Acara

Dialog Demokrasi – Membedah Desain Kelembagaan Pemilihan Kepala Daerah demi Demokrasi Lokal yang Substantif

By 6 Agustus 2026No Comments

Jakarta, 29 Juli 2026 — Delia Wildianti, peneliti di Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) Universitas Indonesia, bertindak sebagai moderator dalam Dialog Demokrasi bertajuk “Dekonstruksi Desain Kelembagaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) demi Demokrasi Lokal yang Substantif.” Acara tersebut diselenggarakan oleh The Habibie Center bekerja sama dengan Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia di Wisma Habibie Ainun, Jakarta Selatan.

Dialog ini berlangsung di tengah evaluasi yang sedang berjalan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan melalui pemilihan langsung, sehingga memberikan kepastian mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Kendati demikian, kualitas demokrasi lokal masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam mewujudkan representasi yang bermakna, akuntabilitas yang fungsional, mekanisme korektif yang berkelanjutan, serta akses yang setara terhadap kekuasaan. Melalui dialog ini, para pembicara mengkaji berbagai alternatif desain kelembagaan yang mampu memperkuat demokrasi lokal yang lebih substantif di Indonesia.

Acara dibuka dengan sambutan dari Mohammad Hasan Ansori, Direktur Eksekutif The Habibie Center, dan Jan Senkyr, Direktur Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) untuk Indonesia dan Timor-Leste. Selanjutnya, Dr. Drs. Akbar Ali, M.Si., Direktur Politik Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyampaikan pidato utama yang menekankan pentingnya memperkuat tata kelola demokrasi lokal melalui desain kelembagaan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pemerintahan daerah.

Presentasi pertama disampaikan oleh Prof. Dr. Firman Noor, M.A. (Hons.), seorang *Senior Associate Fellow* di The Habibie Center. Dalam paparannya, Prof. Firman menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain tingginya biaya politik, menguatnya pengaruh oligarki, partisipasi politik yang cenderung bersifat mobilisasi ketimbang organik, persoalan integritas penyelenggara pemilu, serta menyempitnya ruang kontestasi akibat terbentuknya koalisi yang lebih didorong oleh hasrat meraih jabatan. Menurutnya, penguatan demokrasi lokal menuntut reformasi partai politik agar mampu menjadi pusat pengembangan gagasan, kebijakan, kepemimpinan, dan etika demokrasi. Selain itu, diperlukan perbaikan regulasi Pilkada untuk menjamin “partisipasi yang bermakna” melalui “kompetisi yang bermakna,” disertai penguatan integritas penyelenggara pemilu—yang bebas dari kepentingan politik praktis—serta penyediaan pendidikan politik yang komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengamanatkan pemisahan antara pemilihan tingkat nasional dan daerah dengan jeda waktu yang memadai. Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat Pilkada sebagai instrumen penegakan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

Perspektif selanjutnya disampaikan oleh Sri Budi Eko Wardani, seorang akademisi dari Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, yang menyoroti dimensi representasi politik dalam desain kelembagaan Pilkada. Ia menjelaskan bahwa representasi politik terkait kepala daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Keterwakilan perempuan dalam jabatan pimpinan daerah masih relatif terbatas, sementara kalangan kepala daerah terus didominasi oleh tokoh populer, elite politik, pelaku bisnis, dan individu yang memiliki ikatan kekerabatan politik. Oleh karena itu, Sri Budi Eko Wardani mendorong terwujudnya interaksi politik yang lebih substantif dan berbasis program antara warga dan calon kepala daerah. Dalam kerangka ini, masyarakat berperan dengan menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka sebelum pemilihan; para calon menerjemahkan aspirasi tersebut menjadi program kerja selama masa kampanye; dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program setelah kepala daerah terpilih. Perspektif dari penyelenggara pemilihan disampaikan oleh August Mellaz, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Mellaz menjelaskan bahwa karakteristik partisipasi masyarakat berbeda antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pada pemilu, partisipasi cenderung sekadar mencerminkan “keterlibatan” (*involvement*), sedangkan dalam pemilihan daerah, partisipasi berkembang menjadi “keterlibatan aktif” (*engagement*), yang menandakan peran masyarakat yang lebih aktif dalam proses politik lokal. Ia juga menekankan pentingnya penyelenggara pemilihan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta penguatan saluran partisipasi masyarakat sebagai landasan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Serangkaian dialog tersebut menunjukkan bahwa desain kelembagaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) memegang peran strategis dalam menentukan kualitas demokrasi lokal. Representasi politik yang inklusif, akuntabilitas tata kelola pemerintahan, partisipasi publik yang bermakna, serta mekanisme pengawasan dan koreksi yang efektif merupakan elemen-elemen penting dalam membangun demokrasi lokal yang semakin responsif, berkualitas tinggi, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan Delia Wildianti bertindak sebagai moderator, PUSKAPOL UI berpartisipasi dalam forum diskusi publik mengenai demokrasi lokal, politik elektoral, dan penguatan institusi demokrasi di Indonesia.

Readers interested in learning more about the topics discussed in the Democracy Dialogue can watch a recording of the event on The Habibie Center’s YouTube channel.