Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu merilis pernyataan sikap mengenai pentingnya percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Rilis media yang diterbitkan pada 9 April 2026 ini menyoroti belum dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu oleh DPR dan Presiden, meskipun kebutuhan reformasi regulasi kepemiluan telah berulang kali disampaikan dalam berbagai evaluasi pasca-Pemilu 2024.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa stagnasi pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi mempertahankan status quo regulasi yang dinilai bermasalah, sekaligus membuka ruang bagi kemunduran demokrasi dan menguatnya kecenderungan otoritarianisme. Koalisi juga menilai bahwa waktu menuju tahapan Pemilu berikutnya semakin terbatas sehingga pembaruan regulasi menjadi semakin mendesak untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Selain itu, rilis media ini membahas penolakan terhadap wacana penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alternatif revisi UU Pemilu. Menurut Koalisi, penggunaan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional, berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam proses legislasi, serta menimbulkan konflik kepentingan.
Sebagai penutup, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DPR, Presiden, dan partai politik untuk segera memprioritaskan pembahasan revisi UU Pemilu melalui mekanisme legislasi yang terbuka, partisipatif, transparan, inklusif, dan berbasis bukti guna memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
