MELAWAN KEMUNDURAN DEMOKRASI

Oleh

MELAWAN KEMUNDURAN DEMOKRASI

Oleh Delia Wildianti (Peneliti Puskapol UI)

“Common enemy kita hari ini bukanlah rezim otoriter, tetapi demokrasi itu sendiri. Demokrasi telah dikorupsi oleh elit politik yang berhasil mentransformasikan diri melalui pintu demokrasi”

Fenomena demokrasi pasca gelombang ketiga demokrasi (democracy’s third wave) hingga akhir abad 20 menunjukan bahwa kemunduran demokrasi berada di tangan para politisi yang terpilih secara demokratis, dari pada didorong oleh aktor-aktor extra sistemik seperti militer (militaries) atau kelompok pemberontak (insurgent groups). Regresi demokrasi ini dalam konteks Indonesia pasca pemilu 2019 ditunjukan oleh setidaknya tiga hal. Pertama,  revisi UU KPK yang dilakukan secara kilat dinilai melemahkan institusi KPK dan mencederai narasi anti korupsi yang menjadi semangat reformasi.  Pemberlakukan secara otomatis UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) dianggap menguntungkan elit politik tanpa melalui proses yang mengakomodasi aspirasi publik. Dengan demikian gerakan mahasiswa mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK sebagai ujian keberpihakan presiden terhadap narasi antikorupsi tersebut. Fenomena yang sama terjadi di Malaysia tahun 2015, situasi politik Malaysia dihadapkan pada persoalan yang sarat dengan korupsi pemerintah dan otoritarianisme. Hal ini menjadi alasan yang melahirkan gelombang demonstrasi masyarakat (Bersih 4.0) dan menuntut reformasi kelembagaan serta mundurnya Najib Razak dari posisi Perdana Menteri.

Kedua, regresi demokrasi terlihat dari pendekatan pemerintah dalam merespon tuntutan gerakan demonstrasi. Pemerintah Indonesia maupun Malaysia menggunakan pendekatan represif dalam merespon aksi demonstrasi. Dalam konteks Indonesia, pendekatan represif dilakukan dengan melakukan penangkapan terhadap 465 orang, 201 diantaranya adalah mahasiswa dan 10 orang warga masyarakat sipil meninggal dunia (Komnas HAM 2019; Kontras 2019). Hal yang sama terjadi di Malaysia, polisi Malaysia menyatakan Bersih 4.0 adalah gerakan illegal. Adanya ancaman dari kepolisian Malaysia kepada penyelenggara demonstrasi kelompok “kuning” Malaysia berdasarkan UU Majelis Damai, termasuk adanya penangkapan 26 orang dalam insiden demonstrasi. Dengan demikian, aksi demonstrasi di Malaysia cenderung minim kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah bila dibandingkan dengan aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia.

Ketiga, regresi demokrasi berkaitan dengan porsi oposisi dalam pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, hasil pemilu 2019 menunjukan minimnya porsi oposisi yang kuat di dalam parlemen berimplikasi pada minimnya pengawasan terhadap pemerintah, akibatnya tidak ada check and balances di dalam proses demokrasi (74% kursi DPR dikuasai koalisi pemerintah). Orientasi pemerintahan Jokowi yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi melalui stabilitas politik mengingatkan kita pada rezim Orde Baru yang meninabobokan rakyat Indonesia selama 32 tahun. Presiden Jokowi mestinya belajar dari kegagalan Orde Baru yang menggaungkan pembangunan dengan menciptakan stabilitas politik semu melalui pendekatan represif. Dalam sistem politik yang lebih terbuka seperti sekarang, pendekatan ini hanya akan memancing perlawanan yang lebih besar dari masyarakat. Pemerintahan dan parlemen yang dihasilkan melalui proses demokratis seharusnya juga merapkan kebijakan dan cara-cara yang demokratis pula. Hal ini cukup berbeda dengan konteks Malaysia yang memiliki oposisi kuat di dalam pemerintahan. Terpilihnya Mahathir Muhammad sebagai Perdana Menteri melalui pemilu menjadi tanda kemenangan oposisi dan keberhasilan dari gerakan demonstrasi yang pernah dilakukan.

Kemunduran demokrasi di dua negara tersebut juga didasarkan pada catatan The Economist Intelligent Unit (EIU) pada Januari 2018, indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan dari posisi 48 menjadi 68. Sedangkan Malaysia ada di peringkat 59. Baik Indonesia dan Malaysia sama-sama memegang predikat sebagai negara cacat demokrasi (flawed democracy). Fenomena kemunduran demokrasi dipotret oleh Aspinall dkk dalam studi terbarunya tentang Elite, Massa, and Democratic Decline in Indonesia (2019), studi tersebut menunjukan satu fenomena baru bahwa mayoritas elit politik dan masyarakat secara luas mendukung demokrasi sebagai bentuk pemerintahan terbaik Indonesia saat ini. Namun perbedaan diantara keduanya adalah mengenai cara pandang dalam memahami demokrasi; politisi cenderung memegang pandangan demokrasi prosedural yang mengartikan sebatas pada pelaksanaan pemilu yang bebas, sedangkan masyarakat secara luas memiliki interpretasi demokrasi substantive yang memahami demokrasi sebagai sistem yang memberikan kesejahteraan ekonomi dan kesetaraan.

Gerakan Indonesia Memanggil pada momentum peringatan sumpah pemuda kemarin sebetulnya menjadi pertanda bahwa gerakan perlawanan terhadap kemunduran demokrasi (fighting for democracy) termasuk di dalamnya narasi anti korupsi ini masih belum selesai. Dan secara mendalam gerakan ini berarti Indonesia memanggil rakyatnya untuk turut melakukan pengawasan terhadap eksekutif maupun legislatif agar tidak membiarkan reformasi kita dikorupsi. Gerakan Indonesia Memanggil adalah gerakan perlawanan terhadap kemunduran demokrasi yang dilakukan oleh elit-elit yang dihasilkan melalui proses yang demokratis. Gerakan ini adalah tuntutan untuk mengembalikan reformasi pada jalan yang benar!

Tahun Rilis

Bacaan Terkini

Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu dan Dampaknya terhadap Keterwakilan Politik Perempuan

November 25, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Buku Saku Pemilih Berdaya: Edisi Pilkada

November 19, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Siaran Pers Diskusi Publik PUSKAPOL UI & Algoritma Reseach and Consulting

September 5, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Perkembangan Transisi Energi dan Kesiapan Indonesia Menuju COP29

August 6, 2024

oleh

Muhammad Imam
Baca Selanjutnya

Audiensi dan Policy Brief: Gender dan Korupsi di Indonesia

August 1, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya

Privatisasi Perguruan Tinggi: Dari Kesejahteraan Dosen hingga Kualitas Pendidikan

May 2, 2024

oleh

PUSKAPOL UI
Baca Selanjutnya