
Persidangan Permohonan Nomor 265/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu berlangsung hari ini, 2 September 2026. Para Pemohon mengujikan Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4), Pasal 155 ayat (5), Pasal 164 ayat (2) UU Pemilu, dan pengujian Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) UU Pilkada. Pemohon memperkarakan dan menganggap bahwa frasa “memperhatikan” yang memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti “memuat”, “harus terdapat”, atau “paling sedikit” seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu
Pada Rabu 2 September 2026 permohonan memasuki agenda mendengarkan keteragan ahli yang diajukan pemohon. Ahli yang diajukan merupakan praktisi hukum pemilu Titi Anggraeni dan Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Dr Hurriyah
Keterangan ahli dibuka oleh Titi Anggraini, pemerhati hukum pemilu, yang menegaskan bahwa keterwakilan perempuan merupakan amanat konstitusi dan bukan merupakan bentuk kebaikan hati negara, sehingga ketertinggalan yang timbul akibat hambatan struktural mengharuskan negara berperan aktif melakukan koreksi. Menurutnya, frasa “memperhatikan” yang termuat dalam berbagai norma yang diuji sama sekali tidak berdampak dalam menjamin terpenuhinya kuota 30 persen perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Ia menekankan bahwa perempuan yang memiliki kompetensi senantiasa ada, mendaftar, dan berhasil melewati seleksi berbasis meritokrasi, namun yang selama ini tidak pernah tersedia adalah kewajiban hukum yang menjamin mereka benar-benar terpilih dan menjabat, sebab frasa “memperhatikan” tidak melahirkan kewajiban maupun konsekuensi hukum apa pun.
Titi juga menyoroti mekanisme pengisian jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui rangkaian seleksi bertingkat: panitia seleksi yang dibentuk pemerintah, uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hingga penetapan akhir oleh Presiden. Karena komposisi akhir sepenuhnya bergantung pada keputusan penyelenggara negara, ia menilai hal tersebut murni merupakan pilihan politik. Untuk itu, karena proses pengisiannya melalui lembaga perwakilan, menurut Titi, kuota keterwakilan perempuan dapat diterapkan secara penuh tanpa berisiko mengurangi hak pilih siapa pun.
Sementara itu, Hurriyah, Direktur PUSKAPOL UI, menyampaikan keterangan dari perspektif ilmu politik dengan pendekatan feminist institutionalism. Ia menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu (LPP) bukan sekadar persoalan representasi demografis, melainkan persoalan distribusi akses kekuasaan dalam institusi demokrasi. LPP, menurutnya, dapat beroperasi sebagai gendered institution, institusi yang secara formal tampak netral namun menghasilkan dampak berbeda bagi perempuan dan laki-laki melalui norma informal, budaya organisasi, dan jaringan kekuasaan. Dalam keterangannya Hurriyah membantah argumen “lack of supply” yang menyalahkan minimnya minat atau kesiapan perempuan, dan menunjuk riset PUSKAPOL UI (2018–2019) yang mengidentifikasi lima faktor struktural di balik rendahnya keterwakilan: komposisi tim seleksi, inkonsistensi afirmasi antartahap, lemahnya jaminan regulasi, mekanisme seleksi yang belum responsif gender, dan kuatnya faktor politik.
Sebagai bukti empiris, Hurriyah memaparkan data seleksi KPU 2023 di mana hanya 16,4 persen pendaftar yang lolos administrasi adalah perempuan, serta pelemahan ketentuan afirmatif dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 dibanding aturan sebelumnya. Pola serupa terjadi pada seleksi Bawaslu provinsi 2023–2028, di mana hanya sebagian kecil provinsi yang mempertahankan kuota 30 persen hingga tahap akhir. Sebaliknya, ia menunjukkan capaian program She Leads PUSKAPOL UI (2021–2023), yang membuktikan perempuan potensial tersedia dan mampu berkompetisi ketika mendapat pembekalan dan akses jejaring, terlihat dari dominasi alumninya di setiap tahap seleksi KPU dan Bawaslu RI 2022–2027. Namun ia menegaskan intervensi pada sisi kandidat saja tidak cukup tanpa reformasi kelembagaan, karena komposisi akhir kedua lembaga tetap belum memenuhi kuota 30 persen.
Hurriyah menyimpulkan bahwa frasa “memperhatikan” menempatkan keterwakilan perempuan sebagai pertimbangan yang bergantung pada diskresi aktor seleksi, sedangkan frasa “memuat” menjadikannya kewajiban mengikat dalam desain kelembagaan. Perubahan ini, menurutnya, bukan mengorbankan meritokrasi demi afirmasi, melainkan mencegah prosedur yang tampak netral terus mereproduksi ketimpangan gender.
Selanjutnya, saksi Pemohon Nunung Widyaningsih memberikan kesaksian berdasarkan pengalamannya sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, anggota Bawaslu Kota Depok, anggota Bawaslu Republik Indonesia, serta sebagai anggota tim seleksi calon anggota Bawaslu di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kesaksiannya, Widyaningsih memaparkan proses seleksi yang pernah ia jalani, sekaligus pelaksanaan tugas-tugas yang telah diembannya selama menjabat sebagai anggota Panwaslu, anggota Bawaslu, maupun sebagai bagian dari tim seleksi penyelenggara pemilu.
Sidang keterangan ahli kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para hakim konstitusi mengajukan sejumlah pertanyaan pendalaman terkait keterangan yang disampaikan kedua ahli. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tambahan serta penyerahan keterangan ahli secara tertulis, guna melengkapi argumentasi yang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.
Baca selengkapnya Keterangan Ahli Mahkamah Konstitusi Hurriyah
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kegiatan, riset, publikasi, dan agenda PUSKAPOL lainnya? Ikuti terus informasi terbaru melalui kanal resmi PUSKAPOL FISIP UI.
