Ide mengenai pembiayaan partai politik masih menjadi perdebatan di Indonesia. Meskipun efektifitas kebijakan ini diyakini dapat berkontribusi menekan biaya pemilu dan meningkatkan keterwakilan politik perempuan, namun di Indonesia kebijakan ini masih menyimpan dua persoalan serius. Pertama, terkait dengan lemahnya aspek kepatuhan serta akuntabilitas penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan negara oleh partai politik.
Kedua, terkait absennya dimensi keadilan dan kesetaraan gender dalam kerangka kebijakan pembiayaan yang ada saat ini. Kewajiban partai untuk memprioritaskan alokasi anggaran bagi pendidikan dan pemberdayaan politik sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dalam regulasi dan implementasinya belum memuat kebijakan afirmasi bagi politisi perempuan. Ketiadaan afirmasi dalam kebijakan bantuan keuangan partai politik turut melanggengkan problem ketidaksetaraan arena kompetisi politik antara politisi laki-laki dan perempuan (Hurriyah 2017).
Apa urgensi mendorong kebijakan afirmatif dalam pembiayaan partai politik di Indonesia? Bagaimana dampaknya terhadap peningkatan kualitas keterwakilan politik perempuan? Seperti apa skema pembiayaan afirmatif yang feasible untuk diterapkan dalam konteks Indonesia, dan sejauhmana peluang penerapan kebijakan afirmatif ini? Untuk menjawab permasalahan ini, sejak tahun 2019 lalu Puskapol UI dengan dukungan Kemitraan melakukan kajian untuk melihat praktik dan peluang pembiayaan afirmatif bagi politisi perempuan.