DemokrasiKegiatanKepemiluanPolicy Brief

PUSKAPOL UI dalam RDPU DPR RI: Mendesain Ulang Sistem Pemilu dan Pemulihan Demokrasi

By Januari 22, 2026April 5th, 2026No Comments

Pada 20 Januari 2026, Hurriyah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PUSKAPOL UI), menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI. Kehadiran Hurriyah sebagai akademisi Ilmu Politik sekaligus Direktur PUSKAPOL UI adalah untuk memberikan masukan terkait desain dan isu strategis Revisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam forum RDPU tersebut, Hurriyah menegaskan bahwa pembahasan UU Pemilu tidak cukup hanya berhenti pada perubahan teknis sistem pemilihan, tetapi harus mampu menjawab tantangan mendasar dalam praktik demokrasi Indonesia saat ini.

Hurriyah menekankan urgensi perbaikan UU Pemilu tidak sekadar pada aspek teknis, tetapi juga substansi demokrasi Indonesia yang makin tergerus. Menurut Hurriyah, desain sistem pemilu Indonesia sudah mengalami kemajuan dan sering dijadikan rujukan di kawasan Asia Tenggara. Namun, sejumlah tantangan serius masih menghambat kualitas demokrasi substantif di Indonesia.

Selain menyampaikan masukan terkait desain sistem pemilu, Hurriyah juga memaparkan hasil riset PUSKAPOL UI mengenai urgensi penguatan keterwakilan perempuan serta perlindungan partisipasi politik perempuan dari kekerasan pemilu. Dalam Policy Brief PUSKAPOL UI, disampaikan sejumlah rekomendasi utama, antara lain:

  • Pengawasan demokrasi harus berkelanjutan – Hurriyah menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup dijalankan melalui pemilu semata. Pengawasan terhadap kekuasaan perlu dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya penguat menjelang pemilu tetapi juga pasca-pemilu.
  • Revisi UU pemilu perlu menyasar persoalan struktural – Revisi UU pemilu tidak seharusnya berhenti pada perubahan teknis sistem pemilu. Hurriyah menekankan pentingnya pembenahan aspek representasi politik, keterlibatan warga yang berkelanjutan, serta fungsi institusi politik yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
  • Tantangan serius terhadap kualitas demokrasi Indonesia – Meski mekanisme pemilu berjalan secara prosedural, Hurriyah menilai kualitas demokrasi Indonesia masih menghadapi tekanan. Demokrasi sejati harus ditopang oleh kebebasan sipil, pengawasan yang efektif, dan mekanisme checkc and balances yang kuat.

Ada beberapa poin penting lain yang disampaikan Hurriyah dalam RDPU, antara lain:

  • Pengawasan demokrasi harus berkelanjutan. Demokrasi tidak cukup dijalankan melalui pemilu semata. Pengawasan terhadap kekuasaan perlu dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya menguat menjelang pemilu tetapi juga pasca-pemilu.
  • Revisi UU Pemilu perlu menyasar persoalan struktural, tidak berhenti pada perubahan teknis sistem pemilu. Hurriyah menekankan pentingnya pembenahan aspek representasi politik, Persoalan struktural ini terkait dengan keterlibatan warga yang berkelanjutan, serta fungsi institusi politik yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
  • Tantangan serius terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Meski mekanisme pemilu berjalan secara prosedural, kualitas demokrasi Indonesia masih menghadapi tekanan. Demokrasi sejati harus ditopang oleh kebebasan sipil, pengawasan yang efektif, dan mekanisme checks and balances yang kuat.

Pemaparan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI pada 20 Januari 2026, sebagai bagian dari masukan akademik PUSKAPOL UI terhadap pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Kehadiran PUSKAPOL UI dalam forum ini menegaskan komitmen untuk mendorong reformasi pemilu yang tidak hanya memperbaiki prosedur, tetapi juga memperkuat demokrasi substantif di Indonesia.

Untuk mendapatkan analisis, riset, dan pembaruan kebijakan lainnya dari PUSKAPOL UI, ikuti kami melalui kanal media sosial resmi PUSKAPOL UI.

Baca selengkapnya Policy Brief PUSKAPOL UI terkait isu di halaman ini.

Policy Brief Puskapol UI – Mendorong Penguatan Afirmasi dalam Revisi UU Pemilu .docx (4) (1)

Polbrief_Desain Sistem Pemilu dan Pilpres (3)