
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Direktur Eksekutif PUSKAPOL UI, Dr. Hurriyah, hadir dalam peluncuran dan diskusi buku Law and Politics of Blasphemy in Indonesia: The Sacred, the State, and the Ballot Box yang diselenggarakan oleh Center for Interdisciplinary Research in Law & Economics (CIRCLE), Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Buku yang menjadi pokok diskusi merupakan hasil disertasi Rafiqa Qurrata, Ph.D., peneliti senior CIRCLE FH UI, yang membahas politik hukum penodaan agama di Indonesia.
Diskusi berangkat dari persoalan bahwa hukum penodaan agama (blasphemy law) masih menjadi salah satu isu yang terus diperdebatkan dalam lanskap hukum Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan hubungan antara agama, hak-hak konstitusional, dan tata kelola demokrasi. Isu penodaan agama sendiri terus hidup di Indonesia sejak periode sebelum demokrasi hingga pasca-demokrasi. Pertanyaan utama yang menjadi perhatian buku ini adalah mengapa penggunaan hukum penodaan agama terus berlanjut.
Buku ini secara khusus mengkaji meningkatnya penggunaan hukum penodaan agama pada masa Pasca-Reformasi serta sejauh mana agama menjadi sarana bagi tujuan-tujuan politik yang kemudian mendapatkan legitimasi melalui hukum. Kajian tersebut melihat penggunaan hukum sebagai cerminan relasi kuasa dan mengaitkan fenomena penodaan agama dengan konsep illiberal legal order, ketika hukum tidak hadir untuk menunjang sistem demokrasi yang liberal. Persistennya penggunaan dalih penodaan agama kemudian dipandang telah menjadikan hukum yang memberikan privilese terhadap ketaatan beragama sebagai instrumen praktis bagi mobilisasi agama untuk tujuan politik.
Dalam diskusi, Dr. Hurriyah menilai isu tersebut memiliki keterkaitan erat dengan risetnya mengenai kebebasan beragama. Ia mempertanyakan apakah hukum penodaan agama benar-benar telah kehilangan fungsinya sebagai instrumen kekuasaan, terutama ketika dalam perkembangan terbaru penerapannya mengalami pergeseran dari penindakan terhadap figur seperti Lia Eden dan Tajul Muluk menuju influencer. Hurriyah juga menyoroti pendekatan buku yang menempatkan politik hukum sebagai titik penting dalam memahami penggunaan hukum penodaan agama. Menurutnya, Reformasi telah menggeser hegemoni negara yang sebelumnya hadir pada masa Orde Baru dan membuka ruang bagi agonistic pluralism, sehingga terjadi rekonfigurasi dalam politik keagamaan di Indonesia. Dalam konteks tersebut, blasphemy law masih dapat menguntungkan politisi sebagai instrumen politik, meskipun dari perspektif rational choice theory, pasar keagamaan justru dapat menjadi beban secara ekonomi.
Usman Hamid turut menyoroti penggunaan hukum penodaan agama sebagai sarana untuk menjaga kepentingan ekonomi-politik para elite. Ia mencontohkan Aksi 4 November dan 2 Desember 2016, yang menurutnya menunjukkan bagaimana isu penodaan agama dapat diarahkan pada kepentingan politik, khususnya tuntutan untuk memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara itu, Rafiqa Qurrata, Ph.D., menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan adaptasi dari disertasinya selama menempuh pendidikan PhD di University of Melbourne. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami persoalan penodaan agama. Menurutnya, pendekatan yang hanya bergantung pada satu bidang keilmuan dapat mengalami kebuntuan dalam menjawab persoalan, sementara analisis terhadap dimensi-dimensi lain dapat membantu melihat akar permasalahan secara lebih menyeluruh.
Berbeda dengan peluncuran buku dan diskusi pada umumnya, kegiatan ini ditutup dengan pemaparan dari penulis. Melalui penjelasan tersebut, peserta diajak melihat bagaimana pendekatan interdisipliner dapat digunakan untuk memecahkan kebuntuan dalam memahami persoalan penggunaan hukum penodaan agama di Indonesia. Buku Law and Politics of Blasphemy in Indonesia: The Sacred, the State, and the Ballot Box menjadi contoh penggunaan pendekatan tersebut untuk memahami persoalan yang terus berlangsung dalam relasi antara hukum, agama, politik, dan kekuasaan di Indonesia.
