Meskipun Indonesia telah berkomitmen memerangi korupsi, tetapi data menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di peringkat ke-115 dari 180 negara dalam hal korupsi (Transparency International, 2024). Korupsi terjadi di hampir semua sektor publik, termasuk di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu. Kasus-kasus korupsi politik, yang sebagian besarnya terjadi dalam jaringan patronase laki-laki, juga diyakini menghambat partisipasi dan kontribusi perempuan di kedua lembaga tersebut.
Departemen Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia
Gedung B Lantai 2 Kampus FISIP UI
Depok 14624
