan adanya standar/kriteria dalam bentuk rentang variasi pemberian sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat. Sehingga para pihak yang berkepentingan dalam sidang-sidang DKPP dapat memahami pertimbangan pemberian putusan/sanksi.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kontak Person:

Aditya Perdana (0812-46562545)

Tahun Rilis

Bacaan Terkini

Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu dan Dampaknya terhadap Keterwakilan Politik Perempuan

November 25, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Buku Saku Pemilih Berdaya: Edisi Pilkada

November 19, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Siaran Pers Diskusi Publik PUSKAPOL UI & Algoritma Reseach and Consulting

September 5, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Perkembangan Transisi Energi dan Kesiapan Indonesia Menuju COP29

August 6, 2024

oleh

Muhammad Imam
Baca Selanjutnya

Audiensi dan Policy Brief: Gender dan Korupsi di Indonesia

August 1, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Privatisasi Perguruan Tinggi: Dari Kesejahteraan Dosen hingga Kualitas Pendidikan

May 2, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya