Depok, 6 November 2025 — Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Penguatan Kebijakan Afirmasi dan Perlindungan Partisipasi Perempuan: Masukan untuk Revisi Undang-Undang Pemilu”. Kegiatan ini digelar untuk menyampaikan hasil riset terbaru Puskapol serta menghimpun masukan berbagai pemangku kepentingan terkait penguatan representasi politik perempuan dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender dalam politik.
Acara dibuka oleh Ketua Departemen Ilmu Politik UI, Panji Anugrah Permana, yang menegaskan perlunya reformasi sistem pemilu agar lebih inklusif dan responsif terhadap isu kesetaraan gender. Menurutnya, peningkatan kualitas demokrasi harus selaras dengan komitmen negara dalam menjamin partisipasi politik perempuan.
Hurriyah menegaskan bahwa inkonsistensi regulasi kuota, minimnya kaderisasi perempuan di partai, serta tidak adanya regulasi khusus terkait kekerasan politik berbasis gender menjadi hambatan signifikan bagi peningkatan keterwakilan perempuan.
Diskusi turut menghadirkan Heroik Mutaqin Pratama (Direktur Perludem) dan Siti Nia Nurhasanah Sjarifudin (Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Heroik menyoroti ketidakpastian regulasi dan lemahnya sanksi terhadap partai sebagai sebab utama tidak efektifnya kebijakan afirmasi. Sementara itu, Nia menekankan pentingnya mekanisme perlindungan khusus terhadap kekerasan politik berbasis gender untuk mencegah perempuan menjauh dari ruang politik.
Berdasarkan temuan riset dan diskusi, Puskapol UI menyampaikan empat rekomendasi utama untuk revisi UU Pemilu:
- Penguatan frasa kuota 30% secara konsisten pada seluruh ketentuan terkait pencalonan, kepengurusan partai, dan penyelenggara pemilu.
- Penempatan strategis caleg perempuan, termasuk minimal 30% pada nomor urut 1 serta penerapan zipper system penuh.
- Pemberian insentif dan disinsentif bagi partai politik, seperti tambahan subsidi negara atau penolakan daftar calon bagi partai yang tidak patuh.
- Penyusunan regulasi khusus anti-kekerasan dalam politik sebagai dasar perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender di ruang politik.
Puskapol UI berharap hasil riset dan rekomendasi ini dapat memperkuat proses revisi UU Pemilu serta mendorong sistem politik yang lebih setara, aman, dan inklusif bagi perempuan di Indonesia.
Rekaman lengkap diskusi publik ini dapat disaksikan melalui kanal Youtube Puskapol UI YouTube Puskapol UI . Selain itu, Anda juga dapat mengunduh dokumen “Rancangan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil” dalam satu naskah, serta Ringkasan Eksekutif Rancangan Naskah Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil melalui tautan yang disediakan pada laman resmi Puskapol UI.