AcaraAktivitas

Diskusi Publik: 28 Tahun Reformasi – Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Perubahan Politik

By 11 Juni 2026Juni 15th, 2026No Comments

Pada 25 Mei 2026, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PUSKAPOL UI) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “28 Tahun Reformasi: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme”. Kegiatan ini menghadirkan Amiruddin Al-Rahab (Komisioner Komnas HAM), Bivitri Susanti (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Ahli Hukum Tata Negara), serta Hurriyah (Direktur Eksekutif Puskapol UI dan Pengajar HAM Universitas Indonesia) sebagai narasumber. Diskusi juga dihadiri oleh Dr. phil. Panji Anugrah Permana, S.I.P., M.Si., Ketua Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, serta mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum yang turut berpartisipasi dalam forum diskusi.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi atas perjalanan 28 tahun reformasi Indonesia, khususnya dalam melihat kembali perkembangan demokrasi, penegakan hak asasi manusia, serta posisi kelembagaan Komnas HAM dalam lanskap ketatanegaraan yang terus mengalami perubahan.

Dalam sambutan pembukaan, disampaikan bahwa reformasi merupakan momentum penting yang membawa berbagai agenda perubahan, termasuk penguatan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia. Sejalan dengan semangat tersebut, diskusi ini dihadirkan untuk meninjau kembali capaian maupun tantangan yang masih dihadapi dalam penegakan HAM di Indonesia.

Sejumlah isu mengemuka sepanjang diskusi. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai sejauh mana reformasi telah berhasil menghasilkan distribusi kekuasaan yang lebih adil. Meskipun reformasi dinilai berhasil membangun berbagai institusi demokrasi, perkembangan politik pasca-reformasi menunjukkan bahwa demokrasi masih menghadapi tantangan berupa konsentrasi kekuasaan di kalangan elite. Pemilu yang menjadi instrumen utama demokrasi dinilai belum sepenuhnya mampu mendorong perubahan struktur kekuasaan secara mendasar.

Diskusi juga menyoroti posisi hak asasi manusia dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan. Di satu sisi, HAM telah menjadi bagian penting dari komitmen demokrasi Indonesia. Namun, di sisi lain, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketika prinsip-prinsip HAM berhadapan dengan pertimbangan stabilitas politik, pembangunan, maupun kepentingan kekuasaan.

Selain membahas perkembangan demokrasi, forum ini juga merefleksikan capaian dan dinamika enam tuntutan Reformasi 1998, mulai dari penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pelaksanaan otonomi daerah, hingga relasi sipil-militer. Diskusi menekankan bahwa sejumlah agenda reformasi telah menghasilkan perubahan kelembagaan yang signifikan, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan dalam praktik.

Perhatian khusus juga diberikan pada posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen yang memiliki mandat untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Dalam diskusi mengemuka pandangan bahwa perubahan konfigurasi politik dan ketatanegaraan Indonesia telah menciptakan tantangan baru bagi Komnas HAM. Munculnya berbagai lembaga negara baru, perubahan relasi antar lembaga, serta kompleksitas persoalan HAM di tingkat nasional dan daerah menuntut adanya penguatan kapasitas kelembagaan agar tetap mampu menjalankan mandatnya secara efektif.

Tantangan lain yang turut dibahas adalah penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih menjadi perhatian publik. Dalam konteks tersebut, diskusi menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga HAM sekaligus memperkuat akuntabilitas publik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi tetap terjaga.

Selain itu, para peserta juga diajak merefleksikan tantangan demokrasi kontemporer, termasuk menguatnya praktik-praktik otoritarianisme yang semakin adaptif dan legalistik, perkembangan teknologi digital yang memengaruhi ruang publik, serta pentingnya menjaga kebebasan sipil sebagai salah satu fondasi demokrasi. Dalam menghadapi tantangan tersebut, penguatan institusi yang inklusif, partisipasi publik yang bermakna, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM dinilai menjadi aspek yang semakin penting.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan partisipasi peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum. Melalui forum ini, PUSKAPOL UI membuka ruang refleksi kritis mengenai capaian dan tantangan reformasi setelah 28 tahun, sekaligus mendorong diskusi yang lebih luas mengenai masa depan demokrasi, penegakan HAM, dan penguatan institusi demokrasi di Indonesia