Sejak Juli 2023 hingga Mei 2024, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PUSKAPOL UI) melakukan riset interdisipliner tentang peran gender terhadap perilaku korupsi dan antikorupsi lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu di Indonesia. Riset ini bertujuan untuk menyelidiki peran gender dalam korupsi dan antikorupsi, serta memeriksa pengaruh keterwakilan politik perempuan terhadap upaya antikorupsi di sektor publik.
Riset tersebut memberikan sumbangan pengetahuan terkait peran gender terhadap perilaku korupsi dan antikorupsi di lembaga legislatif dan lembaga penyelenggara pemilu. Untuk itu, sebagai tanggung jawab kami terhadap perbaikan dan pengembangan institusi publik dan politik di Indonesia, PUSKAPOL UI menyiapkan policy brief atau lembar kebijakan. Dokumen ini kami paparkan dan berikan kepada KPU RI pada Kamis, 11 Juli 2024 dan Bawaslu RI pada Jumat, 12 Juli 2024.
Anda dapat mengakses kedua policy brief tersebut pada laman ini. Semoga policy brief ini dapat memberikan sumbangsih pengetahuan serta mendorong sektor publik yang bersih dari korupsi dan berkeadilan gender.
Policy Brief Gender dan Korupsi di Indonesia – Lembaga Penyelenggara Pemilu
Policy Brief Gender dan Korupsi di Indonesia – Lembaga Legislatif